Adzan dan Iqamat
Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm rahimahullahu, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159)
Untuk subuh memang ada dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya1.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)
Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.
“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.
Faedah
Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. (Tamamul Minnah, hal. 148)
Tambahan dalam Lafadz Adzan
Telah kita sebutkan adanya tiga macam sifat adzan:
1. Adzan yang lafadznya sejumlah 19 kalimat
2. Adzan yang lafadznya sejumlah 17 kalimat
3. Adzan yang lafadznya sejumlah 15 kalimat.
Tidak dibolehkan menambah lafadz adzan dari lafadz-lafadz yang telah ada kecuali dalam dua tempat:
Tempat pertama: Dalam adzan yang pertama (bukan yang kedua) pada adzan subuh, setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, disyariatkan menyerukan tatswib yaitu ucapan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali. Dalilnya antara lain:
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang sifatnya umum:
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Termasuk sunnah bila muadzin mengatakan dalam adzan fajar: hayya ‘alal falah, setelahnya ia mengatakan: ash-shalatu khairun minan naum, ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Ad-Daraquthni no. 90, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi 1/432, dan ia mengatakan, “Sanadnya shahih.”)
- Hadits Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu2, ia mengabarkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya mengucapkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ pada adzan yang awal dari subuh. Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thahawi rahimahullahu (no. 809), Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Sanadnya jayyid.” (Ats-Tsamar, 1/131)
- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Adalah dalam adzan yang awal setelah hayya ‘alal falah, diserukan: ash-shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Al-Baihaqi 1/423, Ath-Thahawi no. 811, dan sanadnya hasan kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish, 1/331)
Masih banyak hadits lain namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan.
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata setelah membawakan riwayat An-Nasa’i (no. 647) tentang adzan Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada adzan fajar yang awal dengan mengucapkan الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ3, “Dalam riwayat ini ada taqyid (pengikatan/pembatasan) bagi riwayat-riwayat yang menyebutkan secara mutlak/umum.” Ibnu Ruslan rahimahullahu berkata, “Ibnu Khuzaimah rahimahullahu menshahihkan riwayat ini.”
Beliau juga mengatakan, “Pensyariatan tatswib hanyalah dalam adzan yang awal dari fajar, karena tujuannya membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fajar/subuh serta ajakan untuk mengerjakan shalat.” (Subulus Salam, 2/47)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Ketahuilah, sejauh pengetahuan kami tidak satu pun dari riwayat yang ada yang secara jelas menyebutkan, ucapan: اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diserukan dalam adzan kedua dari adzan subuh. Bahkan hadits yang ada dalam masalah ini ada dua bagian: di antaranya secara jelas menyebutkan bahwa tambahan itu diucapkan dalam adzan yang awal sebagaimana dalam hadits Abu Mahdzurah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Bagian kedua, hadits yang mutlak/umum, tidak menyebutkan adzan awal atau adzan kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas, dan hadits-hadits lain yang tidak shahih sanadnya. Hadits yang mutlak ini dibawa kepada hadits-hadits yang muqayyad (ada pembatasan/penentuannya) sebagaimana dinyatakan dalam kaidah-kaidah yang ada. Berdasarkan hal ini, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ bukanlah termasuk lafadz adzan yang disyariatkan sebagai ajakan mengerjakan shalat dan sebagai pengabaran masuknya waktu shalat. Tetapi lafadz ini termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur.” (Ats-Tsamar 1/132,133)
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpandangan bahwa lafadz tatswib itu pada adzan masuknya waktu subuh (adzan kedua dalam pandangan di atas). Mereka berhujjah bahwa adzan pertama adalah ketika masuknya waktu subuh, bukan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu yang sebagai peringatan bagi orang yang tidur untuk menegakkan qiyamul lail atau bagi seorang yang hendak makan sahur.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa tatswib memang diucapkan pada adzan yang awal dari shalat subuh. Namun sebagian orang telah salah sangka di mana mereka menganggap bahwa adzan yang awal itu adalah yang diserukan pada akhir malam (adzan pertama dalam pandangan di atas). Padahal di sini yang diinginkan adalah adzan masuknya waktu subuh, juga untuk membedakannya dengan iqamat, karena iqamat juga dinamakan adzan karena berisi pemberitahuan untuk menegakkan shalat seperti tersebut dalam hadits yang shahih:
بَيْنَ كُلِّ أَذَنَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan (adzan pemberitahuan waktu shalat dan iqamat, pen.) ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)
Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan, iqamat juga pemberitahuan. Dengan begitu, yang dimaksudkan dengan adzan awal di dalam hadits yang menyebutkan tentang hal ini adalah adzan yang dikumandangkan setelah terbit fajar, karena adzan yang dikumandangkan sebelumnya bukanlah untuk pelaksanaan shalat fajar/subuh. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/61-64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 2/135-137)
Tempat kedua: Apabila turun hujan atau di malam yang sangat dingin maka setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ atau selesai adzan4, ataupun dengan mengganti lafadz حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة, muadzin mengatakan: صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (shalatlah kalian di tempat/rumah kalian) atau mengatakan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (siapa yang tetap duduk di tempatnya/tidak datang ke masjid untuk berjamaah, maka tidak ada dosa baginya) ataupun lafadz semisalnya. Tentang tambahan ini disebutkan dalam beberapa hadits:
1. Abdullah ibnul Harits berkata, “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkhutbah di hadapan kami pada saat turun hujan. Di saat muadzin yang sedang mengumandangkan adzan sampai pada ucapannya: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة , Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya agar menyeru:
الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ
Maka sebagian yang hadir saling memandang dengan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menjelaskan, “Telah melakukan hal ini orang yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 616 dan Muslim no. 1602).
Al-Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1602) meriwayatkan dengan lafadz, “Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada si muadzin pada saat turun hujan, “Bila engkau telah menyerukan:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أن مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Jangan engkau mengatakan:
حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ
Tapi serukanlah:
صَلُّوا فِي بُيُوْتِكُمْ
Riwayat Al-Imam Muslim ini menunjukkan bahwa muadzin dalam adzannya tidak menyerukan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة tapi diganti dengan الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ . Sebagian muhadditsin berpendapat demikian. Ibnu Khuzaimah diikuti oleh Ibnu Hibban, kemudian Al-Muhibb Ath-Thabari, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya, membuat satu bab dalam kitab mereka tentang dihapusnya lafadz: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة pada saat hujan.
2. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma adzan pada suatu malam yang dingin di Dhajnan. Ia berkata ketika itu: صَلُّوا فِي رِِحَالِكُمْ, lalu ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya memerintahkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian setelah adzan menyerukan: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَال di malam yang dingin atau malam saat turun hujan dalam suatu safar.” (HR. Al-Bukhari no. 632 dan Muslim no. 1598, 1599, 1600)
3. Nu’aim ibnun Nahham berkata, “Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di malam yang dingin sementara aku sedang berada di bawah selimutku. Maka aku berangan-angan andai Allah Subhanahu wa Ta’ala melontarkan pada lisannya ucapan: وَلاَ حَرَجَ (tidak ada dosa bagi yang tidak datang berjamaah di masjid, pen.) Ternyata muadzin itu benar mengatakan: وَلاَ حَرَجَ. (Riwayat Abdurrazzaq 1/502, dishahihkan Syaikhun Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/66)
Dalam lafadz lain disebutkan bahwa Nu’aim mengatakan, “Andai muadzin itu menyerukan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ. Ternyata di akhir adzan si muadzin menyerukan demikian. (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad 4/220 dan dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/342)
Satu Kali Adzan Untuk Shalat Jama’
Bila shalat dikerjakan dengan jama’, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir maka cukup satu kali adzan5 sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Arafah dan Muzdalifah. Seperti tersebut dalam kisah haji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhuma dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2492) dan selainnya.
Satu Kali Adzan Untuk Beberapa Shalat Yang Luput Dikerjakan
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan, “Orang-orang musyrikin menyibukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengerjakan empat shalat pada waktu perang Khandaq hingga berlalu sebagian waktu malam sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala inginkan. Beliau pun memerintahkan Bilal untuk adzan kemudian iqamat. Beliau mengerjakan shalat zuhur. Seselesainya dari shalat zuhur, Bilal iqamat, beliau lalu mengerjakan shalat ashar. Seselesainya, Bilal iqamat lagi, beliau pun mengerjakan shalat maghrib. Bilal iqamat lagi, beliau kemudian mengerjakan shalat isya. (HR. At-Tirmidzi no. 179 dan dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Al-Irwa’, 1/257)
Hal ini beliau lakukan sebelum disyariatkannya shalat khauf.
Syarat-syarat Adzan
Adzan memiliki beberapa syarat berikut ini:
1. Diucapkan secara berurutan, karena adzan itu ibadah maka tidak diterima kalau tidak sesuai dengan As-Sunnah.
2. Selesai lafadz yang satu menyusul lafadz berikutnya (susul-menyusul). Tidak boleh dipisahkan dengan waktu yang panjang, karena adzan merupakan ibadah yang satu sehingga tidak sah bila dipisahkan bagian-bagiannya, kecuali si muadzin beruzur seperti bersin atau batuk maka ia meneruskan adzannya.
