LAPORAN OBSERVASI LAPANGAN (OL)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan suatu tata pemerintahan yang baik sangat di-tentukan oleh kualitas dan kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur (Pegawai Negeri Sipil) yang mendukungnya harus mampu mengimplementasikan kebijakan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan secara profesional.
Profesionalisme PNS seringkali dikumandangkan oleh berbagai kalangan yang menghendaki bahwa setiap PNS harus memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan masyarakat dengan cepat, berkualitas, dan tidak diskriminatif. PNS juga diharapkan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja dan sekaligus meningkatkan pemberdayaan potensi masyarakat, guna men-dorong pertumbuhan perekonomian nasional, meningkatkan keunggulan kompetitif serta berupaya meningkatkan keperca-yaan masyarakat terhadap birokrasi. Permasalahan profesionalisme PNS akan semakin rumit, mana-kala terjadi intervensi kekuatan politik terutama dalam proses memilih dan menetapkan pengangkatan PNS dalam suatu jabatan.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17 ayat (2) ditentukan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profe-sionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
Untuk mewujudkan profesionalisme dimaksud, maka pengang-katan PNS dalam suatu jabatan seyogyanya harus sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut. Namun secara empiris masih banyak pengangkatan PNS dalam suatu jabatan belum didasarkan pada kompetensi jabatan yang ditentukan untuk jabatan tersebut. Kondisi ini dapat kita mak-lumi, oleh karena di masa yang lalu belum tersedia standar kompetensi jabatan bagi PNS.
Untuk menentukan Standar Kompetensi Jabatan, maka dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tanggal 21 Nopember 2003 telah ditetapkan Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil. Pedoman ini merupakan panduan bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyusun standar kompetensi jabatan struktural pada instansi masing-masing.
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kemampuan (capacity building) birokrasi, harus didukung dengan konsep pengang-katan PNS dalam jabatan berbasis kompetensi. Implementasi konsep pengangkatan berbasis kompetensi ini akan lebih efektif, manakala didukung dengan konsep pengukuran kompetensi individu (pemegang jabatan), sehingga pendekatan the right man on the right place akan terwujud. Oleh karena itu agar instansi dapat mengimplementasikan konsep ini, maka dipan-dang perlu melakukan kajian mengenai pengukuran kompetensi PNS guna memperoleh informasi yang komprehensif dalam rangka penyusunan pedoman pengukuran kompetensi PNS dalam jabatan struktural sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Kepu-tusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tanggal 21 Nopember 2003 tersebut di atas.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang pengkajian sebagaimana diuraikan di atas, maka rumusan permasalahan dalam pengkajian ini adalah bagaimana proses pengukuran kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural ? Dari pokok permasalahan tersebut dapat dirinci dalam beberapa permasalahan, yaitu:
1. Metode dan alat ukur apa yang dapat digunakan untuk pengukuran kompetensi PNS dalam jabatan struktural.
2. Bagaimana prosedur pengukuran kompetensi PNS dalam jabatan struktural.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembahasan adalah bagaimana penerapan pengukuran dan prosedur kompetensi Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
D. Tujuan dan Manfaat Observasi Lapangan
1. Tujuan
Tujuan Observasi Lapangan adalah untuk mengetahui sejauhmana prosedur dan penerapan kompetensi PNS dalam pengangkatan jabatan struktural di Badan Kepegawaian Negara.
2. Manfaat
Setelah mengikuti Observasi Lapangan diharapkan peserta mampu memahami penerapan kompetensi PNS dalam pengangkatan jabatan struktural dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan penempatan jabatan struktural di Kabupaten Pemalang.
E. Metodologi Penelitian
Metodologi yang kami gunakan dalam penyusunan laporan hasil Observasi Lapangan (OL) adalah dengan cara :
a. Observasi Lapangan.
b. Wawancara.
c. Seminar.
d. Studi Pustaka.
BAB II
PROFIL KELEMBAGAAN
Sejarah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta berdiri sejak Pemerintahan Belanja, pada awalnya Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu : Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar. Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Azas-azas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.
Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya. Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung. Pada tahun 1999 Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk membantu tugas dari BKN Pusat maka dibentuk Kantor Regional (Kanreg) di beberapa wilayah di Indonesia yang terdiri dari 12 Kanreg. Setiap Kanreg mempunyai wilayah kerja meliputi beberapa Propinsi. Untuk mengetahui Struktur Organisasi yang ada di Badan Kepegawaian Jakarta sebagaimana terlampir.
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Sebelum kita menuju pada pokok permasalahan terlebih dulu kita membahas masalah Kompetensi. Kita menggunakan istilah kompetensi dan kompeten. Misalnya kurikulum berbasis kompetensi, pelatihan berbasis kompetensi, manajemen kompetensi, dan ssebagaianya. Kalau dalam bahasa aslinya (Inggris) dikenal istilah competency, competence, dan competent yang arti satu sama lainnya relatif sangat tipis. Competency merupakan kata benda dari competence yakni kecakapan. Competence selain berarti kecakapan dan kemampuan juga berarti wewenang. Juga dapat diartikan sebagai keadaan yang sesuai, memadai, atau cocok dalam penggunaan dua kata itu sering rancu. Sedang competent sebagai kata sifat yang oleh R. Palan dalam bukunya “Competency Management - A Practicioner’s Guide”, mengungkapkan competency (kompetensi) merupakan deskripsi mengenai perilaku sementara competence (kecakapan) sebagai deskripsi tugas atau hasil pekerjaan. Uraian singkat berikut Spirit Publik menjelaskan apa yang dimaksud dengan kompetensi dan jenisnya. Menurut Palan, kompetensi merujuk kepada karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer). Dengan demikian kompetensi terdiri dari beberapa jenis karakteristik yang berbeda yang mendorong perilaku. Fondasi karakteristik ini terbukti dalam cara seseorang berperilaku di tempat kerja. Kompetensi adalah mengenai orang seperti apa dan apa yang dapat mereka lakukan. Bukan apa yang mungkin mereka lakukan. Menurut Kamus Kompetensi LOMA (1998), kompetensi didefinisikan sebagai aspek- aspek pribadi dari seorang pekerja yang memungkinkan dia untuk mencapai kinerja yang superior. Aspek-aspek pribadi ini termasuk sifat, motif-motif, sistem nilai, sikap, pengetahuan, dan menghasilkan kinerja. Berdasarkan definisi tersebut maka dapat pribadi dari seseorang pekerja itu merupakan kompetensi. Hanya aspek-aspek pribadi yang mendorong dirinya untuk mencapai kinerja yang superiorlah yang merupakan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu, juga dapat disimpulkan bahwa kompetensi akan selalu terkait dengan kinerja Pendapat lain berkaitan dengan kompetensi PNS adalah : kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. (Suprapto,2002) Selanjutnya menurut Spencer and Spencer (1993) kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu “threshold competencies” dan “differentiating compentencies”. Threshold competencies adalah karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata. Sedangkan “differentiating competencies” adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Misalnya seorang dosen harus mempunyai kemampuan utama mengajar, itu berarti pada tataran “threshold competencies”,selanjutnya apabila dosen dapat mengajar dengan baik, cara mengajarnya mudah dipahami dan analisanya tajam sehingga dapat dibedakan tingkat kinerjanya maka hal itu sudah masuk “differentiating competencies”. Makna kompentensi sebagai an underlying characteristic’s merupakan sesuatu yang melekat memprediksi tingkat kinerjanya. Sesuatu yang dimaksud, bisa menyangkut motif, konsep diri, sifat, pengetahuan maupun kemampuan/keahlian. Kompentensi individu yang berupa kemampuan dan pengetahuan bisa dikembangkan melalui pendidikan dan pelatihan. Sedangkan motif kompentensi dapat diperoleh pada saat proses seleksi. Causally related artinya kompetensi adalah sesuatu yang menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Sedangkan kata criterion-referenced mengandung makna bahwa kompetensi sebenarnya memprediksi siapa yang berkinerja baik dan kurang baik, diukur dari kriteria atau standar yang digunakan. Setyowati – Strategi Pengembangan Sumber Daya Aparatur Berbasis Kompetensi 23 Secara general, kompetensi sendiri dapat dipahami sebagai sebuah kombinasi antara ketrampilan (skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. Dalam sejumlah literatur, kompetensi sering dibedakan menjadi dua tipe, yakni soft competency atau jenis kompetensi yang berkaitan erat dengan kemampuan untuk mengelola membangun interaksi dengan orang lain. Contoh soft competency adalah: leadership, competency atau jenis kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan fungsional atau teknis suatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi ini berkaitan dengan seluk beluk teknis yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditekuni. Contoh hard competency adalah: electrical engineering, marketing research, inancial analysis, manpower planning, dll. Adapun yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah : spesifikasi atau sesuatu yang dibakukan, memuat persyaratan minimal yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan kompetensi pekerjaan tertentu agar yang bersangkutan mempunyai kemampuan melaksanakan dengan hasil baik (Suprapto, ibid).
Sedangkan pendapat Muins (2000), bahwa standar kompetensi merupakan ukuran atas kemampuan untuk memahami dan berkomunikasi dengan berbagai kultur dan erat kaitannya dengan profesionalisme. Ini berarti, standar kompetensi merujuk pada sesuatu keadaan dimana seseorang dapat dipercaya berdasarkan kemampuannya. Bagi organisasi standar kompetensi merupakan suatu konsep keandalan dan suatu organisasi yang diperoleh melalui dunia profesi yang dimilikinya. Dengan demikian standar kompetensi menunjukkan kadar penguasaan suatu profesi atau bidang tanggungjawabnya. Lebih dalam ditegaskan oleh Prayitno (2002), bahwa standar kompetensi mencakup 3 hal, yaitu : (1) Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk menunjukkan tugas pada tingkat kriteria yang dapat diterima secara terus menerus dengan kegiatan yang paling sedikit; (2) Pengetahuan yakni fakta dan angka dibalik aspek teknis; (3) Sikap, yaitu kesan yang ditunjukkan kepada pelanggan dan orang lain bahwa yang bersangkutan mampu berada dalam lingkungan kerja. Secara spesifik lebih lanjut dijelaskan bahwa : Kualifikasi PNS dapat ditinjau dari tiga unsur, yaitu : Pertama, Keahlian, yang dimaksud bahwa setiap PNS harus : a) Memiliki pengalaman yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, b) Memiliki pengetahuan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya, c) Memiliki wawasan yang luas, dan d) Beretika. Kedua, Kemampuan tehnis, yaitu PNS antara lain harus memahami tugas-tugas di bidangnya. Ketiga, Sifat-sifat personil yang baik, antara lain harus memiliki disiplin tinggi, jujur. Menaruh minat, terbuka, obyektif, pandai berkomunikasi, selalu siap dan terlatih. Menurut Maarif (2003), tentang penetapan standar kompetensi dapat diorioentasikan pada : pengetahuan, ketrampilan, dan sikap baik yang bersifat hard competencies maupun soft competencies. Menurut Spencer dan Spencer (dalam Dharma, 2002) tentang Soft/ generic competencies meliputi delapan (8) kelompok kompetensi, yaitu: (1) Kemampuan dalam mengimplementasikan (motivasi untuk berprestasi, perhatian terhadap, kejelasan tugas, ketelitian kualitas kerja, proaktif dan kemampuan mencari Spirit Publik dan menggunakan informasi; (2) Kemampuan melayani (empati, berorientasi pada pelanggan); (3) Kemampuan memimpin (kemampuan mempengaruhi kesadaran berorganisasi, kemampuan membangun hubungan); (4) Kemampuan mengelola (kemampuan mengembangkan orang lain); (5) Kemampuan mengarahkan (kemampuan kerjasama kelompok); (6) Kemampuan memimpin kelompok; (7) Kemampuan berpikir (berpikir analitis, berpikir konseptual,keahlian tehnis/profesional dan manjerial); (8) Kemampuan bersikap dewasa (kemampuan mengendalikan diri, fleksibelitas, komitmen terhadap organisasi). Badan Kepegawaian Negara (2004), juga telah menyusun standar kompetensi jabatan struktural untuk PNS, yang dibedakan : (1) Kompetensi dasar (threshold competency) adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural eselon II, III, dan IV, yang meliputi 5 komponen; (2) Kompetensi bidang (differentiating competency) adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaannya yang terdiri dari 33 komponen. Selain itu, Dharma, juga merangkum pendapat beberapa ahli, tentang Komponen Kompetensi, menurutnya terdapat lima karakteristik komponen kompetensi, yaitu : (1) Motives, adalah sesuatu dimana, seseorang secara konsisten berpikir sehingga, ia melakukan tindakan; (2) Traits, adalah watak, yang membuat orang untuk berperilaku atau bagaimana seseorang merespon sesuatu dengan cara-cara tertentu; (3) Self Concept, adalah sikap dan nilai-nilai yang dimiliki seseorang; (4) Knowledge, adalah informasi yang dimiliki sesorang, untuk bidang tertentu; (5) Skill, adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu baik secara fisik maupun mental. Sedangkan menurut Prayitno (loc.cit) komponen-komponen kompetensi profesional, dibagi menjadi empat kelompok, yaitu : (1) Kemampuan spesialis, meliputi kemampuan ketrampilan dan pengetahuan, menggunakan perkakas dan peralatan dengan sempurna, serta mengorganisasikan dan menangani masalah; (2) Kemampuan Metodik, meliputi kemampuan mengumpulkan dan menganalisis informasi, mengevalusi, orientasi tujuan kerja , bekerja secara sistematik; (3) Kemampuan Sosial, meliputi kemampuan untuk berkomunikasi, bekerja kelompok dan bekerjasama; (4) Kemampuan Individu, meliputi kemampuan untuk inisiatif, dipercaya, motivasi dan kreatif.