3. Jumlah dan tambahannya sesuai yang disebutkan dalam As-Sunnah sehingga seseorang tidak menambah ataupun mengurangi terkecuali ada dalilnya.
Faedah
Telah kita ketahui bersama bahwasanya lafadz adzan dan jumlahnya datang dalam As-Sunnah dengan jumlah yang beragam, sehingga dalam pengamalannya diperkenankan pula dengan keragaman tersebut sebagaimana kaidah “Ibadah yang datang dengan beragam caranya sepantasnya bagi manusia untuk mengamalkan keragaman tersebut”. Di antara hikmah keragaman tersebut adalah:
- memudahkan bagi mukallaf, karena di antara amalan tersebut ada yang lebih ringan sehingga memudahkan pengamalannya.
- bisa menghadirkan hati dalam pengamalannya dan mengurangi kebosanan.
- penjagaan terhadap sunnah dengan keragamannya dan menyebarkannya di kalangan manusia.
- mengamalkan syariat dengan segala keragamannya.
Namun perlu dicamkan, pengamalan sunnah ini bukanlah artinya mengamalkannya walaupun menimbulkan kemudaratan. Karena ketika menimbulkan kemudaratan maka kemudaratan tersebut wajib untuk dihindari. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “Menghindari kemudaratan (yang pasti dan nampak) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
Oleh karena itu, ketika hendak menyerukan keragaman adzan yang sunnah dalam keadaan bisa menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan manusia, karena mereka belum mengetahui perkara tersebut, maka di sini wajib bagi kita untuk menahan diri dan mencukupkan apa yang masyhur menurut mereka untuk sementara waktu, sampai mereka mendapatkan pengajaran dan bimbingan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir terjadinya fitnah (dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 126 dan Muslim no. 1333). Demikian pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menginfaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun karena mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dan fitnah pada kaum muslimin di Makkah yang baru masuk Islam, akhirnya beliau pun menahan diri dan mengurungkannya.
Oleh karena itu, sepantasnyalah diajarkan kepada manusia terlebih dahulu tentang keragaman sunnah tersebut. Sehingga apabila hati mereka telah menerima, mapan dan tenang, lapang jiwa mereka dengan pengajaran dan bimbingan, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan dapat ditegakkan amalan tersebut dan diperoleh maksud penegakan As-Sunnah tanpa fitnah, kekacauan dan kesalahpahaman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Gembirakanlah dan jangan kalian membuat lari orang-orang, ringankanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim no. 4500)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
4. Ketika diucapkan tidak boleh ada lahn, yaitu kesalahan berupa penyelisihan terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Namun perlu diketahui, lahn itu ada dua macam:
Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار. Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.
Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر
Yang seperti ini dibolehkan dalam bahasa Arab karena ada kaidah dalam ilmu sharf bila huruf hamzah yang difathah terletak setelah dhammah maka hamzah tadi diubah menjadi huruf wawu6.
5. Dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat terkecuali adzan pertama subuh. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Sifat-sifat Muadzin
1. Ia adzan karena mengharapkan pahala, bukan karena ingin bayaran.
Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Akhir perjanjian yang diambil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dariku adalah angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah/bayaran dengan adzannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits di atas, “Ahlul ilmi mengamalkan hal ini. Mereka benci bila seorang muadzin mengambil upah atas adzannya, dan mereka menganggap mustahab (sunnah) bagi muadzin untuk ihtisab (mengharap pahala) dengan adzannya.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/135)
Namun bila si muadzin diberi sesuatu yang tidak dimintanya, hendaknya ia menerimanya dan tidak menolak. Karena, itu adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diarahkan untuknya.
Khalid ibnu ‘Adi Al-Juhani berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوْفٌ عَنْ أَخِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلاَ إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَ يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ U إِلَيْهِ
“Siapa yang sampai kepadanya kebaikan/pemberian dari saudaranya tanpa ia memintanya dan tanpa ambisi jiwa, hendaklah ia menerimanya dan jangan menolaknya karena itu merupakan rezeki yang Allah giring untuknya.” (HR. Ahmad 4/221, berkata Al-Imam Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 3/100-101, “Para perawinya adalah perawi kitab shahih.”)
2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan:
إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
“Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 )
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya. Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan )
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.
3. Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ…
“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat.”
4. Mengetahui waktu-waktu shalat dengan sendirinya atau dengan pengabaran orang yang dipercaya, sehingga muadzin mengumandangkan adzan tepat ketika telah masuk waktu shalat tanpa mengakhirkannya.
Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan:
كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا
“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ
“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram).” (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277)
6. Ia adzan dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)
7. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia.
Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَصْعَدَ هذَا
yang telah lewat penyebutannya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahihnya.
Demikian pula hadits hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي ...
“Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41)
Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160)
Para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68)
Faedah
Adzan adalah ibadah yang pelaksanaannya dan pengumandangannya harus secara langsung ketika masuk waktu shalat, sehingga tidak sah apabila disandarkan terhadap hasil rekaman adzan muadzin. Karena hal itu merupakan ungkapan adzan yang telah lewat waktunya. Maka mencukupkan dengan rekaman berarti tidak menegakkan ketetapan fardhu kifayahnya, sebagaimana halnya tidak sah menjadi makmum atau shalat di belakang hasil rekaman suara imam masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/68-69, Asy-Syarhul Mumti’ 2/69)
8. Menghadap kiblat
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu)
Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat. “
9. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi)
Al-Hafizh rahimahullahu menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah.
Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin.
Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin.
Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152)
11. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ. Dan menoleh ke kiri saat menyerukan: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ,
Inilah yang masyhur dan sesuai zahir nash. Dalilnya hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ. قَالَ: فَخَرَجَ بِلاَلٌ بِوَضُوْئِهِ، فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ. قَالَ: فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ. قَالَ: فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ: فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا ههُنَا يَقُوْلُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah saat beliau di Abthah dalam kemah merah dari kulit milik beliau. Bilal lalu keluar membawa air wudhu beliau, maka di antara sahabatnya ada yang mengambil bekas air wudhu tersebut dan ada yang memercikkannya kepada yang lain (bertabarruk, pen.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kemahnya dengan mengenakan sepasang pakaian berwarna merah seakan-akan aku melihat putihnya dua betis beliau . Setelah beliau berwudhu dan Bilal pun adzan. Mulailah aku mengikuti mulut Bilal ke sana dan ke sini, yaitu ke kiri dan ke kanan dengan mengucapkan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah.” (HR. Muslim no. 1119)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan:
فَلَمَّا بَلَغَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ لَوَى عُنُقَهُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ
Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 3/116)
Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”
Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218)
12. Lambat-lambat (tartil) mengucapkan lafadz adzan, tidak cepat-cepat sebagaimana dalam iqamat.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Hadits yang menyebutkan diangkat dan dikeraskannya suara ketika adzan menunjukkan dikumandangkannya adzan dengan lambat-lambat (tartil).” Oleh karena itu, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan memberikan judul hadits dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tentang mengeraskan suara ketika adzan: “Dilambatkannya Pengucapan Adzan dan Dicepatkannya Pengucapan Iqamah.”
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Adzan diucapkan dengan perlahan-lahan, tidak cepat-cepat/terburu-buru, sedangkan iqamat diucapkan dengan cepat.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Mas’alah Qala: Wa Yatarassalu fil Adzan wa Yahdurul Iqamah)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(insya Allah bersambung)
1 Dua adzan ini hanya dikhususkan untuk shalat subuh. Hikmahnya adalah sebagai hasungan untuk mengerjakan shalat di awal waktu, karena di waktu subuh ini umumnya orang masih tidur atau baru terjaga dari tidur. Sehingga amat sesuai dikumandangkan adzan sebelum waktunya agar membangunkan orang yang masih tidur sehingga mereka bersiap-siap dan dapat beroleh waktu yang fadhilah. Demikian diterangkan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (1/507).
2 Faedah: Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang paling bagus suaranya. Beliau merupakan muadzdzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Makkah. Keturunannya turun-temurun menjadi muadzdzin di Makkah.
3 Haditsnya shahih sebagaimana dalam Shahih Sunan An-Nasa’i.
4 Kedua-duanya boleh. Demikian dinyatakan Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullahu dalam Al-Umm di Kitab Al-Adzan. Pendapat beliau ini diikuti oleh jumhur pengikut madzhabnya. Tapi ada yang berpendapat bahwa diucapkan setelah selesai lafadz-lafadz adzan adalah lebih baik, agar susunan adzan tetap pada tempatnya. (Al-Minhaj, 5/213)
5 Adapun iqamat dua kali pada masing-masing shalat.
6 Lihat lafadz: اَللهُ أَكْبَرُ, hamzah dalam lafadz أَكْبَرُ didahului dhammah yang terdapat di atas huruf هُ dalam lafzhul jalalah اَللهُ. Menurut kaidah, hamzah tersebut dapat diubah menjadi huruf wawu sehingga jadilah: اَللهُ وَكْبَر
1 Menoleh hanya dengan kepala, sementara dada tetap ke depan karena tidak ada asalnya dalam As-Sunnah menolehkan kepala disertai dada. (Tamamul Minnah, hal. 150)
2 Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pakaiannya sampai setengah betis. (Al-Minhaj, 4/443)
http://asysyariah.com/print.php?id_online=790
11 Desember 2009
PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWAL
PUASA 6 HARI PADA BULAN SYAWWAL
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر »
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)
Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.
Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6 hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat pahala puasa selama setahun.
Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6 hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :
Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:
Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?
Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari kitab Ash-Shahih.
6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas, bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama). Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)
Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak, tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)
Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?
Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha` maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.
Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)
Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu
Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut, ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan, meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6 hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.
Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :
dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)
juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.
Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.
Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).
Wallahu waliyyut Taufiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389
* * *
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?
Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Yakni seperti puasa setahun penuh.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha` atau kita tidak perpendapat demikian. [2] Yang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak dikatakan “berpuasa Ramadhan“
Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama sekali.
Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan puasa 6 hari Syawwal.”
Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena udzur.
Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa Senin - Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.”.
Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?
Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.
Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah, bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun, dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.
(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)
[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)
[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan. Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر »
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan (puasa) enam pada bulan Syawwal, maka jadilah seperti puasa setahun.”
(HR. Muslim 782, dari shahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu)
Dengan berlalunya Ramadhan, tidak berarti berlalu pula amal ibadah. Justru, di antara tanda seorang berhasil meraih kesuksesan selama bulan Ramadhan adalah tampaknya pengaruh yang terus ia bawa pasca Ramadhan.
Di antara syari’at yang Allah tuntunkan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam pasca bulan Ramadhan adalah puasa selama 6 hari pada bulan Syawwal. Puasa ini sebagai kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh, kemudian dilanjutkan berpuasa 6 hari dalam bulan Syawwal, maka dia mendapat pahala puasa selama setahun.
Mari kita ikuti berbagai rincian dan pernik hukum terkait puasa 6 hari bulan Syawwal ini bersama dua ‘ulama international terkemuka abad ini, Al-‘Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam jawaban dan fatwa yang beliau berdua sampaikan menjawab pertanyaan yang diajukan kepada beliau berdua :
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :
Bulan Syawwal semuanya merupakan waktu yang diizinkan untuk berpuasa 6 hari padanya [1]:
Pertanyaan : Bolehkah bagi seseorang memilih hari-hari tertentu pada bulan Syawwal untuk ia melaksanakan puasa 6 hari. Ataukah puasa tersebut memiliki watu-waktu khusus?dan apakah jika menjalankan puasa tersebut menjadi wajib atasnya?
Jawab : Telah pasti riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka menjadi seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari kitab Ash-Shahih.
6 hari tersebut ditentukan selama satu bulan (Syawwal). Boleh bagi seorang mukmin untuk memilih dari bagian bulan Syawwal tersebut. Jika mau ia boleh berpuasa pada awal bulan, atau pertengahan bulan, atau pada akhirnya. Kalau mau ia boleh berpuasa secara terpisah-pisah, kalau mau boleh ia berpuasa berturut-turut. Jadi sifatnya longgar/bebas, bihamdillah. Kalau ia bersegera melaksanakannya secara berturut-turut pada awal bulan (Syawwal), maka yang demikian afdhal (lebih utama). Sebab yang demikian termasuk bersegera kepada kebaikan. Dan dengan itu bukan menjadi kewajiban atasnya. Boleh baginya tidak mengerjakannya pada tahun kapanpun. Namun senantiasa melaksanakan puasa Syawwal (setiap tahunnya) adalah afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang pelakunya kontinyu/terus-menerus dalam melaksanakannya meskipun sedikit.” Wallahul Muwaffiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/390-391)
Tidak Dipersyaratkan Berturut-turut dalam Melaksakan Puasa 6 Hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah dalam melaksanakan puasa 6 hari pada bulan Syawwal harus dikerjakan secara berturut-turut? Ataukah boleh berpuasa secara terpisah-pisah selama bulan Syawwal?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal merupakan sunnah yang pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh mengerjakannya secara berturut-turut, dan boleh juga terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan puasa 6 hari secara mutlak, tidak menentukan secara beturut-turut ataupun secara terpisah, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Wallahul Muwaffiq (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/391)
Yang Disyari’atkan adalah Mendahulukan Qadha’ (hutang Puasa Ramadhan) sebelum puasa 6 hari Syawwal
Pertanyaan : Apakah boleh berpuasa 6 hari Syawwal sebelum melaksanakan kewajiban mengqadha’ (membayar hutang) puasa Ramadhan?
Jawab : Para ‘ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Pendapat yang benar adalah bahwa yang disyari’at mendahulukan qadha’ sebelum puasa 6 hari Syawwal dan puasa-puasa sunnah lainnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Barangsiapa yang mendahulukan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha` maka dia belum memenuhi syarat mengikutkan puasa 6 hari Syawwal dengan puasa Ramadhan, tapi baru mengikutkannya dengan sebagian puasa Ramadhan.
Dan juga karena puasa qadha` adalah fardhu, sedangkan puasa 6 hari Syawwal adalah tathawwu’ (sunnah/tidak wajib). Yang fardhu lebih berhak untuk dipentingkan dan diperhatikan. Wabillahit Taufiq.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/392)
Hukum Mengqadha` Puasa 6 hari Syawwal setelah bulan Syawwal berlalu
Pertanyaan : Seorang wanita biasa berpuasa 6 hari Syawwal setiap tahun. Pada suatu tahun dia mengalami nifas karena melahirkan pada awal bulan Ramadhan, dan tidaklah ia suci/selesai dari nifasnya kecuali setelah keluar dari bulan Ramadhan. Kemudian setelah ia suci tersebut, ia melaksanakan Qadha’ puasa Ramadhan. Apakah harus baginya untuk mengqadha’ puasa 6 hari syawwal sebagaimana ia mengqadha’ Ramadhan, meskipun itu sudah di luar bulan Syawwal? Ataukah tidak ada wajib atasnya kecuali qadha` Ramadhan? Dan apakah puasa 6 hari Syawwal tersebut harus dilakukan terus menerus (setiap tahun) ataukah tidak?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal adalah sunnah, bukan fardhu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa melakukan puasa 6 hari tersebut secara berturut-turut atau boleh juga secara terpisah-pisah, karena kemutlakan redaksinya.
Dan menyegerakan pelaksanaannya afdhal (lebih utama), berdasarkan firman Allah :
dan aku bersegera kepada-Mu. Wahai Rabb-ku, agar Engkau ridha (kepadaku)”. (Tha-ha : 84)
juga berdasarkan ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits nabawiyyah yang menunjukkan keutamaan berlomba dan bersegera kepada kebaikan.
Dan tidak wajib terus-menerus dalam melaksanakan puasa 6 hari tersebut, namun jika dilaksanakan terus menerus itu lebih utama. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal yang paling Allah cintai adalah amalan yang dilakukan secara terus menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.” Muttafaqun ‘alaihi.
Tidak disyari’atkan mengqadha` puasa 6 hari tersebut jika telah berlalu/lewat bulan Syawwal, karena itu adalah ibadah sunnah yang telah berlalu waktunya. Baik ia meninggalkannya karena udzur atau pun tidak karena udzur (sama-sama tidak ada qadha`).
Wallahu waliyyut Taufiq
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah XV/388-389
* * *
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan : Apakah ada keutamaan shaum 6 hari Syawwal? Apakah melaksanakannya secara terpisah atau harus berturut-turut?
Jawab : Ya, ada keutamaan puasa 6 hari Syawwal. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Yakni seperti puasa setahun penuh.
Namun yang perlu diperhatikan bahwa keutamaan tersebut tidak akan terwujud kecuali apabila seseorang telah selesai dari melaksanakan puasa Ramadhan seluruhnya. Oleh karena itu, apabila seseorang berkewajiban mengqadha` Ramadhan, maka dia harus melaksanakan puasa qadha’ tersebut lebih dahulu, baru kemudian dia berpuasa 6 hari Syawwal. Kalau dia berpuasa 6 hari Syawwal namun belum mengqadha’ hutang Ramadhan, maka dia tidak memperoleh keutamaan tersebut, baik kita berpendapat dengan pendapat yang menyatakan sahnya puasa sunnah sebelum melakukan qadha` atau kita tidak perpendapat demikian. [2] Yang demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Adapun orang yang masih punya kewajiban mengqadha’ (membayar hutang puasa) Ramadhan, maka dia dikatakan ‘berpuasa sebagian Ramadhan‘, tidak dikatakan “berpuasa Ramadhan“
Dan boleh melaksanakannya secara terpisah-pisah atau pun secara berturut. Namun berturut-turut lebih utama, karena padanya terdapat sikap bersegera menuju kepada kebaikan, dan tidak terjatuh pada sikap menunda-nunda, yang terkadang menyebabkan tidak melakukan puasa sama sekali.
Pertanyaan : Apakah bisa diperoleh pahala puasa 6 hari Syawwal bagi barangsiapa yang masih memiliki tanggungan qadha’ Ramadhan, namun ia mengerjakan puasa tersebut sebelum melakukan puasa qadha`?
Jawab : Puasa 6 hari Syawwal tidak akan diperoleh pahala/keutamaanya kecuali jika seseorang telah menyempurnakan puasa bulan Ramadhan. Barangsiapa yang masih memiliki kewajiban mengqadha’ Ramadhan, maka dia jangan berpuasa 6 hari Syawwal kecuali melaksakan puasa qadha’ Ramadhan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan … “
Atas dasar itu, kita katakan kepada orang yang masih punya kewajiban qadha’, “Laksanakan puasa qadha’ terlebih dahullu, kemudian baru lakukan puasa 6 hari Syawwal.”
Bila telah selesai bulan Syawwal sebelum ia sempat berpuasa 6 hari, maka ia tidak bisa memperoleh keutamaan tersebut, kecuali apabila karena udzur.
Bila pelaksanaan puasa 6 hari Syawwal ini bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, maka dia dia bisa memperoleh dua pahala sekaligus dengan niat mendapatkan pahala puasa 6 hari Syawwal dan pahala puasa Senin - Kamis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Amal-amal itu harus dengan niat. Dan bagi masing-masing orang akan mendapat apa yang ia niatkan.”.
Pertanyaan : Apakah boleh seseorang memilih melakukan puasa 6 hari Syawwal, ataukah 6 hari tersebut ada waktu tertentu? Dan apakah jika seorang muslim melaksakana puasa 6 hari tersebut kemudian menjadi kewajiban atasnya dan wajib melaksanakannya setiap tahun?
Jawab : telah sah riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda : “barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari pada bulan Syawwal maka seperti puasa setahun.” Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya.
6 hari tersebut bukanlah hari-hari tertentu/terbatas dari bulan Syawwal. Namun boleh bagi seorang mukmin untuk memilihnya. Jika mau dia boleh berpuasa pada awal bulan, jika mau boleh berpuasa pada pertengahan bulan, dan jika mau boleh berpuasa pada akhir bulan, jika mau boleh mengerjakannhya secara terpisah-pisah. Sifatnya longgar, bihamdillah.
Jika dia bersegera mengerjakannya secara berturut-turut pada awal bulan, maka yang dimikian afdhal (lebih utama) karena termasuk bersegera pada kebaikan. Namun tidak ada kesempitan dalam hal ini, bihamdillah, bahkan sifatnya longgar. Jika mau berturut-turut, jika mau maka boleh terpisah-pisah. Kemudian jika dia mengerjakannya pada sebagian tahun, dan tidak mengerjakannya pada sebagian tahun lainnya, maka tidak mengapa. Karena itu ibadah tathawwu’ (sunnah), bukan ibadah fadhu.
(Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin XX/5-8)
[1] Yakni selain tanggal 1 Syawwal (pentj)
[2] Yakni ada satu permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ‘ulama, apakah boleh/sah berpuasa sunnah sebelum mengqadha’Ramadhan. Namun permasalahan puasa 6 hari Syawwal sebelum mengqadha’ Ramadhan ini adalah permasalahan lain di luar permasalahan pertama. Karena masalah puasa 6 hari Syawwal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersyarakat harus berpuasa Ramadhan secara penuh terlebih dahulu. (pentj)
TUNTUNAN SYARIAT DALAM MASALAH BUANG HAJAT
TUNTUNAN SYARIAT DALAM MASALAH BUANG HAJAT
Buang hajat merupakan rutinitas amaliyah yang sering dilakukan semua orang. Maka alangkah baiknya bila kita mengetahui adab-adab buang hajat sesuai dengan tuntunan syari’at Islam yang mulia ini.
Adanya tuntunan dalam masalah buang hajat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat sempurna. Tidak ada yang tersisa dari problematika umat ini, melainkan telah dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak heran, jika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)
Diantara adab-adab tersebut adalah:
1. Berdo’a Sebelum Masuk WC
WC dan yang semisalnya merupakan salah satu tempat yang dihuni oleh setan. Maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wata’ala dari kejelekan makhluk tersebut. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a ketika akan masuk WC:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. Adapun tambahan basmalah diawal hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Doa ini dapat pula dibaca dengan lafazh:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala bentuk kejahatan dan para pelakunya.” (Lihat Fathul Bari dan Syarhu Shahih Muslim pada penjelasan hadits diatas)
2. Mendahulukan Kaki Kiri Ketika Masuk WC Dan Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Keluar
Dalam masalah ini tidak terdapat hadits shahih yang secara khusus menyebutkan disukainya mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk WC. Hanya saja terdapat hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang kanan pada setiap perkara yang baik.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, beberapa ulama seperti Al-Imam An-Nawawi dalam kitab beliau, Syarhu Shahih Muslim, dan juga Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Id menyebutkan disukainya seseorang yang masuk WC dengan mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
3. Tidak Membawa Sesuatu Yang Terdapat Padanya Nama Allah subhanahu wata’ala Atau Ayat Al-Qur`an kedalam WC
Sesuatu apapun yang terdapat padanya nama Allah subhanahu wata’ala, atau terdapat padanya ayat Al-Qur’an, atau terdapat padanya nama yang disandarkan kepada salah satu dari nama Allah subhanahu wata’ala seperti Abdullah, Abdurrahman dan yang lainnya, maka tidak sepantasnya dimasukkan ke tempat buang hajat (WC). Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ﭽﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰﭼ الحج: ٣٢
“Barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Adapun hadits yang sering dipakai dalam masalah ini tentang peletakan cincin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk WC merupakan hadits yang dilemahkan para ulama. (Taudhihul Ahkam, 1/324)
4. Berhati-hati Dari Percikan Najis
Tidak berhati-hati dari percikan kencing merupakan salah satu penyebab diadzabnya seseorang di alam kubur. Tetapi perkara ini sering disepelekan oleh kebanyakan orang. Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melewati dua kuburan, seraya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh dua penghuni kubur ini sedang diadzab. Tidaklah keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele perkara besar. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya dari kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba….” (HR. Al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292)
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan:
“Bersucilah kalian dari kencing. Sungguh kebanyakan (orang) diadzab di alam kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad-Daraquthni)
5. Tidak Menampakkan Aurat
Menutup aurat merupakan perkara yang wajib dalam Islam. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang dalam keadaan apapun, termasuk ketika buang hajat, untuk menampakkan auratnya di hadapan orang lain. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila dua orang buang hajat, maka hendaklah keduanya saling menutup auratnya dari yang lain dan janganlah keduanya saling berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah sangat murka dengan perbuatan tersebut.” (HR. Ahmad dishahihkan Ibnus Sakan, Ibnul Qathan, dan Al-Albani, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, kebiasaan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menjauh dari pandangan para sahabatnya ketika hendak buang hajat. Abdurrahman bin Abi Qurad radhiallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia.” (HR. An Nasa’i No. 16. Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/495)
6. Tidak Beristinja’ dengan Tangan Kanan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tangan kanan sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam:
لاَيَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَيَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ
“Janganlah seseorang diantara kalian memegang kemaluan dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengan tangan kanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Qotadah radhiallahu ‘anhu)
Hadits inipun mengandung larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab (etika yang baik) dan kebersihan, termasuk ketika buang hajat sekalipun.
7. Boleh Bersuci dengan Batu (Istijmar)
Diantara bentuk kemudahan dari Allah subhanahu wata’ala ialah dibolehkan bagi seseorang untuk bersuci dengan batu (istijmar). Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
“Suatu hari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam buang hajat, lalu beliau meminta kepadaku tiga batu untuk bersuci.” (HR. Al-Bukhari No. 156)
Namun batu yang dipakai harus berjumlah ganjil dengan jumlah minimal tiga batu sebagaimana dinyatakan Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang bersuci (istijmar) kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian bersuci dengan batu (istijmar), maka hendaklah dengan bilangan ganjil.” (HR. Muslim)
Para ulama menyebutkan kriteria batu yang dipakai adalah batu yang suci lagi kering. Tidak boleh jika batu tersebut dalam keadaan basah. Dibolehkan juga menggunakan benda-benda lain selagi bisa menyerap benda najis dari tempat keluarnya, yaitu qubul dan dubur, dengan syarat berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) buah.