Sejalan dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sistem manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan gabungan dari unified system dan separated system. PNS baik di Pusat maupun di Daerah diharapkan memiliki kualitas yang setara dan memiliki norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian yang sama. Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi, dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, di samping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier.
” Seseorang yang tidak berhasil melaksanakan tugas pekerjaan, bukanlah berarti ia tidak memiliki kompetensi, tetapi mungkin saja karena yang bersangkutan memiliki kompetensi yang tidak sesuai dengan pekerjaannya. Hal ini sering kita jumpai di lingkungan instansi pemerintah bahwa seorang pegawai memiliki kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan kompetensi minimal yang dituntut oleh jabatannya. Pada hakikatnya tidak ada orang atau PNS yang sama sekali tidak memiliki kompetensi.
Kesesuaian antara persyaratan jabatan dengan pemegang jabatan sangat signifikan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas dan kepuasan kerja PNS yang bersangkutan. Untuk mengetahui seberapa jauh kesesuaian (matching) antara kompetensi jabatan dengan kompetensi individu (pemegang jabatan), dilakukan melalui proses pengukuran kompetensi”. (Penyusunan Pedoman Pengukuran Kompetensi PNS Dalam Jabatan Struktural – BKN )
Agar PNS dapat mempunyai kompetensi yang diharapkan maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan (diklat) yang berkelanjutan yakni dari pertama kami diangkat sebagai Calon PNS sampai menjelang pensiun. Tahapan perkembangan kompetensi dan masa kerja PNS antara lain tahap pengenalan tugas ( 0-2 tahun), pembentukan kompetensi teknis dan manajerial ( 3-16 tahun), pengembangan kompetensi ( 8-24 tahun) serta pengabdian ( 16 tahun keatas).
Sebagai salah pembinaan PNS maka pendidikan dan pelatihan (Diklat) PNS memegang peranan yang sangat penting dalam peningkatan kompetensi yang meliputi integritas, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama dan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas.
Harapannya dalam rangka peningkatan efektifitas diklat sebagai instrumen pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka perlu diupayakan dilakukan pembenahan terhadap manajemen pembinaan aparatur penyelenggara pemerinatahan daerah berdasarkan kompetensi dan kinerja ( performance based system) sehingga diklat aparatur pemerintah daerah difokuskan pada upaya peningkatan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam memperbaiki sistim dan prosedur antara lain dengan pemetaan dan perumusan standar kompetensi, memfokuskan penyelenggaraan diklat untuk peningkatan kompetensi, merumuskan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat satu pintu serta pendayagunaan alumni diklat dengan penempatan sesuai kompetensinya.Kecenderungan di lapangan pada era otonomi daerah saat ini, masih mewarisi pola-pola lama dalam promosi jabatan struktural, yakni berdasarkan kedekatan dan senioritas bukan integritas, moralitas. Pendidikan, dan kompetensi, dengan kata lain “sistem mutasi saat ini tidak didasarkan atas keahlian, namun lebih atas dasar kepercayaan”. (sangat berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 133 Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi). Hal ini senada dengan perkataan Drucker yang mengatakan “We are change the world, faster than we can change ourself”. Dan parahnya lagi kondisi ini sepertinya dimaklumi saja oleh para pimpinan organisasi pemda saat ini. Sehingga tidak aneh lagi kalau dikalangan birokrasi, pegawai yang memiliki kompetensi/kemampuan pemikiran yang baik tidak secara otomatis akan menduduki posisi yang sesuai dengan tingkat kemampuan intelektual/kompetensi yang dimilikinya. Jadi tidaklah mengherankan kalau pegawai saat ini lebih tertarik untuk memperdalam “ilmu kodok”-nya (Sepak kanan, sepak kiri, injak bawah dan selalu menjilat ke atas untuk mendapatkan kepercayaan) ketimbang meningkatkan kemampuan teknis pemerintahannya. Sekali lagi saya jelaskan bahwa promosi jabatan yang selama ini sepertinya didasarkan pada kedekatan dengan pimpinan tingkat atasnya menurut penulis adalah dikarenakan asumsi dari para pegawai (termasuk sang pimpinan) yang berpikir bahwa jabatan struktural adalah kepercayaan, walaupun asumsi ini tidak mempunyai dasar legalitas, tetapi nampaknya sering dipraktekkan. Sedangkan senioritas dalam pengertian kepangkatan, dilakukan karena menggunakan pendekatan eselonering untuk jabatan struktural (eselonisasi telah melahirkan birokrasi yang sibuk mengejar senioritas pangkat dan eselon yang sering tidak berhubungan dengan peningkatan kinerja), bukan karena kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh yang bersangkutan sesuai dengan jabatan struktural yang ada, tetapi karena jenjang kepangkatan yang bersangkutan (padahal point ini bukanlah faktor utama sebagaimana dalam pasal 133 UU No. 32 Tahun 2004 di atas).
Perlu diketahui, bahwa dalam era otonomi daerah saat ini, setiap organisasi pemerintah daerah menghadapi tantangan yang sangat kompleks dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Oleh karena itu dibutuhkan model organisasi yang ramping yang didukung oleh personil yang mempunyai kemapuan dan keahlian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya. Hal ini sejalan dengan pernyataan steward yang menyatakan : “Yang dibutuhkan organisasi pemda saat ini adalah orang yang bekerja keras dengan otaknya (brain power), bukan orang yang kuat sehingga hanya dapat bekerja dengan ototnya (muscle power)”. Dengan adanya tantangan seperti ini, dibutuhkan adanya kebijakan untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi, sehingga setiap personil dalam mengejar prestasi lebih mengarah kepada bagaimana memberikan kontribusi yang optimal kepada organisasinya, bukan sekedar bagaimana mendapatkan jabatan struktural. Untuk mengimbangi hal tersebut, agar kegiatan rasionalisasi (perubahan dimensi struktural dan fungsional) tidak menjadi sia-sia belaka maka pemerintah daerah memerlukan adanya perubahan orientasi perilaku personil (dimensi kultural). Salah satu upaya melakukan perubahan orientasi perilaku adalah dengan melaksanakan Uji Kompetensi bagi pegawai yang akan menduduki jabatan tertentu. kebijakan ini disamping dapat memberikan analisa jabatan yang tepat dalam penempatan seorang pegawai dalam jabatan struktural, tetapi bermanfaat pula dalam mengarahkan pemda untuk dapat mengembangkan berbagai jenis jabatan fungsional. Seperti personil yang mempunyai kemampuan untuk perencanaan ditempatkan di Bappeda dengan jabatan fungsional perencanaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun perencanaan pembangunan daerah yang tidak terkooptasi dengan jabatan struktural. Namun demikian, jabatan fungsional bukan dimaksudkan untuk sekedar menambah usia pensiun dari seorang PNS, dengan mengalihkan jabatan, dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Uji kompetensi sebagaimana disampaikan adalah merupakan suatu standar penilaian/kompetensi bagi para pegawai yang akan dipromosikan untuk duduk dalam suatu jabatan tertentu (Jabatan Fungsional maupun Struktural). Bukan berarti dengan diciptakannya standar penilaian tersebut maka Tim Baperjakat yang ada di Pemerintah Daerah Propinsi, Kota/Kabupaten akan tidak berfungsi lagi. Tetapi dengan adanya standar penilaian ini akan dapat membantu Tim Baperjakat untuk mempromosikan pegawai-pegawai yang akan menduduki suatu jabatan. Sehingga peranan Baperjakat akan dapat berjalan dengan optimal dalam memberikan atau menempatkan pegawai pada posisi yang tepat sesuai dengan kompetensi yang dimiliki (The right man in the right place). Diharapkan pula dengan adanya Uji Kompetensi tersebut para pegawai terpacu untuk dapat meningkatkan kemampuannya (keterampilan, pengatahuan,dll) agar dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Upaya penetapan standar-standar untuk mengadakan uji kompetensi jabatan tentunya harus pula memperhatikan aspek kecerdasan dan kematangan diri, kualifikasi pendidikan, track record, visi dan misi terhadap jabatan yang diembannya maupun aspek psikologis PNS. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah langkah yang dapat diambil pemerintah daerah agar pergeseran paradigma ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak ? Langkah awal dalam membenahi organisasi pemerintah adalah perlu adanya suatu upaya pembaharuan (dari pimpinan/Top Manager) yang sesuai dengan perkembangan lingkungan dimana organisasi tersebut tumbuh dan berkembang. Hal di atas sejalan dengan pemikiran yang diungkapkan Albert Einstein yang mengatakan “The significant problems we face can not be solved at the same level of thinking we were at when we create them.” (Masalah-masalah mendasar yang kita hadapi saat ini tidak dapat dipecahkan dengan menggunakan level berpikir sebelumnya yang justru menciptakan masalah-masalah tersebut). Secara teoritis upaya melakukan pembaharuan/menciptakan pergeseran paradigma dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
Pertama, dilakukan secara sadar, sukarela, dan proaktif-antisipatif (inside out). Mengikuti pembelajaran atau pendidikan, memperluas wawasan, belajar dari pengalaman masa lalu, membaca, bergaul dengan orang-orang dari berbagai latar belakang, berusaha mengenali misi dan visi hidup pribadi dan organisasi, dan melakukan kegiatan spiritual adalah merupakan proses perluasan paradigma yang dapat dilakukan secara sadar, sukarela dan proaktif-antisipatif. Kedua, dilakukan dengan terpaksa atau reaktif (outside in), umumnya tanpa disertai dengan kesadaran, karena dipicu oleh berbagai peristiwa traumatis (misalnya PHK, ditinggal mati oleh orang yang kita cintai, usaha kita bangkrut, dll). Keterpaksaan ini dapat terjadi karena paradigma yang kita anut ternyata telah beku atau lumpuh, terperangkap pada realitas semu yang penuh tipu, kepalsuan dan kemunafikan. Berdasarkan dua langkah yang dapat ditempuh dalam upaya menerima serta menghadapi perubahan dimensi kultural tersebut, Penciptaan Standar Kompetensi maupun Uji Kompetensi dapat saya katakan sebagai salah satu wujud dari upaya menghadapi tuntutan masyarakat akan kinerja pemerintahan yang dilakukan secara sadar, dan proaktif-antisipatif (inside out). Dimana hal ini ditempuh untuk mengobati penyakit di dalam tubuh organisasi pemerintah agar dapat menerima serta beradaptasi dengan iklim lingkungannya yang baru. Di samping itu Uji Kompetensi dapat pula saya katakan sebagai satu keterpaksaan yang harus diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi permasalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berada pada level low trust, semoga tidak berlanjut pada level Distrust sehingga mau tidak mau pemerintah harus segera berbenah diri untuk dapat mengubah image pemerintahan yang buruk di mata masyarakat. Uji kompetensi yang disarankan ini adalah merupakan salah satu syarat penting yang dapat dipertimbangkan bagi berfungsinya organisasi pemda serta merupakan salah satu syarat sebelum PNS tersebut ditempatkan dalam jabatan dan sangat urgent dilakukan mengingat makin terbatasnya jumlah jabatan struktural yang tersedia sekaligus untuk mengakomodasi penilaian publik yang menilai birokrasi Pemerintah Daerah adalah malas, tidak memiliki potensi, tidak disiplin dan kinerjanya rendah. Pertanyaan berikutnya yang diperhadapkan pada kita adalah bagaimana kita menciptakan standar-standar tersebut ? Bukankah dilingkup organisasi pemerintahan sudah ada DP-3 dan Analisis Jabatan (yang mulai jarang diterapkan/direncanakan semoga tidak dilupakan) yang bermanfaat untuk menilai serta melihat prestasi kerja seorang pegawai. Apakah itu tidak cukup ?