8. Larangan Beristinja’ dengan Tulang dan Kotoran Binatang
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, disamping keduanya merupakan benda yang tidak dapat menyucikan. Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang.” (HR. Muslim)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan hikmah pelarangan beristinja’ dengan tulang sebagaimana disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tulang adalah makanan saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Al-Bukhari)
9. Tidak Menghadap Atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat
Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sebagian ulama berpendapat dilarangnya buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun di tempat tertutup. Inilah pendapat Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani dan yang lainnya. Berdalil dengan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seseorang dari kalian buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi hendaknya ia menyamping dari arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari No. 394 dan Muslim No. 264)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan buang hajat dengan menghadap kiblat adalah apabila di tempat terbuka. Namun jika di tempat tertutup, maka dibolehkan menghadap kiblat. Dalil yang menunjukkan bolehnya perkara tersebut adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku pernah menaiki rumah saudariku Hafshah (salah satu istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) untuk suatu kepentingan. Maka aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang buang hajat dengan menghadap ke arah negeri Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari No. 148 dan Muslim No. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kami membelakangi atau menghadap kiblat ketika buang hajat. Akan tetapi aku melihat beliau kencing dengan menghadap kiblat setahun sebelum beliau wafat.” (HR. Ahmad, 3/365, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/493)
Pendapat inilah yang nampak bagi penulis lebih kuat. Dan ini pendapat yang dipilih Al-Imam Malik, Ahmad, Asy-Syafi’i, dan mayoritas para ulama.
Namun dalam rangka berhati-hati, sebaiknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat walaupun di tempat tertutup. Hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat yang sangat kuat diantara para ulama dalam masalah ini.
10. Berdo’a Setelah Keluar WC
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a yang dibaca ketika keluar dari tempat buang hajat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat membaca do’a:
غُفْرَانَكَ
“(Aku memohon pengampunanmu).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 52)
Terdapat riwayat-riwayat lain yang menyebutkan beberapa bentuk do’a yang dibaca setelah buang hajat. Namun seluruh hadits-hadits tersebut didha’ifkan para ulama pakar hadits. Al-Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Hadits yang paling shahih tentang masalah ini adalah hadits ‘Aisyah (yang telah disebutkan diatas).” (Taudhihul Ahkam, 1/352)
Inilah beberapa perkara yang perlu dicermati oleh setiap muslim. Sungguh tidak layak bagi seorang muslim menganggap hal ini sebagai perkara yang sepele.
Wallähu ta’älä a’lam.
Sumber : www.darussalf.or.id
Buang hajat merupakan rutinitas amaliyah yang sering dilakukan semua orang. Maka alangkah baiknya bila kita mengetahui adab-adab buang hajat sesuai dengan tuntunan syari’at Islam yang mulia ini.
Adanya tuntunan dalam masalah buang hajat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat sempurna. Tidak ada yang tersisa dari problematika umat ini, melainkan telah dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Tak heran, jika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Sungguh nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai-sampai perkara adab buang hajat sekalipun.” Salman menjawab: “Ya, benar…” (HR. Muslim No. 262)
Diantara adab-adab tersebut adalah:
1. Berdo’a Sebelum Masuk WC
WC dan yang semisalnya merupakan salah satu tempat yang dihuni oleh setan. Maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah subhanahu wata’ala dari kejelekan makhluk tersebut. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a ketika akan masuk WC:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Al-Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375. Adapun tambahan basmalah diawal hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Doa ini dapat pula dibaca dengan lafazh:
(بِسْمِ اللهِ) اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَ الْخَبَائِثِ
“(Dengan menyebut nama Allah) Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala bentuk kejahatan dan para pelakunya.” (Lihat Fathul Bari dan Syarhu Shahih Muslim pada penjelasan hadits diatas)
2. Mendahulukan Kaki Kiri Ketika Masuk WC Dan Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Keluar
Dalam masalah ini tidak terdapat hadits shahih yang secara khusus menyebutkan disukainya mendahulukan kaki kiri ketika hendak masuk WC. Hanya saja terdapat hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyukai mendahulukan yang kanan pada setiap perkara yang baik.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, beberapa ulama seperti Al-Imam An-Nawawi dalam kitab beliau, Syarhu Shahih Muslim, dan juga Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Id menyebutkan disukainya seseorang yang masuk WC dengan mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
3. Tidak Membawa Sesuatu Yang Terdapat Padanya Nama Allah subhanahu wata’ala Atau Ayat Al-Qur`an kedalam WC
Sesuatu apapun yang terdapat padanya nama Allah subhanahu wata’ala, atau terdapat padanya ayat Al-Qur’an, atau terdapat padanya nama yang disandarkan kepada salah satu dari nama Allah subhanahu wata’ala seperti Abdullah, Abdurrahman dan yang lainnya, maka tidak sepantasnya dimasukkan ke tempat buang hajat (WC). Allah subhanahu wata’ala berfirman:
ﭽﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰﭼ الحج: ٣٢
“Barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Adapun hadits yang sering dipakai dalam masalah ini tentang peletakan cincin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika masuk WC merupakan hadits yang dilemahkan para ulama. (Taudhihul Ahkam, 1/324)
4. Berhati-hati Dari Percikan Najis
Tidak berhati-hati dari percikan kencing merupakan salah satu penyebab diadzabnya seseorang di alam kubur. Tetapi perkara ini sering disepelekan oleh kebanyakan orang. Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melewati dua kuburan, seraya beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sungguh dua penghuni kubur ini sedang diadzab. Tidaklah keduanya diadzab melainkan karena menganggap sepele perkara besar. Adapun salah satunya, ia diadzab karena tidak menjaga dirinya dari kencing. Sedangkan yang lainnya, ia diadzab karena suka mengadu domba….” (HR. Al-Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292)
Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan:
“Bersucilah kalian dari kencing. Sungguh kebanyakan (orang) diadzab di alam kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad-Daraquthni)
5. Tidak Menampakkan Aurat
Menutup aurat merupakan perkara yang wajib dalam Islam. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang dalam keadaan apapun, termasuk ketika buang hajat, untuk menampakkan auratnya di hadapan orang lain. Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila dua orang buang hajat, maka hendaklah keduanya saling menutup auratnya dari yang lain dan janganlah keduanya saling berbincang-bincang. Sesungguhnya Allah sangat murka dengan perbuatan tersebut.” (HR. Ahmad dishahihkan Ibnus Sakan, Ibnul Qathan, dan Al-Albani, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu)
Oleh karena itu, kebiasaan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menjauh dari pandangan para sahabatnya ketika hendak buang hajat. Abdurrahman bin Abi Qurad radhiallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah keluar bersama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia.” (HR. An Nasa’i No. 16. Dishahihkan Asy Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/495)
6. Tidak Beristinja’ dengan Tangan Kanan
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tangan kanan sebagaimana sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam:
لاَيَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَيَبُوْلُ وَلاَ يَتَمَسَّحْ مِنَ الْخَلاَءِ بِيَمِيْنِهِ
“Janganlah seseorang diantara kalian memegang kemaluan dengan tangan kanannya ketika sedang kencing dan jangan pula cebok dengan tangan kanan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat Abu Qotadah radhiallahu ‘anhu)
Hadits inipun mengandung larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan ketika sedang kencing. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan adab (etika yang baik) dan kebersihan, termasuk ketika buang hajat sekalipun.
7. Boleh Bersuci dengan Batu (Istijmar)
Diantara bentuk kemudahan dari Allah subhanahu wata’ala ialah dibolehkan bagi seseorang untuk bersuci dengan batu (istijmar). Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
“Suatu hari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam buang hajat, lalu beliau meminta kepadaku tiga batu untuk bersuci.” (HR. Al-Bukhari No. 156)
Namun batu yang dipakai harus berjumlah ganjil dengan jumlah minimal tiga batu sebagaimana dinyatakan Salman Al-Farisi radhiallahu ‘anhu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang bersuci (istijmar) kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
Juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian bersuci dengan batu (istijmar), maka hendaklah dengan bilangan ganjil.” (HR. Muslim)
Para ulama menyebutkan kriteria batu yang dipakai adalah batu yang suci lagi kering. Tidak boleh jika batu tersebut dalam keadaan basah. Dibolehkan juga menggunakan benda-benda lain selagi bisa menyerap benda najis dari tempat keluarnya, yaitu qubul dan dubur, dengan syarat berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) buah.
8. Larangan Beristinja’ dengan Tulang dan Kotoran Binatang
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang beristinja’ dengan tulang atau kotoran binatang, disamping keduanya merupakan benda yang tidak dapat menyucikan. Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam telah melarang beristinja’ dengan tulang dan kotoran binatang.” (HR. Muslim)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan hikmah pelarangan beristinja’ dengan tulang sebagaimana disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tulang adalah makanan saudara kalian dari kalangan jin.” (HR. Al-Bukhari)
9. Tidak Menghadap Atau Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat
Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sebagian ulama berpendapat dilarangnya buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun di tempat tertutup. Inilah pendapat Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani dan yang lainnya. Berdalil dengan hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seseorang dari kalian buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Akan tetapi hendaknya ia menyamping dari arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari No. 394 dan Muslim No. 264)
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan buang hajat dengan menghadap kiblat adalah apabila di tempat terbuka. Namun jika di tempat tertutup, maka dibolehkan menghadap kiblat. Dalil yang menunjukkan bolehnya perkara tersebut adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Aku pernah menaiki rumah saudariku Hafshah (salah satu istri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam) untuk suatu kepentingan. Maka aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sedang buang hajat dengan menghadap ke arah negeri Syam dan membelakangi Ka’bah.” (HR. Al-Bukhari No. 148 dan Muslim No. 266)
Demikian pula hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kami membelakangi atau menghadap kiblat ketika buang hajat. Akan tetapi aku melihat beliau kencing dengan menghadap kiblat setahun sebelum beliau wafat.” (HR. Ahmad, 3/365, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 1/493)
Pendapat inilah yang nampak bagi penulis lebih kuat. Dan ini pendapat yang dipilih Al-Imam Malik, Ahmad, Asy-Syafi’i, dan mayoritas para ulama.