Sebagaimana diketahui, kompetensi adalah merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Dimana untuk mengukur kompetensi yang dimiliki seorang pegawai tersebut kita dapat menetapkan standar-standar kompetensi yang diperlukan dalam rangka peningkatan profesionalisme PNS yang akan menduduki jabatan struktural eselon I, II, III, IV dan V. Standar-standar yang akan diciptakan itu kemudian dibagi kedalam dua indikator, yaitu indikator umum (Kompetensi umum) dan indikator khusus (Kompetensi khusus). Standar ini tentunya sangat berbeda dengan DP-3 yang selama ini dikenal dikalangan PNS, dimana indikator-indikator dalam DP-3 tersebut berlaku secara menyeluruh bagi semua PNS. Kompetensi umum yang dikembangkan dalam Uji kompetensi ini berisikan indikator-indikator yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya. Sedangkan Kompetensi khusus berisikan indikator-indikator yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa keahlian yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan struktural yang dipangkunya. Dalam proses ini peran daripada analisis jabatan yang saat ini kurang berfungsi dapat lebih digiatkan lagi oleh masing-masing pembina kepegawaian di instansi masing-masing yang berguna untuk menentukan indikator-indikator khusus yang tentunya sesuai dengan keadaan, kenyataan dan kebutuhan kerja yang riil. Dengan terciptanya standar-standar yang berisi indikator-indikator penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai standar baku bagi Tim Baperjakat/Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta sebagai dasar penyusunan/pengembangan program pendidikan dan pelatihan PNS. Sebagai contoh saya dapat uraikan beberapa Standar kompetensi Umum dan khusus dalam Jabatan Eselon III. Seseorang yang dapat menduduki jabatan eselon III paling tidak memenuhi standar kompetensi umum seperti : Mampu memahami dan mewujudkan Kepemerintahan yang baik (Good Governance), Mampu memberikan pelayanan yang baik terhadap kepentingan publik, Mampu berkomunikasi dalam bahasa inggris, Mampu melakukan pendelagian kewenangan terhadap bawahannya, Mampu melakukan akuntabilitas kinerja unit organisasinya dengan baik, Mampu melakukan evaluasi dan bahkan Mampu memberikan masukan-masukan tentang perbaikan program kepada pejabat atasannya, dan hal terkait lainnya. Standar Kompetensi Umum ini pada dasarnya dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun diklat kepemimpinan. Kemudian Standar Kompetensi khusus, berisi tentang keahlian yang disesuaikan dengan jabatan yang bersangkutan. Misalnya Kepala BKD di tingkat Kota/Kabupaten, Standar Kompetensi khusus yang harus dimiliki antara lain : Mampu menyusun program kebutuhan dan penempatan pegawai, Mampu menyusun program analisis jabatan untuk perencanaan pegawai, mampu menyusun, Mampu menyusun sistem informasi kepegawaian, Mampu memberikan pertimbangan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, dan lainnya. Perlu diingat pula bahwa standar kompetensi khusus ini pada dasarnya dapat ditetapkan oleh Pembina kepegawaian di Instansi masing-masing sesuai dengan uraian tugas/jabatan di unit organisasinya masing-masing. Upaya pergeseran paradigma dari konsep kecakapan menjadi kompetensi (melalui uji kompetensi), diharapkan secara perlahan namun pasti tentunya akan menimbulkan implikasi strategis yang sangat positif bagi kegiatan perencanaan dan pengelolaan sumber daya aparatur pemerintah dilingkup apapun dalam setiap kegiatan. Sehingga dengan demikian kompetensi nantinya merupakan faktor mendasar dalam hal penempatan seseorang dalam jabatan tertentu. Di Badan Kepagawaian Negara (BKN) Jakarta untuk menempatkan seseorang menduduki jabatan struktural sudah melalui uji kompetensi yang sangat ketat dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain :
1. Pendidikan formal yang dipersyaratkan;
2. Diklat yang pernah diikuti;
3. Senioritas dalam kepangkatan maupun usia;
4. Pengalaman Jabatan;
5. Melalui Ujian Kompetensi secara langsung dengan menggunakan alat bantu camputer dengan nama CAT ( Computer Asisted Test )
BAB IV
IMPLEMENTASI DAN EVALUASI
Pada awal abad 21 bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain diberbagai belahan dunia menghadapi gelombang besar berupa meningkatnya demokrasi, desentralisasi dan globalisasi. Diantara persyaratan menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan demokrasi, desentralisasi dan globalisasi adalah kompetensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan baik dalam pengelolaan pelayanan maupun kebijakan (Mustopadidjaja, 2001) Salah satu amanat Undang-Undang nomor : 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan berdasarkan prinsip professional sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan-perubahan mendasar dibidang kelembagaan pemerintah dan penataan kepegawaian negeri sipil yang meliputi standar kompetensinya. Ruang lingkup pengukuran dan prosedur kompetensi jabatan struktural adalah Pejabata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sesuai dengan kompetensi yang tinggi diperlukan manajemen sumberdaya berbasis kompetensi sebagai dasar sistim manajemen sumberdaya yang diharapkan dapat mengarahkan sumberdaya manusia kearah kinerja yang terbaik. Untuk menciptakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sesuai dengan basis kinerja dan standar kompetensi pengangkatannya dengan memperhatikan mekanisme dan persyaratan dalam pengangkatan, pelaksanaan pendidikan dengan mengupayakan kemampuan perencanaan, pembinaan dan pengembangan pegawai secara profesional untuk mewujudkan sumberdaya manusia aparatur, efektif dan profesional. Manajemen kompetensi sumberdaya manusia dapat merupakan solusi proaktif dalam menangani persoalan sumberdaya manusia di Pemerintah Kabupaten Pemalang dan hal ini haruslah dibangun dan dikembangkan secara berkelanjutan. Keseharian persoalan sumberdaya manusia di Indonesia tidak lepas dari inti pokoknya yaitu kompetensi sumberdya manusia yang pada organisasi, ini dikelola mulai sejak perencanaan, pengorganisasian, pengembangan dan evaluasinya (Talim, 2002) Dimasa sekarang telah terjadi banyak perubahan yang cukup signifikan yang mana perubahan yang terjadi mencakup hampir seluruh segi kehidupan dan aktifitas manusia. Pada perkembangan dunia dibidang politik, sosial, ekonomi, teknologi dan lain-lain yang demikian cepat menembus batas-batas wilayah negara memerlukan tindakan antisipasi yang tidak terkecuali bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsure penting dalam birokrasi pemerintah maka setiap aktifitas bagaimanapun, dimanapun dan apapun pekerjaannya tidak dapat lepas dari pengaruh global maka tiada pilihan lagi kecuali siap melakukan perubahan menghadapi persaingan global, untuk itu individu Pegawai Negeri Sipil dalam organisasi harus memiliki kompetensi yang diunggulkan dan bermutu tinggi Pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang harus mengetahui betul kompetensi yang dituntut pada masa kini dan masa mendatang juga dari perubahan, tuntutan masyarakat, tuntutan internasional dan peraturan pemerintah serta tuntutan lainnya.
Dalam pertimbangan utama, kompetensi yang diperlukan harus dimasukkan pada saat membuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta visi, misi, tujuan Pemerintah Kabupaten Pemalang jangka pendek dan jangka panjang. Identifikasi permasalahan berdasarkan pengamatan kompetensi dan professionalisme sumberdaya manusia di Pemerintah Kabupaten Pemalang terdapat permasalahan yaitu : 1. Penataan kepegawaian pada pengisian jabatan struktural harus disesuaikan dengan pedoman Analisis Jabatan (Anjab) berupa : tujuan dan sasaran analisis rincian tugas, standar kompetensi dan profesionalisme jabatan struktural terutama berupa pendidikan formal pemegang jabatan yang diutamakan dan alternatifnya 2. Terbatasnya kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia berasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan., pelatihan teknis, dan pendidikan kepemimpinan. 3. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknogi, perkembangan organisasi serta sistim informasi manajemen berbasis kompetensi belum diterapkan karena terbatasnya kompetensi dan profesionalisme sumberdaya pegawai. Penempatan Jabatan Struktural di Pemerintah Kabupaten Pemalang juga sudah memperhatikan beberapa aspek yang dipersyaratkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2002 antara lain :
1. Pendidikan formal yang dipersyaratkan;
2. Diklat yang pernah diikuti;
3. Senioritas dalam kepangkatan maupun usia;
4. Pengalaman Jabatan;
5. Khusus untuk jabatan eselon II bekerjasama dengan BKD Provinsi melalui uji kompetensi yang sangat ketat dengan istilah PCAP (Position Competencies Assesment Program).
Kalau kita bandingkan dengan BKN Jakarta sistem penempatan jabatan strutural di Pemerintah Kabupaten Pemalang masih perlu adanya pembenahan dan perbaikan karena belum semua pejabat strutural di Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan ujian kompetensi melalui PCAP tapi masih untuk kalangan Pejabat Eselon II sedangkan di BKN Jakarta semua Pejabat Struktural sudah menggunakan uji komptensi Melalui CAT ( Computer Assisted Test ) yang hasilnya dapat diketahui secara langsung oleh publik.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, di Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai leading sektor adalah BKD Kabupaten Pemalang pada Bidang Pengembangan. Di Bidang Pengembangan terdiri dari 2 Sub Bidang, yaitu : Sub Bidang Formasi dan Pengangkatan serta Sub Bidang Jabatan. Adapun tugas pokok dari Bidang Pengembangan adalah :
a. Menyusun rencana kebijakan teknis dan program dibidang pengembangan formasi, pengangkatan dan pengadaan serta pengangkatan dalam jabatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
b. Menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang pengembangan pegawai sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
c. Menyelenggarakan kegiatan dibidang pengembangan formasi dan kepangkatan serta jabatan sesuai peraturan yang berlaku untuk kelancarab pelaksanaan tugas.
d. Melaksanakan pengangkatan pegawai dalam jabatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku guna memenuhi formasi yang ada.
e. Melaksanakan pengangkatan dan pengadaan pegawai guna mencukupi kebutuhan pegawai.
f. Memeriksa bahan kegiatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sesuai peraturan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
g. Menjabarkan perintah atasan baik secara lesan ataupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
h. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
i. Mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas.
j. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas.
k. Memberikan penilaian DP-3 bawahan sesuai aturan yang berlaku guna peningkatan prestasi kerja.
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagi bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas yang kian hari kian kompleks serta menghadapi pada persaingan global, maka dibutuhkan SDM aparatur (PNS) yang profesional. Idealnya, kebutuhan tersebut dilakukan secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan pegawai, penilaian kinerja, renumerasi, terminasi dan penerapan peraturan disiplin pegawai. Sejalan dengan transformasi peran SDM dari professional manjadi strategik menuntut adanya pengembangan SDM berbasis kompentensi agar kontribusi kinerja SDM terhadap organisasi menjadi jelas dan terukur. Mengingat program pengembangan SDM adalah program yang berkesinambungan maka dalam pelaksanaannya diperlukan proses pembelajaran yang berkelanjutan agar dapat mendukung keberhasilan peningkatan kinerja organisasi. Kompetensi merupakan salah satu unsur penentu upaya peningkatan kinerja organisasi dan penyediaan tenaga kerja yang memberikan perspektif yang lebih tajam dan spesifik terhadap pekerja dan pekerjaannya, karena kompetensi merujuk kepada karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer). Barbagai strategi pengembangan SDM aparatur (PNS) yang berbasis kompetensi dapat dilakukan, antara lain: (1) Strategi CBHRM merupakan salah satu strategi atau pendekatan baru dalam memetakan kinerja SDM yang mengarah pada profesionalisme dengan mendasarkan pada kompetensi, yang tersusun dalam direktori kompetensi serta profil kompetensi per posisi; (2) Strategi Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PPBK) adalah sistem pendidikan dan pelatihan yang menawarkan upaya peningkatan kinerja SDM dan organisasi melalui kompetensi yang dapat menciptakan karyawan dengan
kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan pekerjaan; (3) Strategi yang menggunakan Metode assessment center yaitu sebuah proses, prosedur atau metode pendekatan untuk menilai dan mengukur kompetensi orang. Strategi/ metode ini merupakan salah satu sarana/ alat pengambilan keputusan yang berkaitan dengan SDM seperti rekruitmen, promosi, mutasi dan pengembangan karir pegawai. Sekalipun strategi pengembangan SDN aparatur ( PNS) yang berbasis kompetensi sudah ada, dan beberapa kebijakan pemerintah untuk pembinaan dan pengembangan karisr PNS sudah dibuat, sebagai acuan dan dasar penerapan pengembangan karir PNS berbasis kompetensi, namun pada pada kenyataannya aplikasi pada pemerintah daerah belum sepenuhnya di diterapkan. Pesatnya perkembangan berbagai sektor/bidang pada era globalisasi yang dipengaruhi oleh perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dewasa ini berimplikasi pada tuntutan terhadap peningkatan profesionalisme dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pada tingkatan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional maupun Pelaksana (Staf) secara keseluruhan. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 17 ayat (2) bahwa “pengangkatan PNS dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan”.
Dalam upaya menjamin objektivitas, keadilan, dan transparansi pengangkatan PNS, khususnya dalam Jabatan Struktural dan guna mewujudkan Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta menjamin keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS sebagai tolok ukur dan acuan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas Jabatan Struktural di lingkungan masing-masing organisasi/instansi Pemerintah.Sehubungan dengan itu, Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003. Melalui pedoman tersebut diharapkan pada akhir Tahun 2004 ini seluruh organisasi Pemerintah telah memiliki Standar Kompetensi untuk masing-masing Jabatan Struktural PNS yang mampu memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan dan organisasi. Mengingat urgensitas dan pentingnya Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS bagi setiap organisasi Pemerintah, maka BKN sebagai organisasi Pemerintah yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam penyelenggaraan Sistem Manajemen Kepegawaian perlu memiliki Standar Kompetensi bagi seluruh Jabatan Struktural, Sesuai dengan Bidang Pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
B. SARAN
Untuk menerapkan sistem Kompetensi Jabatan PNS di Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu mempelajari secara komprehensif Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS melalui penyelenggaraan “Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS”. Sehingga dengan melalui kegiatan Sosilisasi Standar Kompetensi yang diadakan oleh BKN dan melakukan Observasi Lapangan (OL) di BKN Jakarta Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan dapat menerapkan Kompetensi Jabatan Struktural secara transparan dan obyektif.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.
Keputusan Kepala BKN Nomor 46A Tahun 2003 Tanggal 21 Nopember 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.
www.bkn.go.id
04 Januari 2010
BIOGRAFI GUS DUR
BIOGRAFI GUS DUR (ABDURRAHMAN WAHID)
Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dipastikan meninggal dunia Rabu 30 Desember 2009 pukul 18.45 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Gus Dur dirawat di Ruang VVIP Nomor 116 Gedung A RSCM setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di RS Jombang Jawa Timur, pada Kamis (24/12/2009), karena kelelahan setelah melakukan ziarah dan kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Jawa Timur.
Selamat jalan putera terbaik umat dan bangsa. Jasamu akan dikenang di negeri ini. Semoga amal dan ibadahnya diterima Allah SWT serta diampuni segala kesalahan dan dosanya. Semoga diberi kemurahan dan ridlo-Nya. Semoga Allah menempatkannya di Jannah, Insya Allah… amien.
Allahummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu wawassi’ madkholahu wa a’idzhu min adzaabil qobri wa ‘adzaabinnaar wa adkhilhuljannata ma’al abror… amien
.
Biografi Gus Dur
Rabu Jul 22, 2009 2:00 pm
Latar Belakang Keluarga
Abdurrahman “Addakhil”, demikian nama lengkapnya. Secara leksikal, “Addakhil” berarti “Sang Penakluk”, sebuah nama yang diambil Wahid Hasyim, orang tuanya, dari seorang perintis Dinasti Umayyah yang telah menancapkan tonggak kejayaan Islam di Spanyol. Belakangan kata “Addakhil” tidak cukup dikenal dan diganti nama “Wahid”, Abdurrahman Wahid, dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. “Gus” adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada seorang anak kiai yang berati “abang” atau “mas”.
Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara yang dilahirkan di Denanyar Jombang Jawa Timur pada tanggal 4 Agustus 1940. Secara genetik Gus Dur adalah keturunan “darah biru”. Ayahnya, K.H. Wahid Hasyim adalah putra K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU)-organisasi massa Islam terbesar di Indonesia-dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang. Ibundanya, Ny. Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Kakek dari pihak ibunya ini juga merupakan tokoh NU, yang menjadi Rais ‘Aam PBNU setelah K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Dengan demikian, Gus Dur merupakan cucu dari dua ulama NU sekaligus, dan dua tokoh bangsa Indonesia.
Pada tahun 1949, ketika clash dengan pemerintahan Belanda telah berakhir, ayahnya diangkat sebagai Menteri Agama pertama, sehingga keluarga Wahid Hasyim pindah ke Jakarta. Dengan demikian suasana baru telah dimasukinya. Tamu-tamu, yang terdiri dari para tokoh-dengan berbagai bidang profesi-yang sebelumnya telah dijumpai di rumah kakeknya, terus berlanjut ketika ayahnya menjadi Menteri agama. Hal ini memberikan pengalaman tersendiri bagi seorang anak bernama Abdurrahman Wahid. Secara tidak langsung, Gus Dur juga mulai berkenalan dengan dunia politik yang didengar dari kolega ayahnya yang sering mangkal di rumahnya.
Sejak masa kanak-kanak, ibunya telah ditandai berbagai isyarat bahwa Gus Dur akan mengalami garis hidup yang berbeda dan memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawab terhadap NU. Pada bulan April 1953, Gus Dur pergi bersama ayahnya mengendarai mobil ke daerah Jawa Barat untuk meresmikan madrasah baru. Di suatu tempat di sepanjang pegunungan antara Cimahi dan Bandung, mobilnya mengalami kecelakaan. Gus Dur bisa diselamatkan, akan tetapi ayahnya meninggal. Kematian ayahnya membawa pengaruh tersendiri dalam kehidupannya.
Dalam kesehariannya, Gus Dur mempunyai kegemaran membaca dan rajin memanfaatkan perpustakaan pribadi ayahnya. Selain itu ia juga aktif berkunjung keperpustakaan umum di Jakarta. Pada usia belasan tahun Gus Dur telah akrab dengan berbagai majalah, surat kabar, novel dan buku-buku yang agak serius. Karya-karya yang dibaca oleh Gus Dur tidak hanya cerita-cerita, utamanya cerita silat dan fiksi, akan tetapi wacana tentang filsafat dan dokumen-dokumen manca negara tidak luput dari perhatianya.
Di samping membaca, tokoh satu ini senang pula bermain bola, catur dan musik. Dengan demikian, tidak heran jika Gus Dur pernah diminta untuk menjadi komentator sepak bola di televisi. Kegemaran lainnya, yang ikut juga melengkapi hobinya adalah menonton bioskop. Kegemarannya ini menimbulkan apresiasi yang mendalam dalam dunia film. Inilah sebabnya mengapa Gu Dur pada tahun 1986-1987 diangkat sebagai ketua juri Festival Film Indonesia.
Masa remaja Gus Dur sebagian besar dihabiskan di Yogyakarta dan Tegalrejo. Di dua tempat inilah pengembangan ilmu pengetahuan mulai meningkat. Masa berikutnya, Gus Dur tinggal di Jombang, di pesantren Tambak Beras, sampai kemudian melanjutkan studinya di Mesir. Sebelum berangkat ke Mesir, pamannya telah melamarkan seorang gadis untuknya, yaitu Sinta Nuriyah anak Haji Muh. Sakur. Perkawinannya dilaksanakan ketika ia berada di Mesir.
Pengalaman Pendidikan
Pertama kali belajar, Gus Dur kecil belajar pada sang kakek, K.H. Hasyim Asy’ari. Saat serumah dengan kakeknya, ia diajari mengaji dan membaca al-Qur’an. Dalam usia lima tahun ia telah lancar membaca al-Qur’an. Pada saat sang ayah pindah ke Jakarta, di samping belajar formal di sekolah, Gus Dur masuk juga mengikuti les privat Bahasa Belanda. Guru lesnya bernama Willem Buhl, seorang Jerman yang telah masuk Islam, yang mengganti namanya dengan Iskandar. Untuk menambah pelajaran Bahasa Belanda tersebut, Buhl selalu menyajikan musik klasik yang biasa dinikmati oleh orang dewasa. Inilah pertama kali persentuhan Gu Dur dengan dunia Barat dan dari sini pula Gus Dur mulai tertarik dan mencintai musik klasik.
Menjelang kelulusannya di Sekolah Dasar, Gus Dur memenangkan lomba karya tulis (mengarang) se-wilayah kota Jakarta dan menerima hadiah dari pemerintah. Pengalaman ini menjelaskan bahwa Gus Dur telah mampu menuangkan gagasan/ide-idenya dalam sebuah tulisan. Karenanya wajar jika pada masa kemudian tulisan-tulisan Gus Dur menghiasai berbagai media massa.
Setelah lulus dari Sekolah Dasar, Gus Dur dikirim orang tuanya untuk belajar di Yogyakarta. Pada tahun 1953 ia masuk SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Gowongan, sambil mondok di pesantren Krapyak. Sekolah ini meskipun dikelola oleh Gereja Katolik Roma, akan tetapi sepenuhnya menggunakan kurikulum sekuler. Di sekolah ini pula pertama kali Gus Dur belajar Bahasa Inggris. Karena merasa terkekang hidup dalam dunia pesantren, akhirnya ia minta pindah ke kota dan tinggal di rumah Haji Junaidi, seorang pimpinan lokal Muhammadiyah dan orang yang berpengaruh di SMEP. Kegiatan rutinnya, setelah shalat subuh mengaji pada K.H. Ma’sum Krapyak, siang hari sekolah di SMEP, dan pada malam hari ia ikut berdiskusi bersama dengan Haji Junaidi dan anggota Muhammadiyah lainnya.
Ketika menjadi siswa sekolah lanjutan pertama tersebut, hobi membacanya semakin mendapatkan tempat. Gus Dur, misalnya, didorong oleh gurunya untuk menguasai Bahasa Inggris, sehingga dalam waktu satu-dua tahun Gus Dur menghabiskan beberapa buku dalam bahasa Inggris.
Di antara buku-buku yang pernah dibacanya adalah karya Ernest Hemingway, John Steinbach, dan William Faulkner. Di samping itu, ia juga membaca sampai tuntas beberapa karya Johan Huizinga, Andre Malraux, Ortega Y. Gasset, dan beberapa karya penulis Rusia, seperti: Pushkin, Tolstoy, Dostoevsky dan Mikhail Sholokov. Gus Dur juga melahap habis beberapa karya Wiill Durant yang berjudul ‘The Story of Civilazation’. Selain belajar dengan membaca buku-buku berbahasa Inggris, untuk meningkatan kemampuan bahasa Ingrisnya sekaligus untuk menggali informasi, Gus Dur aktif mendengarkan siaran lewat radio Voice of America dan BBC London. Ketika mengetahui bahwa Gus Dur pandai dalam bahasa Inggis, Pak Sumatri-seorang guru SMEP yang juga anggota Partai Komunis-memberi buku karya Lenin ‘What is To Be Done’ . Pada saat yang sama, anak yang memasuki masuki masa remaja ini telah mengenal Das Kapital-nya Karl Marx, filsafat Plato,Thales, dan sebagainya. Dari paparan ini tergambar dengan jelas kekayaan informasi dan keluasan wawasan Gus Dur.
Setamat dari SMEP Gus Dur melanjutkan belajarnya di Pesantren Tegarejo Magelang Jawa Tengah. Pesantren ini diasuh oleh K.H. Chudhari, sosok kyai yang humanis, saleh dan guru dicintai. Kyai Chudhari inilah yang memperkenalkan Gus Dur dengan ritus-ritus sufi dan menanamkan praktek-praktek ritual mistik. Di bawah bimbingan kyai ini pula, Gus Dur mulai mengadakan ziarah ke kuburan-kuburan keramat para wali di Jawa. Pada saat masuk ke pesantren ini, Gus Dur membawa seluruh koleksi buku-bukunya, yang membuat santri-santri lain terheran-heran. Pada saat ini pula Gus Dur telah mampu menunjukkan kemampuannya dalam berhumor dan berbicara.