Namun dalam rangka berhati-hati, sebaiknya tidak menghadap kiblat ketika buang hajat walaupun di tempat tertutup. Hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat yang sangat kuat diantara para ulama dalam masalah ini.
10. Berdo’a Setelah Keluar WC
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan do’a yang dibaca ketika keluar dari tempat buang hajat. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat membaca do’a:
غُفْرَانَكَ
“(Aku memohon pengampunanmu).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan dishahihkan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil No. 52)
Terdapat riwayat-riwayat lain yang menyebutkan beberapa bentuk do’a yang dibaca setelah buang hajat. Namun seluruh hadits-hadits tersebut didha’ifkan para ulama pakar hadits. Al-Imam Abu Hatim Ar-Razi berkata: “Hadits yang paling shahih tentang masalah ini adalah hadits ‘Aisyah (yang telah disebutkan diatas).” (Taudhihul Ahkam, 1/352)
Inilah beberapa perkara yang perlu dicermati oleh setiap muslim. Sungguh tidak layak bagi seorang muslim menganggap hal ini sebagai perkara yang sepele.
Wallähu ta’älä a’lam.
Sumber : www.darussalf.or.id
22 Oktober 2009
MENTERI BERSATU II PERIODE 2009 - 2014
Diumumkan pada hari Rabu tanggal 21 OKtober 2009 oleh Presiden RI Terpilih periode 2009 s/d 2014 DR. Susilo Bambang Yudoyono melalui beberapa media masa, dalam kabinet yang akan membantu beliau dalam menjalankan tugas kenegaraan dari maka dipilih menteri-menteri sebanyka 34 menteri yang terdiri sebagai berikut :
Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II
MENTERI KOORDINATOR
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi
MENTERI DEPARTEMEN
1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM : Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informatika : Tifatul Sembiring
MENTERI NEGARA
1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Linda Amalia SarGumelar
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa
PEJABAT SETINGKAT MENTERI
1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II
MENTERI KOORDINATOR
1. Menko Politik Hukum dan Keamanan : Marsekal (Purn) Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian : Hatta Rajasa
3. Menko Kesra : R Agung Laksono
4. Sekretaris Negara : Sudi Silalahi
MENTERI DEPARTEMEN
1. Menteri Dalam Negeri : Gamawan Fauzi
2. Menteri Luar Negeri : Marty Natalegawa
3. Menteri Pertahanan : Purnomo Yusgiantoro
4. Menteri Hukum dan HAM : Patrialis Akbar
5. Menteri Keuangan : Sri Mulyani
6. Menteri ESDM : Darwin Saleh
7. Menteri Perindustrian : MS Hidayat
8. Menteri Perdagangan : Mari E. Pangestu
9. Menteri Pertanian : Suswono
10. Menteri Kehutanan : Zulkifli Hasan
11. Menteri Perhubungan : Freddy Numberi
12. Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
13. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi : Muhaimin Iskandar
14. Menteri Pekerjaan Umum : Djoko Kirmanto
15. Menteri Kesehatan : Endang Rahayu Sedyaningsih
16. Menteri Pendidikan Nasional : Mohammad Nuh
17. Menteri Sosial : Salim Segaf Al Jufri
18. Menteri Agama : Suryadharma Ali
19. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata : Jero Wacik
20. Menteri Komunikasi dan Informatika : Tifatul Sembiring
MENTERI NEGARA
1. Menteri Riset dan Teknologi : Suharna Suryapranata
2. Menteri Koperasi dan UKM : Syarifudin Hasan
3. Menteri Lingkungan Hidup : Gusti Muhammad Hatta
4. Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Linda Amalia SarGumelar
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara : E.E Mangindaan
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal : Ahmad Helmy Faishal Zaini
7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas : Armida Alisjahbana
8. Menteri BUMN : Mustafa Abubakar
9. Menteri Pemuda dan Olahraga : Andi Alfian Mallarangeng
10. Menteri Perumahan Rakyat : Suharso Manoarfa
PEJABAT SETINGKAT MENTERI
1. Kepala BIN: Jenderal (Purn) Sutanto
2. Kepala BKPM: Gita Wirjawan
3. Ketua Unit Kerja Presiden Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan: Kuntoro Mangkusubroto
09 Oktober 2009
Siapa Saja yang termasuk Muhrim
Siapa Saja Mahrim itu?
Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu':
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)
Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.
Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
"Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)
sumber dari : www.asysyariah.com
Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).
Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta'ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…" (An-Nisa: 23)
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan." (An-Nisa 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut . Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu':
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan." (Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu 'Abbas), keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.
Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.
Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.
Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya." (Al-Baqarah: 233)
Dan Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha muttafaqun 'alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima' (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima', dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu.
Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.
Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.
Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya. Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ
"Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama)." (An-Nisa: 23)
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bish-shawab.
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa'di, Syarhul Mumti', 5/168-210)
sumber dari : www.asysyariah.com
Hukum Melafadkan Niat
Apakah benar tidak ada bacaan khusus sebelum takbir (bacaan ushalli)?
Koko Wiharto - kok...@yahoo.com
Jawab:
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in.
1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka niat itu bukan amalan anggota tubuh1, oleh karena itu kami mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. Tidak disunnahkan bagi seseorang jika hendak melaksanakan suatu ibadah2 untuk mengucapkan:
اللَّهُمَّ نَوَيْتُ كَذَا أَوْ أَرَدْتُ كَذَا
“Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk…” atau “aku bermaksud untuk…”, baik secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka engkau tidak perlu mengucapkan niatmu karena niat itu bukan dzikir sehingga (harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengatakan:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ أَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ
“Ya Allah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji.”
Namun dia mengucapkan talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً أَوْ لَبَّيْكَ حَجًّا
“(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
2. Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail (hal. 27): “Melafadzkan niat merupakan bid’ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ أَتُعَلِّمُوْنَ اللهَ بِدِيْنِكُمْ
“Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama (amalan) kalian?” (Al-Hujurat: 16)
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ
“Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen).” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Jadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: “Ucapkanlah: Aku berniat untuk…”3
Dan niat itu tempatnya di hati, berdasarkan hadits:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm4 ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak ada dalam kitab Al-Umm penyebutan tersebut.
Dan melafadzkan niat tidak ada sama sekali dalam ibadah apapun dalam agama ini. Adapun talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: (لَبَّيْكَ حَجًّا), maka ada 2 kemungkinan:
1. Kata (حَجًّا) manshub5 sebagai mashdar (maf’ul muthlaq) yaitu (لَبَّيْكَ أَحُجُّ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
2. Kata (حَجًّا) manshub sebagai maf’ul dari fi’il (نَوَيْتُ) yaitu (لَبَّيْكَ نَوَيْتُ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilanmu, aku berniat untuk haji.”
Namun ibadah ini (yaitu talbiyah) disamakan dengan ibadah-ibadah lainnya, maka kemungkinan yang pertama yang benar.6
3. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata (Zadul Ma’ad, 1/201): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat beliau mengatakan (اللهُ أَكْبَرُ), dan beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Dan tidaklah beliau melafadzkan niat sama sekali dan tidak pula mengatakan:
أُصَلِّي لِلَّهِ صَلاَةَ كَذَا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ إِمَاماً أَوْ مَأْمُوْمًا
“Aku berniat shalat ini (dzuhur misalnya, pen) menghadap kiblat, empat rakaat, sebagai imam,” atau “sebagai makmum.”
Dan beliau tidak mengatakan:( أَدَاءً)7 atau (قَضَاءً)8, tidak pula (فَرْضَ الْوَقْتِ)9. Ini adalah 10 bid’ah10, tidak seorangpun yang menukilkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, atau dha’if (lemah), atau musnad (sanad yang bersambung) atau mursal (terputus sanadnya), satu lafadz pun dari lafadz-lafadz itu. Bahkan tidak juga dari seorang shahabat sekalipun. Dan tidak seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik, dan tidak pula dari kalangan imam yang empat (Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad, pen).
Hanya saja sebagian orang dari kalangan mutaakhirin (orang-orang yang belakangan, pen) salah memahami perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i tentang shalat bahwa: ‘Shalat itu tidak sama dengan puasa, maka tidaklah seseorang mengawali shalatnya kecuali dengan dzikir,’ maka orang ini menyangka bahwa yang dimaksud adalah melafadzkan niat untuk shalat. Padahal yang dimaksud oleh Al-Imam Asy-Syafi’i adalah takbiratul ihram, bukan yang lainnya.”
Wallahu a’lam.
Keterangan
1 Karena Rasulullah memisahkan antara amalan-amalan anggota tubuh dengan niat, bahwa niat itu yang menggerakkan tubuh untuk beramal.