Dalam kaitan dengan yang terakhir ini ada sebuah kisah menarik yang patut diungkap dalam paparan ini adalah pada acara imtihan-pesta akbar yang diselenggarakan sebelum puasa pada saat perpisahan santri yang selesai menamatkan belajar-dengan menyediakan makanan dan minuman dan mendatangkan semua hiburan rakyat, seperti: Gamelan, tarian tradisional, kuda lumping, jathilan, dan sebagainya. Jelas, hiburan-hiburan seperti tersebut di atas sangat tabu bagi dunia pesantren pada umumnya. Akan tetapi itu ada dan terjadi di Pesantren Tegalrejo.
Setelah menghabiskan dua tahun di pesantren Tegalrejo, Gus Dur pindah kembali ke Jombang, dan tinggal di Pesantren Tambak Beras. Saat itu usianya mendekati 20 tahun, sehingga di pesantren milik pamannya, K.H. Abdul Fatah, ia menjadi seorang ustadz, dan menjadi ketua keamanan. Pada usia 22 tahun, Gus Dur berangkat ke tanah suci, untuk menunaikan ibadah haji, yang kemudian diteruskan ke Mesir untuk melanjutkan studi di Universitas al-Azhar. Pertama kali sampai di Mesir, ia merasa kecewa karena tidak dapat langsung masuk dalam Universitas al-Azhar, akan tetapi harus masuk Aliyah (semacam sekolah persiapan). Di sekolah ia merasa bosan, karena harus mengulang mata pelajaran yang telah ditempuhnya di Indonesia. Untuk menghilangkan kebosanan, Gus Dur sering mengunjungi perpustakaan dan pusat layanan informasi Amerika (USIS) dan toko-toko buku dimana ia dapat memperoleh buku-buku yang dikehendaki.
Terdapat kondisi yang menguntungkan saat Gus Dur berada di Mesir, di bawah pemerintahan Presiden Gamal Abdul Nasr, seorang nasioonalis yang dinamis, Kairo menjadi era keemasan kaum intelektual. Kebebasan untuk mengeluarkkan pendapat mendapat perlindungan yang cukup. Pada tahun 1966 Gus Dur pindah ke Irak, sebuah negara modern yang memiliki peradaban Islam yang cukup maju. Di Irak ia masuk dalam Departement of Religion di Universitas Bagdad samapi tahun 1970. Selama di Baghdad Gus Dur mempunyai pengalaman hidup yang berbeda dengan di Mesir. Di kota seribu satu malam ini Gus Dur mendapatkan rangsangan intelektual yang tidak didapatkan di Mesir. Pada waktu yang sama ia kembali bersentuhan dengan buku-buku besar karya sarjana orientalis Barat. Ia kembali menekuni hobinya secara intensif dengan membaca hampir semua buku yang ada di Universitas.
Di luar dunia kampus, Gus Dur rajin mengunjungi makam-makam keramat para wali, termasuk makam Syekh Abdul Qadir al-Jailani, pendiri jamaah tarekat Qadiriyah. Ia juga menggeluti ajaran Imam Junaid al-Baghdadi, seorang pendiri aliran tasawuf yang diikuti oleh jamaah NU. Di sinilah Gus Dur menemukan sumber spiritualitasnya. Kodisi politik yang terjadi di Irak, ikut mempengaruhi perkembangan pemikiran politik Gus Dur pada saat itu. Kekagumannya pada kekuatan nasionalisme Arab, khususnya kepada Saddam Husain sebagai salah satu tokohnya, menjadi luntur ketika syekh yang dikenalnya, Azis Badri tewas terbunuh.
Selepas belajar di Baghdad Gus Dur bermaksud melanjutkan studinya ke Eropa. Akan tetapi persyaratan yang ketat, utamanya dalam bahasa-misalnya untuk masuk dalam kajian klasik di Kohln, harus menguasai bahasa Hebraw, Yunani atau Latin dengan baik di samping bahasa Jerman-tidak dapat dipenuhinya, akhirnya yang dilakukan adalah melakukan kunjungan dan menjadi pelajar keliling, dari satu universitas ke universitas lainnya. Pada akhirnya ia menetap di Belanda selama enam bulan dan mendirikan Perkumpulan Pelajar Muslim Indonesia dan Malaysia yang tinggal di Eropa. Untuk biaya hidup dirantau, dua kali sebulan ia pergi ke pelabuhan untuk bekerja sebagai pembersih kapal tanker. Gus Dur juga sempat pergi ke McGill University di Kanada untuk mempelajari kajian-lkajian keislaman secara mendalam. Namun, akhirnya ia kembali ke Indoneisa setelah terilhami berita-berita yang menarik sekitar perkembangan dunia pesantren. Perjalanan keliling studi Gus Dur berakhir pada tahun 1971, ketika ia kembali ke Jawa dan mulai memasuki kehidupan barunya, yang sekaligus sebagai perjalanan awal kariernya.
Meski demikian, semangat belajar Gus Dur tidak surut. Buktinya pada tahun 1979 Gus Dur ditawari untuk belajar ke sebuah universitas di Australia guna mendapatkkan gelar doktor. Akan tetapi maksud yang baik itu tidak dapat dipenuhi, sebab semua promotor tidak sanggup, dan menggangap bahwa Gus Dur tidak membutuhkan gelar tersebut. Memang dalam kenyataannya beberapa disertasi calon doktor dari Australia justru dikirimkan kepada Gus Dur untuk dikoreksi, dibimbing yang kemudian dipertahankan di hadapan sidang akademik.
Perjalanan Karir
Sepulang dari pegembaraanya mencari ilmu, Gus Dur kembali ke Jombang dan memilih menjadi guru. Pada tahun 1971, tokoh muda ini bergabung di Fakultas Ushuludin Universitas Tebu Ireng Jombang. Tiga tahun kemudian ia menjadi sekretaris Pesantren Tebu Ireng, dan pada tahun yang sama Gus Dur mulai menjadi penulis. Ia kembali menekuni bakatnya sebagaii penulis dan kolumnis. Lewat tulisan-tulisan tersebut gagasan pemikiran Gus Dur mulai mendapat perhatian banyak. Djohan Efendi, seorang intelektual terkemuka pada masanya, menilai bahwa Gus Dur adalah seorang pencerna, mencerna semua pemikiran yang dibacanya, kemudian diserap menjadi pemikirannya tersendiri. Sehingga tidak heran jika tulisan-tulisannya jarang menggunakan foot note.
Pada tahun 1974 Gus Dur diminta pamannya, K.H. Yusuf Hasyim untuk membantu di Pesantren Tebu Ireng Jombang dengan menjadi sekretaris. Dari sini Gus Dur mulai sering mendapatkan undangan menjadi nara sumber pada sejumlah forum diskusi keagamaan dan kepesantrenan, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya Gus Dur terlibat dalam kegiatan LSM. Pertama di LP3ES bersama Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin dan Adi Sasono dalam proyek pengembangan pesantren, kemudian Gus Dur mendirikan P3M yang dimotori oleh LP3ES.
Pada tahun 1979 Gus Dur pindah ke Jakarta. Mula-mula ia merintis Pesantren Ciganjur. Sementara pada awal tahun 1980 Gus Dur dipercaya sebagai wakil katib syuriah PBNU. Di sini Gus Dur terlibat dalam diskusi dan perdebatan yang serius mengenai masalah agama, sosial dan politik dengan berbagai kalangan lintas agama, suku dan disiplin. Gus Dur semakin serius menulis dan bergelut dengan dunianya, baik di lapangan kebudayaan, politik, maupun pemikiran keislaman. Karier yang dianggap ‘menyimpang’-dalam kapasitasnya sebagai seorang tokoh agama sekaligus pengurus PBNU-dan mengundang cibiran adalah ketika menjadi ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada tahunn 1983. Ia juga menjadi ketua juri dalam Festival Film Indonesia (FFI) tahun 1986, 1987.
Pada tahun 1984 Gus Dur dipilih secara aklamasi oleh sebuah tim ahl hall wa al-’aqdi yang diketuai K.H. As’ad Syamsul Arifin untuk menduduki jabatan ketua umum PBNU pada muktamar ke-27 di Situbondo. Jabatan tersebut kembali dikukuhkan pada muktamar ke-28 di pesantren Krapyak Yogyakarta (1989), dan muktamar di Cipasung Jawa Barat (1994). Jabatan ketua umum PBNU kemudian dilepas ketika Gus Dur menjabat presiden RI ke-4. Meskipun sudah menjadi presiden, ke-nyleneh-an Gus Dur tidak hilang, bahkan semakin diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Dahulu, mungkin hanya masyarakat tertentu, khususnya kalangan nahdliyin yang merasakan kontroversi gagasannya. Sekarang seluruh bangsa Indonesia ikut memikirkan kontroversi gagasan yang dilontarkan oleh K.H. Abdurrahman Wahid.
Catatan perjalanan karier Gus Dur yang patut dituangkan dalam pembahasan ini adalah menjadi ketua Forum Demokrasi untuk masa bakti 1991-1999, dengan sejumlah anggota yang terdiri dari berbagai kalangan, khususnya kalangan nasionalis dan non muslim. Anehnya lagi, Gus Dur menolak masuk dalam organisasi ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Tidak hanya menolak bahkan menuduh organisai kaum ‘elit Islam’ tersebut dengan organisasi sektarian.
Dari paparan tersebut di atas memberikan gambaran betapa kompleks dan rumitnya perjalanan Gus Dur dalam meniti kehidupannya, bertemu dengan berbagai macam orang yang hidup dengan latar belakang ideologi, budaya, kepentingan, strata sosial dan pemikiran yang berbeda. Dari segi pemahaman keagamaan dan ideologi, Gus Dur melintasi jalan hidup yang lebih kompleks, mulai dari yang tradisional, ideologis, fundamentalis, sampai moderrnis dan sekuler. Dari segi kultural, Gus Dur mengalami hidup di tengah budaya Timur yang santun, tertutup, penuh basa-basi, sampai denga budaya Barat yang terbuka, modern dan liberal. Demikian juga persentuhannya dengan para pemikir, mulai dari yang konservatif, ortodoks sampai yang liberal dan radikal semua dialami.
Pemikiran Gus Dur mengenai agama diperoleh dari dunia pesantren. Lembaga inilah yang membentuk karakter keagamaan yang penuh etik, formal, dan struktural. Sementara pengembaraannya ke Timur Tengah telah mempertemukan Gus Dur dengan berbagai corak pemikirann Agama, dari yang konservatif, simbolik-fundamentalis sampai yang liberal-radikal. Dalam bidang kemanusiaan, pikiran-pikiran Gus Dur banyak dipengaruhi oleh para pemikir Barat dengan filsafat humanismenya. Secara rasa maupun praktek prilaku yang humanis, pengaruh para kyai yang mendidik dan membimbingnya mempunyai andil besar dalam membentuk pemikiran Gus Dur. Kisah tentang Kyai Fatah dari Tambak Beras, KH. Ali Ma’shum dari Krapyak dan Kyai Chudhori dari Tegalrejo telah membuat pribadi Gus Dur menjadi orang yang sangat peka pada sentuhan-sentuhan kemanusiaan.
Dari segi kultural, Gus Dur melintasi tiga model lapisan budaya. Pertama, Gus Dur bersentuhan dengan kultur dunia pesantren yang sangat hierarkis, tertutup, dan penuh dengan etika yang serba formal; kedua, dunia Timur yang terbuka dan keras; dan ketiga, budaya Barat yang liberal, rasioal dan sekuler. Kesemuanya tampak masuk dalam pribadi dan membetuk sinergi. Hampir tidak ada yang secara dominan berpengaruh membentuk pribadi Gus Dur. Sampai sekarang masing-masing melakukan dialog dalam diri Gus Dur. Inilah sebabnya mengapa Gus Dur selalu kelihatan dinamis dan suliit dipahami. Kebebasannya dalam berpikir dan luasnya cakrawala pemikiran yang dimilikinya melampaui batas-batas tradisionalisme yang dipegangi komunitasnya sendiri.
Penghargaan
• Tokoh 1990, Majalah Editor, tahun 1990
• Ramon Magsaysay Award for Community Leadership, Ramon Magsaysay Award Foundation, Philipina, tahun 1991
• Islamic Missionary Award from the Government of Egypt, tahun 1991
• Penghargaan Bina Ekatama, PKBI, tahun 1994
• Man Of The Year 1998, Majalah berita independent (REM), tahun 1998
• Honorary Degree in Public Administration and Policy Issues from the University of Twente, tahun 2000
• Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Jawaharlal Nehru, tahun 2000
• Doctor Honoris Causa dalam bidang Philosophy In Law dari Universitas Thammasat Thaprachan Bangkok, Thailand, Mei 2000
• Doctor Honoris Causa dari Universitas Paris I (Panthéon-Sorbonne) pada bidang ilmu hukum dan politik, ilmu ekonomi dan manajemen, dan ilmu humaniora, tahun 2000
• Penghargaan Kepemimpinan Global (The Global Leadership Award) dari Columbia University, September 2000
• Doctor Honoris Causa dari Asian Institute of Technology, Thailand, tahun 2000
• Ambassador for Peace, salah satu badan PBB, tahun 2001
• Doctor Honoris Causa dari Universitas Sokka, Jepang, tahun 2002
• Doctor Honoris Causa bidang hukum dari Konkuk University, Seoul Korea Selatan, 21 Maret 2003.
Sumber: http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=892&sid=735255e9179b4378c757ed4301a6635b
.
.
Nama:
Abdurrahman Wahid
Lahir:
Denanyar, Jombang, Jawa Timur, 4 Agustus 1940.
Orang Tua:
Wahid Hasyim (ayah), Solechah (ibu).
Istri :
Sinta Nuriyah
Anak-anak :
Alisa Qotrunada Zannuba Arifah Anisa Hayatunufus Inayah Wulandari
Pendidikan :
• Pesantren Tambak Beras, Jombang (1959-1963)
• Departemen Studi Islam dan Arab Tingkat Tinggi, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (1964-1966)
• Fakultas Surat-surat Universitas Bagdad (1966-1970)
Karir
• Pengajar Pesantren Pengajar dan Dekan Universitas Hasyim Ashari Fakultas Ushuludin (sebuah cabang teologi menyangkut hukum dan filosofi)
• Ketua Balai Seni Jakarta (1983-1985)
• Penemu Pesantren Ciganjur (1984-sekarang)
• Ketua Umum Nahdatul Ulama (1984-1999)
• Ketua Forum Demokrasi (1990)
• Ketua Konferensi Agama dan Perdamaian Sedunia (1994)
• Anggota MPR (1999)
• Presiden Republik Indonesia (20 Oktober 1999-24 Juli 2001)
Penghargaan
• Penghargaan Magsaysay dari Pemerintah Filipina atas usahanya mengembangkan hubungan antar-agama di Indonesia (1993)
• Penghargaan Dakwah Islam dari pemerintah Mesir (1991)
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/99134/Biografi_Singkat_Gus_Dur
.
Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dipastikan meninggal dunia Rabu 30 Desember 2009 pukul 18.45 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Gus Dur dirawat di Ruang VVIP Nomor 116 Gedung A RSCM setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di RS Jombang Jawa Timur, pada Kamis (24/12/2009), karena kelelahan setelah melakukan ziarah dan kunjungan ke beberapa pondok pesantren di Jawa Timur.
Selamat jalan putera terbaik umat dan bangsa. Jasamu akan dikenang di negeri ini. Semoga amal dan ibadahnya diterima Allah SWT serta diampuni segala kesalahan dan dosanya. Semoga diberi kemurahan dan ridlo-Nya. Semoga Allah menempatkannya di Jannah, Insya Allah… amien.
Allahummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu wawassi’ madkholahu wa a’idzhu min adzaabil qobri wa ‘adzaabinnaar wa adkhilhuljannata ma’al abror… amien
.
Biografi Gus Dur
Rabu Jul 22, 2009 2:00 pm
Latar Belakang Keluarga
Abdurrahman “Addakhil”, demikian nama lengkapnya. Secara leksikal, “Addakhil” berarti “Sang Penakluk”, sebuah nama yang diambil Wahid Hasyim, orang tuanya, dari seorang perintis Dinasti Umayyah yang telah menancapkan tonggak kejayaan Islam di Spanyol. Belakangan kata “Addakhil” tidak cukup dikenal dan diganti nama “Wahid”, Abdurrahman Wahid, dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. “Gus” adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada seorang anak kiai yang berati “abang” atau “mas”.
Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara yang dilahirkan di Denanyar Jombang Jawa Timur pada tanggal 4 Agustus 1940. Secara genetik Gus Dur adalah keturunan “darah biru”. Ayahnya, K.H. Wahid Hasyim adalah putra K.H. Hasyim Asy’ari, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU)-organisasi massa Islam terbesar di Indonesia-dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang. Ibundanya, Ny. Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pesantren Denanyar Jombang, K.H. Bisri Syamsuri. Kakek dari pihak ibunya ini juga merupakan tokoh NU, yang menjadi Rais ‘Aam PBNU setelah K.H. Abdul Wahab Hasbullah. Dengan demikian, Gus Dur merupakan cucu dari dua ulama NU sekaligus, dan dua tokoh bangsa Indonesia.
Pada tahun 1949, ketika clash dengan pemerintahan Belanda telah berakhir, ayahnya diangkat sebagai Menteri Agama pertama, sehingga keluarga Wahid Hasyim pindah ke Jakarta. Dengan demikian suasana baru telah dimasukinya. Tamu-tamu, yang terdiri dari para tokoh-dengan berbagai bidang profesi-yang sebelumnya telah dijumpai di rumah kakeknya, terus berlanjut ketika ayahnya menjadi Menteri agama. Hal ini memberikan pengalaman tersendiri bagi seorang anak bernama Abdurrahman Wahid. Secara tidak langsung, Gus Dur juga mulai berkenalan dengan dunia politik yang didengar dari kolega ayahnya yang sering mangkal di rumahnya.
Sejak masa kanak-kanak, ibunya telah ditandai berbagai isyarat bahwa Gus Dur akan mengalami garis hidup yang berbeda dan memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawab terhadap NU. Pada bulan April 1953, Gus Dur pergi bersama ayahnya mengendarai mobil ke daerah Jawa Barat untuk meresmikan madrasah baru. Di suatu tempat di sepanjang pegunungan antara Cimahi dan Bandung, mobilnya mengalami kecelakaan. Gus Dur bisa diselamatkan, akan tetapi ayahnya meninggal. Kematian ayahnya membawa pengaruh tersendiri dalam kehidupannya.
Dalam kesehariannya, Gus Dur mempunyai kegemaran membaca dan rajin memanfaatkan perpustakaan pribadi ayahnya. Selain itu ia juga aktif berkunjung keperpustakaan umum di Jakarta. Pada usia belasan tahun Gus Dur telah akrab dengan berbagai majalah, surat kabar, novel dan buku-buku yang agak serius. Karya-karya yang dibaca oleh Gus Dur tidak hanya cerita-cerita, utamanya cerita silat dan fiksi, akan tetapi wacana tentang filsafat dan dokumen-dokumen manca negara tidak luput dari perhatianya.
Di samping membaca, tokoh satu ini senang pula bermain bola, catur dan musik. Dengan demikian, tidak heran jika Gus Dur pernah diminta untuk menjadi komentator sepak bola di televisi. Kegemaran lainnya, yang ikut juga melengkapi hobinya adalah menonton bioskop. Kegemarannya ini menimbulkan apresiasi yang mendalam dalam dunia film. Inilah sebabnya mengapa Gu Dur pada tahun 1986-1987 diangkat sebagai ketua juri Festival Film Indonesia.
Masa remaja Gus Dur sebagian besar dihabiskan di Yogyakarta dan Tegalrejo. Di dua tempat inilah pengembangan ilmu pengetahuan mulai meningkat. Masa berikutnya, Gus Dur tinggal di Jombang, di pesantren Tambak Beras, sampai kemudian melanjutkan studinya di Mesir. Sebelum berangkat ke Mesir, pamannya telah melamarkan seorang gadis untuknya, yaitu Sinta Nuriyah anak Haji Muh. Sakur. Perkawinannya dilaksanakan ketika ia berada di Mesir.
Pengalaman Pendidikan
Pertama kali belajar, Gus Dur kecil belajar pada sang kakek, K.H. Hasyim Asy’ari. Saat serumah dengan kakeknya, ia diajari mengaji dan membaca al-Qur’an. Dalam usia lima tahun ia telah lancar membaca al-Qur’an. Pada saat sang ayah pindah ke Jakarta, di samping belajar formal di sekolah, Gus Dur masuk juga mengikuti les privat Bahasa Belanda. Guru lesnya bernama Willem Buhl, seorang Jerman yang telah masuk Islam, yang mengganti namanya dengan Iskandar. Untuk menambah pelajaran Bahasa Belanda tersebut, Buhl selalu menyajikan musik klasik yang biasa dinikmati oleh orang dewasa. Inilah pertama kali persentuhan Gu Dur dengan dunia Barat dan dari sini pula Gus Dur mulai tertarik dan mencintai musik klasik.
Menjelang kelulusannya di Sekolah Dasar, Gus Dur memenangkan lomba karya tulis (mengarang) se-wilayah kota Jakarta dan menerima hadiah dari pemerintah. Pengalaman ini menjelaskan bahwa Gus Dur telah mampu menuangkan gagasan/ide-idenya dalam sebuah tulisan. Karenanya wajar jika pada masa kemudian tulisan-tulisan Gus Dur menghiasai berbagai media massa.
Setelah lulus dari Sekolah Dasar, Gus Dur dikirim orang tuanya untuk belajar di Yogyakarta. Pada tahun 1953 ia masuk SMEP (Sekolah Menengah Ekonomi Pertama) Gowongan, sambil mondok di pesantren Krapyak. Sekolah ini meskipun dikelola oleh Gereja Katolik Roma, akan tetapi sepenuhnya menggunakan kurikulum sekuler. Di sekolah ini pula pertama kali Gus Dur belajar Bahasa Inggris. Karena merasa terkekang hidup dalam dunia pesantren, akhirnya ia minta pindah ke kota dan tinggal di rumah Haji Junaidi, seorang pimpinan lokal Muhammadiyah dan orang yang berpengaruh di SMEP. Kegiatan rutinnya, setelah shalat subuh mengaji pada K.H. Ma’sum Krapyak, siang hari sekolah di SMEP, dan pada malam hari ia ikut berdiskusi bersama dengan Haji Junaidi dan anggota Muhammadiyah lainnya.
Ketika menjadi siswa sekolah lanjutan pertama tersebut, hobi membacanya semakin mendapatkan tempat. Gus Dur, misalnya, didorong oleh gurunya untuk menguasai Bahasa Inggris, sehingga dalam waktu satu-dua tahun Gus Dur menghabiskan beberapa buku dalam bahasa Inggris.
Di antara buku-buku yang pernah dibacanya adalah karya Ernest Hemingway, John Steinbach, dan William Faulkner. Di samping itu, ia juga membaca sampai tuntas beberapa karya Johan Huizinga, Andre Malraux, Ortega Y. Gasset, dan beberapa karya penulis Rusia, seperti: Pushkin, Tolstoy, Dostoevsky dan Mikhail Sholokov. Gus Dur juga melahap habis beberapa karya Wiill Durant yang berjudul ‘The Story of Civilazation’. Selain belajar dengan membaca buku-buku berbahasa Inggris, untuk meningkatan kemampuan bahasa Ingrisnya sekaligus untuk menggali informasi, Gus Dur aktif mendengarkan siaran lewat radio Voice of America dan BBC London. Ketika mengetahui bahwa Gus Dur pandai dalam bahasa Inggis, Pak Sumatri-seorang guru SMEP yang juga anggota Partai Komunis-memberi buku karya Lenin ‘What is To Be Done’ . Pada saat yang sama, anak yang memasuki masuki masa remaja ini telah mengenal Das Kapital-nya Karl Marx, filsafat Plato,Thales, dan sebagainya. Dari paparan ini tergambar dengan jelas kekayaan informasi dan keluasan wawasan Gus Dur.