2 Baik itu wudhu, shalat, puasa dan ibadah lainnya.
3 Atau “ushalli…”, sebagaimana yang sering kita dengar dari saudara-saudara kita yang sangat jahil dengan agama ini.
4 Kitab karangan Al-Imam Asy-Syafi’i.
5 Istilah dalam ilmu nahwu.
6 Artinya bahwa talbiyah merupakan dzikir, dan bukan melafadzkan niat.
7 Artinya ibadah yang ditunaikan pada waktunya.
8 Artinya ibadah yang ditunaikan setelah waktunya berlalu.
9 Artinya shalat yang diwajibkan pada waktu itu, baik dzuhur, atau ashar dan lainnya.
10 Yaitu 10 lafadz kata yang disebutkan.
Sumber dari : www.asysyariah.com
Koko Wiharto - kok...@yahoo.com
Jawab:
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ
Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in.
1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka niat itu bukan amalan anggota tubuh1, oleh karena itu kami mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. Tidak disunnahkan bagi seseorang jika hendak melaksanakan suatu ibadah2 untuk mengucapkan:
اللَّهُمَّ نَوَيْتُ كَذَا أَوْ أَرَدْتُ كَذَا
“Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk…” atau “aku bermaksud untuk…”, baik secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka engkau tidak perlu mengucapkan niatmu karena niat itu bukan dzikir sehingga (harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengatakan:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ أَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ
“Ya Allah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji.”
Namun dia mengucapkan talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً أَوْ لَبَّيْكَ حَجًّا
“(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
2. Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail (hal. 27): “Melafadzkan niat merupakan bid’ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ أَتُعَلِّمُوْنَ اللهَ بِدِيْنِكُمْ
“Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama (amalan) kalian?” (Al-Hujurat: 16)
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ
“Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen).” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Jadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: “Ucapkanlah: Aku berniat untuk…”3
Dan niat itu tempatnya di hati, berdasarkan hadits:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm4 ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak ada dalam kitab Al-Umm penyebutan tersebut.
Dan melafadzkan niat tidak ada sama sekali dalam ibadah apapun dalam agama ini. Adapun talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: (لَبَّيْكَ حَجًّا), maka ada 2 kemungkinan:
1. Kata (حَجًّا) manshub5 sebagai mashdar (maf’ul muthlaq) yaitu (لَبَّيْكَ أَحُجُّ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
2. Kata (حَجًّا) manshub sebagai maf’ul dari fi’il (نَوَيْتُ) yaitu (لَبَّيْكَ نَوَيْتُ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilanmu, aku berniat untuk haji.”
Namun ibadah ini (yaitu talbiyah) disamakan dengan ibadah-ibadah lainnya, maka kemungkinan yang pertama yang benar.6
3. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata (Zadul Ma’ad, 1/201): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat beliau mengatakan (اللهُ أَكْبَرُ), dan beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Dan tidaklah beliau melafadzkan niat sama sekali dan tidak pula mengatakan:
أُصَلِّي لِلَّهِ صَلاَةَ كَذَا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ إِمَاماً أَوْ مَأْمُوْمًا
“Aku berniat shalat ini (dzuhur misalnya, pen) menghadap kiblat, empat rakaat, sebagai imam,” atau “sebagai makmum.”
Dan beliau tidak mengatakan:( أَدَاءً)7 atau (قَضَاءً)8, tidak pula (فَرْضَ الْوَقْتِ)9. Ini adalah 10 bid’ah10, tidak seorangpun yang menukilkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, atau dha’if (lemah), atau musnad (sanad yang bersambung) atau mursal (terputus sanadnya), satu lafadz pun dari lafadz-lafadz itu. Bahkan tidak juga dari seorang shahabat sekalipun. Dan tidak seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik, dan tidak pula dari kalangan imam yang empat (Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad, pen).
Hanya saja sebagian orang dari kalangan mutaakhirin (orang-orang yang belakangan, pen) salah memahami perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i tentang shalat bahwa: ‘Shalat itu tidak sama dengan puasa, maka tidaklah seseorang mengawali shalatnya kecuali dengan dzikir,’ maka orang ini menyangka bahwa yang dimaksud adalah melafadzkan niat untuk shalat. Padahal yang dimaksud oleh Al-Imam Asy-Syafi’i adalah takbiratul ihram, bukan yang lainnya.”
Wallahu a’lam.
Keterangan
1 Karena Rasulullah memisahkan antara amalan-amalan anggota tubuh dengan niat, bahwa niat itu yang menggerakkan tubuh untuk beramal.
2 Baik itu wudhu, shalat, puasa dan ibadah lainnya.
3 Atau “ushalli…”, sebagaimana yang sering kita dengar dari saudara-saudara kita yang sangat jahil dengan agama ini.
4 Kitab karangan Al-Imam Asy-Syafi’i.
5 Istilah dalam ilmu nahwu.
6 Artinya bahwa talbiyah merupakan dzikir, dan bukan melafadzkan niat.
7 Artinya ibadah yang ditunaikan pada waktunya.
8 Artinya ibadah yang ditunaikan setelah waktunya berlalu.
9 Artinya shalat yang diwajibkan pada waktu itu, baik dzuhur, atau ashar dan lainnya.
10 Yaitu 10 lafadz kata yang disebutkan.
Sumber dari : www.asysyariah.com
07 Oktober 2009
Orang-orang yang dirindukan Surga
Dalam sebuah hadist Nabi Besar Muhammad SAW disebutkan " Al Jannatu musytaa qotun ila arba 'ati nafari taalil qur'an wahaafidil lisan wamud 'imil jii 'an wa shoimiin fii syahri romadhon". Yang kalau kita artikan dengan bahasa bebas adalah : "Surga rindu terhadap 4 (empat) golongan manusia :
1. Orang yang gemar membaca Al-Quran;
2. Orang yang memelihara lesan dari ucapan yang keji dan mungkar;
3. Orang yang memberi makan yang sedang kelaparan'
4. Orang-orang yang berpuasa di bulan ramadhan.
1. Orang yang gemar membaca Al-Quran;
2. Orang yang memelihara lesan dari ucapan yang keji dan mungkar;
3. Orang yang memberi makan yang sedang kelaparan'
4. Orang-orang yang berpuasa di bulan ramadhan.
06 Oktober 2009
28 September 2009
Manfaat Silaturahmi
Setelah kita selesai melaksnakan ibadah puasa sebulan penuh tiba saatnya umat islam merayakan hari raya Idul Fitri. Idul Fitri kalo kita lihat dari asal kata Idul artinya kembali dan Fitri artinya Suci/bersih. Jadi Idul Fitri kita artikan kembali kepada kesucian.Dalam tradisi jawa kita sering menyebut Ba'da atau lebaran. Maksudnya adalah selesai kita melaksanakan ibadah puasa. Atau ba'da puasa. Tradisi orang Indonesia yang tiap tahun disibukan dengan mudik bernilai positif. Positif
10 September 2009
Indahnya Kebersamaan
09 September 2009
SHOLAT SUNAH
Sholat sunah oleh sebagian orang terkadang diremehkan begitu saja. Padahal kalau kita tahu nilai pahala, manfaat dan hikmahnya kita tidak akan melewatkan bagitu saja. Sholat sunah ada berbagai macam dan jenisnya tergantung kapan dikerjakan dan maksud serta tujuan dari sholat sunah tersebut. Disini akan saya uraikan macam-macam sholat sunah yang biasa dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya. Sholat Sunah digolongkan menjadi 2, yaitu sholat sunah muakad dan ghoiro muakad. Sholat sunah ada yang dikerjakan secara berjamaah dan ada pula sholat sunah yang dikerjakan secara sendiri-sendiri (munfarid). Untuk lebih jelasnya mari kita ikuti artikelnya selanjutnya.