Setamat dari SMEP Gus Dur melanjutkan belajarnya di Pesantren Tegarejo Magelang Jawa Tengah. Pesantren ini diasuh oleh K.H. Chudhari, sosok kyai yang humanis, saleh dan guru dicintai. Kyai Chudhari inilah yang memperkenalkan Gus Dur dengan ritus-ritus sufi dan menanamkan praktek-praktek ritual mistik. Di bawah bimbingan kyai ini pula, Gus Dur mulai mengadakan ziarah ke kuburan-kuburan keramat para wali di Jawa. Pada saat masuk ke pesantren ini, Gus Dur membawa seluruh koleksi buku-bukunya, yang membuat santri-santri lain terheran-heran. Pada saat ini pula Gus Dur telah mampu menunjukkan kemampuannya dalam berhumor dan berbicara.
Dalam kaitan dengan yang terakhir ini ada sebuah kisah menarik yang patut diungkap dalam paparan ini adalah pada acara imtihan-pesta akbar yang diselenggarakan sebelum puasa pada saat perpisahan santri yang selesai menamatkan belajar-dengan menyediakan makanan dan minuman dan mendatangkan semua hiburan rakyat, seperti: Gamelan, tarian tradisional, kuda lumping, jathilan, dan sebagainya. Jelas, hiburan-hiburan seperti tersebut di atas sangat tabu bagi dunia pesantren pada umumnya. Akan tetapi itu ada dan terjadi di Pesantren Tegalrejo.
Setelah menghabiskan dua tahun di pesantren Tegalrejo, Gus Dur pindah kembali ke Jombang, dan tinggal di Pesantren Tambak Beras. Saat itu usianya mendekati 20 tahun, sehingga di pesantren milik pamannya, K.H. Abdul Fatah, ia menjadi seorang ustadz, dan menjadi ketua keamanan. Pada usia 22 tahun, Gus Dur berangkat ke tanah suci, untuk menunaikan ibadah haji, yang kemudian diteruskan ke Mesir untuk melanjutkan studi di Universitas al-Azhar. Pertama kali sampai di Mesir, ia merasa kecewa karena tidak dapat langsung masuk dalam Universitas al-Azhar, akan tetapi harus masuk Aliyah (semacam sekolah persiapan). Di sekolah ia merasa bosan, karena harus mengulang mata pelajaran yang telah ditempuhnya di Indonesia. Untuk menghilangkan kebosanan, Gus Dur sering mengunjungi perpustakaan dan pusat layanan informasi Amerika (USIS) dan toko-toko buku dimana ia dapat memperoleh buku-buku yang dikehendaki.
Terdapat kondisi yang menguntungkan saat Gus Dur berada di Mesir, di bawah pemerintahan Presiden Gamal Abdul Nasr, seorang nasioonalis yang dinamis, Kairo menjadi era keemasan kaum intelektual. Kebebasan untuk mengeluarkkan pendapat mendapat perlindungan yang cukup. Pada tahun 1966 Gus Dur pindah ke Irak, sebuah negara modern yang memiliki peradaban Islam yang cukup maju. Di Irak ia masuk dalam Departement of Religion di Universitas Bagdad samapi tahun 1970. Selama di Baghdad Gus Dur mempunyai pengalaman hidup yang berbeda dengan di Mesir. Di kota seribu satu malam ini Gus Dur mendapatkan rangsangan intelektual yang tidak didapatkan di Mesir. Pada waktu yang sama ia kembali bersentuhan dengan buku-buku besar karya sarjana orientalis Barat. Ia kembali menekuni hobinya secara intensif dengan membaca hampir semua buku yang ada di Universitas.
Di luar dunia kampus, Gus Dur rajin mengunjungi makam-makam keramat para wali, termasuk makam Syekh Abdul Qadir al-Jailani, pendiri jamaah tarekat Qadiriyah. Ia juga menggeluti ajaran Imam Junaid al-Baghdadi, seorang pendiri aliran tasawuf yang diikuti oleh jamaah NU. Di sinilah Gus Dur menemukan sumber spiritualitasnya. Kodisi politik yang terjadi di Irak, ikut mempengaruhi perkembangan pemikiran politik Gus Dur pada saat itu. Kekagumannya pada kekuatan nasionalisme Arab, khususnya kepada Saddam Husain sebagai salah satu tokohnya, menjadi luntur ketika syekh yang dikenalnya, Azis Badri tewas terbunuh.
Selepas belajar di Baghdad Gus Dur bermaksud melanjutkan studinya ke Eropa. Akan tetapi persyaratan yang ketat, utamanya dalam bahasa-misalnya untuk masuk dalam kajian klasik di Kohln, harus menguasai bahasa Hebraw, Yunani atau Latin dengan baik di samping bahasa Jerman-tidak dapat dipenuhinya, akhirnya yang dilakukan adalah melakukan kunjungan dan menjadi pelajar keliling, dari satu universitas ke universitas lainnya. Pada akhirnya ia menetap di Belanda selama enam bulan dan mendirikan Perkumpulan Pelajar Muslim Indonesia dan Malaysia yang tinggal di Eropa. Untuk biaya hidup dirantau, dua kali sebulan ia pergi ke pelabuhan untuk bekerja sebagai pembersih kapal tanker. Gus Dur juga sempat pergi ke McGill University di Kanada untuk mempelajari kajian-lkajian keislaman secara mendalam. Namun, akhirnya ia kembali ke Indoneisa setelah terilhami berita-berita yang menarik sekitar perkembangan dunia pesantren. Perjalanan keliling studi Gus Dur berakhir pada tahun 1971, ketika ia kembali ke Jawa dan mulai memasuki kehidupan barunya, yang sekaligus sebagai perjalanan awal kariernya.
Meski demikian, semangat belajar Gus Dur tidak surut. Buktinya pada tahun 1979 Gus Dur ditawari untuk belajar ke sebuah universitas di Australia guna mendapatkkan gelar doktor. Akan tetapi maksud yang baik itu tidak dapat dipenuhi, sebab semua promotor tidak sanggup, dan menggangap bahwa Gus Dur tidak membutuhkan gelar tersebut. Memang dalam kenyataannya beberapa disertasi calon doktor dari Australia justru dikirimkan kepada Gus Dur untuk dikoreksi, dibimbing yang kemudian dipertahankan di hadapan sidang akademik.
Perjalanan Karir
Sepulang dari pegembaraanya mencari ilmu, Gus Dur kembali ke Jombang dan memilih menjadi guru. Pada tahun 1971, tokoh muda ini bergabung di Fakultas Ushuludin Universitas Tebu Ireng Jombang. Tiga tahun kemudian ia menjadi sekretaris Pesantren Tebu Ireng, dan pada tahun yang sama Gus Dur mulai menjadi penulis. Ia kembali menekuni bakatnya sebagaii penulis dan kolumnis. Lewat tulisan-tulisan tersebut gagasan pemikiran Gus Dur mulai mendapat perhatian banyak. Djohan Efendi, seorang intelektual terkemuka pada masanya, menilai bahwa Gus Dur adalah seorang pencerna, mencerna semua pemikiran yang dibacanya, kemudian diserap menjadi pemikirannya tersendiri. Sehingga tidak heran jika tulisan-tulisannya jarang menggunakan foot note.
Pada tahun 1974 Gus Dur diminta pamannya, K.H. Yusuf Hasyim untuk membantu di Pesantren Tebu Ireng Jombang dengan menjadi sekretaris. Dari sini Gus Dur mulai sering mendapatkan undangan menjadi nara sumber pada sejumlah forum diskusi keagamaan dan kepesantrenan, baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya Gus Dur terlibat dalam kegiatan LSM. Pertama di LP3ES bersama Dawam Rahardjo, Aswab Mahasin dan Adi Sasono dalam proyek pengembangan pesantren, kemudian Gus Dur mendirikan P3M yang dimotori oleh LP3ES.
Pada tahun 1979 Gus Dur pindah ke Jakarta. Mula-mula ia merintis Pesantren Ciganjur. Sementara pada awal tahun 1980 Gus Dur dipercaya sebagai wakil katib syuriah PBNU. Di sini Gus Dur terlibat dalam diskusi dan perdebatan yang serius mengenai masalah agama, sosial dan politik dengan berbagai kalangan lintas agama, suku dan disiplin. Gus Dur semakin serius menulis dan bergelut dengan dunianya, baik di lapangan kebudayaan, politik, maupun pemikiran keislaman. Karier yang dianggap ‘menyimpang’-dalam kapasitasnya sebagai seorang tokoh agama sekaligus pengurus PBNU-dan mengundang cibiran adalah ketika menjadi ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada tahunn 1983. Ia juga menjadi ketua juri dalam Festival Film Indonesia (FFI) tahun 1986, 1987.
Pada tahun 1984 Gus Dur dipilih secara aklamasi oleh sebuah tim ahl hall wa al-’aqdi yang diketuai K.H. As’ad Syamsul Arifin untuk menduduki jabatan ketua umum PBNU pada muktamar ke-27 di Situbondo. Jabatan tersebut kembali dikukuhkan pada muktamar ke-28 di pesantren Krapyak Yogyakarta (1989), dan muktamar di Cipasung Jawa Barat (1994). Jabatan ketua umum PBNU kemudian dilepas ketika Gus Dur menjabat presiden RI ke-4. Meskipun sudah menjadi presiden, ke-nyleneh-an Gus Dur tidak hilang, bahkan semakin diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Dahulu, mungkin hanya masyarakat tertentu, khususnya kalangan nahdliyin yang merasakan kontroversi gagasannya. Sekarang seluruh bangsa Indonesia ikut memikirkan kontroversi gagasan yang dilontarkan oleh K.H. Abdurrahman Wahid.
Catatan perjalanan karier Gus Dur yang patut dituangkan dalam pembahasan ini adalah menjadi ketua Forum Demokrasi untuk masa bakti 1991-1999, dengan sejumlah anggota yang terdiri dari berbagai kalangan, khususnya kalangan nasionalis dan non muslim. Anehnya lagi, Gus Dur menolak masuk dalam organisasi ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Tidak hanya menolak bahkan menuduh organisai kaum ‘elit Islam’ tersebut dengan organisasi sektarian.
Dari paparan tersebut di atas memberikan gambaran betapa kompleks dan rumitnya perjalanan Gus Dur dalam meniti kehidupannya, bertemu dengan berbagai macam orang yang hidup dengan latar belakang ideologi, budaya, kepentingan, strata sosial dan pemikiran yang berbeda. Dari segi pemahaman keagamaan dan ideologi, Gus Dur melintasi jalan hidup yang lebih kompleks, mulai dari yang tradisional, ideologis, fundamentalis, sampai moderrnis dan sekuler. Dari segi kultural, Gus Dur mengalami hidup di tengah budaya Timur yang santun, tertutup, penuh basa-basi, sampai denga budaya Barat yang terbuka, modern dan liberal. Demikian juga persentuhannya dengan para pemikir, mulai dari yang konservatif, ortodoks sampai yang liberal dan radikal semua dialami.
Pemikiran Gus Dur mengenai agama diperoleh dari dunia pesantren. Lembaga inilah yang membentuk karakter keagamaan yang penuh etik, formal, dan struktural. Sementara pengembaraannya ke Timur Tengah telah mempertemukan Gus Dur dengan berbagai corak pemikirann Agama, dari yang konservatif, simbolik-fundamentalis sampai yang liberal-radikal. Dalam bidang kemanusiaan, pikiran-pikiran Gus Dur banyak dipengaruhi oleh para pemikir Barat dengan filsafat humanismenya. Secara rasa maupun praktek prilaku yang humanis, pengaruh para kyai yang mendidik dan membimbingnya mempunyai andil besar dalam membentuk pemikiran Gus Dur. Kisah tentang Kyai Fatah dari Tambak Beras, KH. Ali Ma’shum dari Krapyak dan Kyai Chudhori dari Tegalrejo telah membuat pribadi Gus Dur menjadi orang yang sangat peka pada sentuhan-sentuhan kemanusiaan.
Dari segi kultural, Gus Dur melintasi tiga model lapisan budaya. Pertama, Gus Dur bersentuhan dengan kultur dunia pesantren yang sangat hierarkis, tertutup, dan penuh dengan etika yang serba formal; kedua, dunia Timur yang terbuka dan keras; dan ketiga, budaya Barat yang liberal, rasioal dan sekuler. Kesemuanya tampak masuk dalam pribadi dan membetuk sinergi. Hampir tidak ada yang secara dominan berpengaruh membentuk pribadi Gus Dur. Sampai sekarang masing-masing melakukan dialog dalam diri Gus Dur. Inilah sebabnya mengapa Gus Dur selalu kelihatan dinamis dan suliit dipahami. Kebebasannya dalam berpikir dan luasnya cakrawala pemikiran yang dimilikinya melampaui batas-batas tradisionalisme yang dipegangi komunitasnya sendiri.