Macam-macam sholat sunah :
1. Sholat sunah rawatib ( mengiringi sholat fardhu);
2. Sholat sunah tarawih;
3. Sholat sunah idul fitri;
4. Sholat sunah idul adha;
5. Sholat sunah istiqso (sholat minta hujan);
6. Sholat sunah gerhana matahari dan bulan;
7. Sholat sunah Istiharoh;
8. Sholat sunah Tahajud;
9. Sholat sunah Hajat;
10. Sholat sunah Tasbih;
11. Sholat sunah Dhuha;
12. Sholat Sunah Witir;
13. Sholat Sunah Wudhu'
14. Sholat Sunah Tahiyyatul Masjid;
15. Sholat Sunah Mutlak.
Macam-macam sholat sunah :
1. Sholat sunah rawatib ( mengiringi sholat fardhu);
2. Sholat sunah tarawih;
3. Sholat sunah idul fitri;
4. Sholat sunah idul adha;
5. Sholat sunah istiqso (sholat minta hujan);
6. Sholat sunah gerhana matahari dan bulan;
7. Sholat sunah Istiharoh;
8. Sholat sunah Tahajud;
9. Sholat sunah Hajat;
10. Sholat sunah Tasbih;
11. Sholat sunah Dhuha;
12. Sholat Sunah Witir;
13. Sholat Sunah Wudhu'
14. Sholat Sunah Tahiyyatul Masjid;
15. Sholat Sunah Mutlak.
08 September 2009
TINGKATAN ORANG PUASA
" Hai Orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kami agar kamu bertaqwa". (surat Al-baqoroh : 183)
Dalam ayat tersebut jelas, bahwa yang diwajibkan berpuasa adalah hanya orang-orang beriman saja. Didalam ayat tersebut sudah cukup tegas pula yang diserukan bukan " Hai Manusia, Hai Anak Adam dll ". Jadi berbahagialah kita yang sampai saat masih menjalankan puasa. Mudah-mudahan kita tergolong orang yang beriman dan bertaqwa. Karena Taqwa adalah tingkatan tertinggi disisi Allah SWT. Dalam Al-Quran disebutkan "Inna akromakum indallahi atqokum". artinya Orang yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang bertaqwa. Puasa adalah ibadah yang paling rahasia dibandingkan ibadah yang lain. Kalau kita sholat ada orang yang lihat kita. Kalo kita bersodaqoh ada orang yang lihat kita. Apalagi kalau kita haji satu desa tahu semua. Tapi bagamaina dengan Ibadah Puasa. Kita tidak tahu persisi seseorang tersebut berpuasa atau tidak. Karena puasa adalah ibadah yang sangat rahasia. Didalam berpuasa orang tergolong dalam tiga tingkatan :
1. Puasa orang umum (Awam)
2. Puasa orang khusus
3. Puasa khusus wa khusus.
Dalam ayat tersebut jelas, bahwa yang diwajibkan berpuasa adalah hanya orang-orang beriman saja. Didalam ayat tersebut sudah cukup tegas pula yang diserukan bukan " Hai Manusia, Hai Anak Adam dll ". Jadi berbahagialah kita yang sampai saat masih menjalankan puasa. Mudah-mudahan kita tergolong orang yang beriman dan bertaqwa. Karena Taqwa adalah tingkatan tertinggi disisi Allah SWT. Dalam Al-Quran disebutkan "Inna akromakum indallahi atqokum". artinya Orang yang paling mulia disisi Allah adalah orang yang bertaqwa. Puasa adalah ibadah yang paling rahasia dibandingkan ibadah yang lain. Kalau kita sholat ada orang yang lihat kita. Kalo kita bersodaqoh ada orang yang lihat kita. Apalagi kalau kita haji satu desa tahu semua. Tapi bagamaina dengan Ibadah Puasa. Kita tidak tahu persisi seseorang tersebut berpuasa atau tidak. Karena puasa adalah ibadah yang sangat rahasia. Didalam berpuasa orang tergolong dalam tiga tingkatan :
1. Puasa orang umum (Awam)
2. Puasa orang khusus
3. Puasa khusus wa khusus.
03 September 2009
Kebahagaian Orang Puasa
Bagi orang yang menjalankan puasa mempunyai 2 kebahagian yang dapat diperoleh. Dua kebagian tersebut adalah :
1. Kebahagian ketika kita mau berbuka puasa.
2. Kebahagian ketika kita berjumpa dengan Allah besok di akhirat.
1. Kebahagian ketika kita mau berbuka puasa.
2. Kebahagian ketika kita berjumpa dengan Allah besok di akhirat.
Doa setelah membaca Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril secara berangsur-angsur dalam waktu 22 Tahun 2 bulan dan 22 hari. Al-qur'an merupakan mujizat nabi Muhammad SAW. Al-ur'an terdiri dari 30 juz, 114 surat, dan 6666 ayat. Surat-surat Al-qur'an diturunkan di Mekah dan Madinah. Surat-surat yang turun di Mekah disebut Surat-surat Makiyyah dan yang diturunkan di Madinah di sebut surat-surat Madaniyah. Setelah membaca Al-Qur'an kita disunahkan untuk membaca doa :
1. Mohon diampuni dosa-dosa kita'
2. Mohon dicukupi kebutuhan-kebutuhan kita;
3. Mohon dimudahkan untuk melunasai hutang;
4. Mohon dijauhkan dari berbagai penyakit;
5. Mohon keturunan yang sholeh dan sholehah.
1. Mohon diampuni dosa-dosa kita'
2. Mohon dicukupi kebutuhan-kebutuhan kita;
3. Mohon dimudahkan untuk melunasai hutang;
4. Mohon dijauhkan dari berbagai penyakit;
5. Mohon keturunan yang sholeh dan sholehah.
02 September 2009
Manfaat puasa bagi kesehatan
A. Manfaat Puasa Secara Medis
Dalam Al-qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 183 Allah ta'alaa berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa sebagaimana juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa
Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
Dan andai kalian memilih puasa tentulah itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Apakah ilmu pengetahuan kontemporer sudah bisa mengungkap rahasia dari firman Allah "Dan jika kalian berpuasa maka itu lebih baik bagi kalian"???
Di beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasaa'i dari shahabat Abu Umamah:
"Wahai Rasulullah, perintahkanlah kepadaku satu amalan yang Allah akan memberikan manfaat-Nya kepadaku dengan sebab amalan itu". Maka Rasulullah bersabda, "Berpuasalah, sebab tidak ada satu amalan pun yang setara dengan puasa".
Karena pentingnya puasa bagi tubuh adalah karena puasa bisa membantu badan dalam membuang sel-sel yang sudah rusak, sekaligus sel-sel atau hormon atau pun zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh. Dan puasa, sebagaimana dituntunkan oleh Islam adalah rata-rata 14 jam, kemudian baru makan untuk durasi waktu beberapa jam.
Ini adalah metode yang bagus untuk sistem pembuangan sel-sel atau hotmon yang rusak dan membangun kembali badan dengan sel-sel baru. Dan ini sangat berbeda dengan dengan apa yang difahami kebanyakan orang bahwa puasa menyebabkan orang menjadi lemah dan lesu. Puasa yang bagus bagi badan itu adalah dengan syarat dilakukan selama satu bulan berturut-turut dalam setahun, dan bisa ditambahkan 3 hari setiap bulan. hal ini sesuai benar dengan anjuran Rasulullah dalam sebuah haditsnya:
Siapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka itu sama dengan puasa dahr (puasa sepanjang tahun).
Dan Allah pun membenarkan ucapan Nabi ini dengan firman-Nya:
Barangsiapa yang beramal dengan satu perbuatan baik, maka Allah memberikan kepadanya 10 kali lipat dari amalan itu.
Satu hari dihargai 10 hari oleh Allah, maka 3 hari dihargai 30 hari, dan bila 3 hari setiap bulan maka menjadi 36 hari. Dan ini senilai dengan 360 hari atau satu tahun dalam penghargaan Allah.
(dari berbagai sumber)
Dalam Al-qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 183 Allah ta'alaa berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian untuk berpuasa sebagaimana juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa
Dalam ayat yang lain Allah berfirman:
Dan andai kalian memilih puasa tentulah itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui (Q.S. Al-Baqarah: 184).
Apakah ilmu pengetahuan kontemporer sudah bisa mengungkap rahasia dari firman Allah "Dan jika kalian berpuasa maka itu lebih baik bagi kalian"???
Di beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasaa'i dari shahabat Abu Umamah:
"Wahai Rasulullah, perintahkanlah kepadaku satu amalan yang Allah akan memberikan manfaat-Nya kepadaku dengan sebab amalan itu". Maka Rasulullah bersabda, "Berpuasalah, sebab tidak ada satu amalan pun yang setara dengan puasa".
Karena pentingnya puasa bagi tubuh adalah karena puasa bisa membantu badan dalam membuang sel-sel yang sudah rusak, sekaligus sel-sel atau hormon atau pun zat-zat yang melebihi jumlah yang dibutuhkan tubuh. Dan puasa, sebagaimana dituntunkan oleh Islam adalah rata-rata 14 jam, kemudian baru makan untuk durasi waktu beberapa jam.
Ini adalah metode yang bagus untuk sistem pembuangan sel-sel atau hotmon yang rusak dan membangun kembali badan dengan sel-sel baru. Dan ini sangat berbeda dengan dengan apa yang difahami kebanyakan orang bahwa puasa menyebabkan orang menjadi lemah dan lesu. Puasa yang bagus bagi badan itu adalah dengan syarat dilakukan selama satu bulan berturut-turut dalam setahun, dan bisa ditambahkan 3 hari setiap bulan. hal ini sesuai benar dengan anjuran Rasulullah dalam sebuah haditsnya:
Siapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, maka itu sama dengan puasa dahr (puasa sepanjang tahun).
Dan Allah pun membenarkan ucapan Nabi ini dengan firman-Nya:
Barangsiapa yang beramal dengan satu perbuatan baik, maka Allah memberikan kepadanya 10 kali lipat dari amalan itu.
Satu hari dihargai 10 hari oleh Allah, maka 3 hari dihargai 30 hari, dan bila 3 hari setiap bulan maka menjadi 36 hari. Dan ini senilai dengan 360 hari atau satu tahun dalam penghargaan Allah.
(dari berbagai sumber)
Langganan:
Postingan (Atom)