Penghargaan
• Tokoh 1990, Majalah Editor, tahun 1990
• Ramon Magsaysay Award for Community Leadership, Ramon Magsaysay Award Foundation, Philipina, tahun 1991
• Islamic Missionary Award from the Government of Egypt, tahun 1991
• Penghargaan Bina Ekatama, PKBI, tahun 1994
• Man Of The Year 1998, Majalah berita independent (REM), tahun 1998
• Honorary Degree in Public Administration and Policy Issues from the University of Twente, tahun 2000
• Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Jawaharlal Nehru, tahun 2000
• Doctor Honoris Causa dalam bidang Philosophy In Law dari Universitas Thammasat Thaprachan Bangkok, Thailand, Mei 2000
• Doctor Honoris Causa dari Universitas Paris I (Panthéon-Sorbonne) pada bidang ilmu hukum dan politik, ilmu ekonomi dan manajemen, dan ilmu humaniora, tahun 2000
• Penghargaan Kepemimpinan Global (The Global Leadership Award) dari Columbia University, September 2000
• Doctor Honoris Causa dari Asian Institute of Technology, Thailand, tahun 2000
• Ambassador for Peace, salah satu badan PBB, tahun 2001
• Doctor Honoris Causa dari Universitas Sokka, Jepang, tahun 2002
• Doctor Honoris Causa bidang hukum dari Konkuk University, Seoul Korea Selatan, 21 Maret 2003.
Sumber: http://forum.nu.or.id/viewtopic.php?f=4&t=892&sid=735255e9179b4378c757ed4301a6635b
.
.
Nama:
Abdurrahman Wahid
Lahir:
Denanyar, Jombang, Jawa Timur, 4 Agustus 1940.
Orang Tua:
Wahid Hasyim (ayah), Solechah (ibu).
Istri :
Sinta Nuriyah
Anak-anak :
Alisa Qotrunada Zannuba Arifah Anisa Hayatunufus Inayah Wulandari
Pendidikan :
• Pesantren Tambak Beras, Jombang (1959-1963)
• Departemen Studi Islam dan Arab Tingkat Tinggi, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir (1964-1966)
• Fakultas Surat-surat Universitas Bagdad (1966-1970)
Karir
• Pengajar Pesantren Pengajar dan Dekan Universitas Hasyim Ashari Fakultas Ushuludin (sebuah cabang teologi menyangkut hukum dan filosofi)
• Ketua Balai Seni Jakarta (1983-1985)
• Penemu Pesantren Ciganjur (1984-sekarang)
• Ketua Umum Nahdatul Ulama (1984-1999)
• Ketua Forum Demokrasi (1990)
• Ketua Konferensi Agama dan Perdamaian Sedunia (1994)
• Anggota MPR (1999)
• Presiden Republik Indonesia (20 Oktober 1999-24 Juli 2001)
Penghargaan
• Penghargaan Magsaysay dari Pemerintah Filipina atas usahanya mengembangkan hubungan antar-agama di Indonesia (1993)
• Penghargaan Dakwah Islam dari pemerintah Mesir (1991)
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/99134/Biografi_Singkat_Gus_Dur
.
11 Desember 2009
ADZAN DAN IQOMAH
Adzan dan Iqamat
Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm rahimahullahu, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159)
Untuk subuh memang ada dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya1.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)
Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.
“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.
Faedah
Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. (Tamamul Minnah, hal. 148)
Tambahan dalam Lafadz Adzan
Telah kita sebutkan adanya tiga macam sifat adzan:
1. Adzan yang lafadznya sejumlah 19 kalimat
2. Adzan yang lafadznya sejumlah 17 kalimat
3. Adzan yang lafadznya sejumlah 15 kalimat.
Tidak dibolehkan menambah lafadz adzan dari lafadz-lafadz yang telah ada kecuali dalam dua tempat:
Tempat pertama: Dalam adzan yang pertama (bukan yang kedua) pada adzan subuh, setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, disyariatkan menyerukan tatswib yaitu ucapan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali. Dalilnya antara lain:
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang sifatnya umum:
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Termasuk sunnah bila muadzin mengatakan dalam adzan fajar: hayya ‘alal falah, setelahnya ia mengatakan: ash-shalatu khairun minan naum, ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Ad-Daraquthni no. 90, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi 1/432, dan ia mengatakan, “Sanadnya shahih.”)
- Hadits Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu2, ia mengabarkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya mengucapkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ pada adzan yang awal dari subuh. Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thahawi rahimahullahu (no. 809), Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Sanadnya jayyid.” (Ats-Tsamar, 1/131)
- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Adalah dalam adzan yang awal setelah hayya ‘alal falah, diserukan: ash-shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Al-Baihaqi 1/423, Ath-Thahawi no. 811, dan sanadnya hasan kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish, 1/331)
Masih banyak hadits lain namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan.
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata setelah membawakan riwayat An-Nasa’i (no. 647) tentang adzan Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada adzan fajar yang awal dengan mengucapkan الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ3, “Dalam riwayat ini ada taqyid (pengikatan/pembatasan) bagi riwayat-riwayat yang menyebutkan secara mutlak/umum.” Ibnu Ruslan rahimahullahu berkata, “Ibnu Khuzaimah rahimahullahu menshahihkan riwayat ini.”
Beliau juga mengatakan, “Pensyariatan tatswib hanyalah dalam adzan yang awal dari fajar, karena tujuannya membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fajar/subuh serta ajakan untuk mengerjakan shalat.” (Subulus Salam, 2/47)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Ketahuilah, sejauh pengetahuan kami tidak satu pun dari riwayat yang ada yang secara jelas menyebutkan, ucapan: اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diserukan dalam adzan kedua dari adzan subuh. Bahkan hadits yang ada dalam masalah ini ada dua bagian: di antaranya secara jelas menyebutkan bahwa tambahan itu diucapkan dalam adzan yang awal sebagaimana dalam hadits Abu Mahdzurah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Bagian kedua, hadits yang mutlak/umum, tidak menyebutkan adzan awal atau adzan kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas, dan hadits-hadits lain yang tidak shahih sanadnya. Hadits yang mutlak ini dibawa kepada hadits-hadits yang muqayyad (ada pembatasan/penentuannya) sebagaimana dinyatakan dalam kaidah-kaidah yang ada. Berdasarkan hal ini, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ bukanlah termasuk lafadz adzan yang disyariatkan sebagai ajakan mengerjakan shalat dan sebagai pengabaran masuknya waktu shalat. Tetapi lafadz ini termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur.” (Ats-Tsamar 1/132,133)
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpandangan bahwa lafadz tatswib itu pada adzan masuknya waktu subuh (adzan kedua dalam pandangan di atas). Mereka berhujjah bahwa adzan pertama adalah ketika masuknya waktu subuh, bukan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu yang sebagai peringatan bagi orang yang tidur untuk menegakkan qiyamul lail atau bagi seorang yang hendak makan sahur.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa tatswib memang diucapkan pada adzan yang awal dari shalat subuh. Namun sebagian orang telah salah sangka di mana mereka menganggap bahwa adzan yang awal itu adalah yang diserukan pada akhir malam (adzan pertama dalam pandangan di atas). Padahal di sini yang diinginkan adalah adzan masuknya waktu subuh, juga untuk membedakannya dengan iqamat, karena iqamat juga dinamakan adzan karena berisi pemberitahuan untuk menegakkan shalat seperti tersebut dalam hadits yang shahih:
بَيْنَ كُلِّ أَذَنَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan (adzan pemberitahuan waktu shalat dan iqamat, pen.) ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)
Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan, iqamat juga pemberitahuan. Dengan begitu, yang dimaksudkan dengan adzan awal di dalam hadits yang menyebutkan tentang hal ini adalah adzan yang dikumandangkan setelah terbit fajar, karena adzan yang dikumandangkan sebelumnya bukanlah untuk pelaksanaan shalat fajar/subuh. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/61-64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 2/135-137)
Tempat kedua: Apabila turun hujan atau di malam yang sangat dingin maka setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ atau selesai adzan4, ataupun dengan mengganti lafadz حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة, muadzin mengatakan: صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (shalatlah kalian di tempat/rumah kalian) atau mengatakan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (siapa yang tetap duduk di tempatnya/tidak datang ke masjid untuk berjamaah, maka tidak ada dosa baginya) ataupun lafadz semisalnya. Tentang tambahan ini disebutkan dalam beberapa hadits:
1. Abdullah ibnul Harits berkata, “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkhutbah di hadapan kami pada saat turun hujan. Di saat muadzin yang sedang mengumandangkan adzan sampai pada ucapannya: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة , Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya agar menyeru:
الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ
Maka sebagian yang hadir saling memandang dengan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menjelaskan, “Telah melakukan hal ini orang yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 616 dan Muslim no. 1602).
Al-Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1602) meriwayatkan dengan lafadz, “Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada si muadzin pada saat turun hujan, “Bila engkau telah menyerukan:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أن مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Jangan engkau mengatakan:
حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ
Tapi serukanlah:
صَلُّوا فِي بُيُوْتِكُمْ
Riwayat Al-Imam Muslim ini menunjukkan bahwa muadzin dalam adzannya tidak menyerukan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة tapi diganti dengan الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ . Sebagian muhadditsin berpendapat demikian. Ibnu Khuzaimah diikuti oleh Ibnu Hibban, kemudian Al-Muhibb Ath-Thabari, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya, membuat satu bab dalam kitab mereka tentang dihapusnya lafadz: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة pada saat hujan.
2. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma adzan pada suatu malam yang dingin di Dhajnan. Ia berkata ketika itu: صَلُّوا فِي رِِحَالِكُمْ, lalu ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya memerintahkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian setelah adzan menyerukan: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَال di malam yang dingin atau malam saat turun hujan dalam suatu safar.” (HR. Al-Bukhari no. 632 dan Muslim no. 1598, 1599, 1600)
3. Nu’aim ibnun Nahham berkata, “Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di malam yang dingin sementara aku sedang berada di bawah selimutku. Maka aku berangan-angan andai Allah Subhanahu wa Ta’ala melontarkan pada lisannya ucapan: وَلاَ حَرَجَ (tidak ada dosa bagi yang tidak datang berjamaah di masjid, pen.) Ternyata muadzin itu benar mengatakan: وَلاَ حَرَجَ. (Riwayat Abdurrazzaq 1/502, dishahihkan Syaikhun Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/66)
Dalam lafadz lain disebutkan bahwa Nu’aim mengatakan, “Andai muadzin itu menyerukan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ. Ternyata di akhir adzan si muadzin menyerukan demikian. (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad 4/220 dan dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/342)
Satu Kali Adzan Untuk Shalat Jama’
Bila shalat dikerjakan dengan jama’, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir maka cukup satu kali adzan5 sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Arafah dan Muzdalifah. Seperti tersebut dalam kisah haji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhuma dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2492) dan selainnya.
Satu Kali Adzan Untuk Beberapa Shalat Yang Luput Dikerjakan
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan, “Orang-orang musyrikin menyibukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengerjakan empat shalat pada waktu perang Khandaq hingga berlalu sebagian waktu malam sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala inginkan. Beliau pun memerintahkan Bilal untuk adzan kemudian iqamat. Beliau mengerjakan shalat zuhur. Seselesainya dari shalat zuhur, Bilal iqamat, beliau lalu mengerjakan shalat ashar. Seselesainya, Bilal iqamat lagi, beliau pun mengerjakan shalat maghrib. Bilal iqamat lagi, beliau kemudian mengerjakan shalat isya. (HR. At-Tirmidzi no. 179 dan dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Al-Irwa’, 1/257)
Hal ini beliau lakukan sebelum disyariatkannya shalat khauf.
Syarat-syarat Adzan
Adzan memiliki beberapa syarat berikut ini:
1. Diucapkan secara berurutan, karena adzan itu ibadah maka tidak diterima kalau tidak sesuai dengan As-Sunnah.
2. Selesai lafadz yang satu menyusul lafadz berikutnya (susul-menyusul). Tidak boleh dipisahkan dengan waktu yang panjang, karena adzan merupakan ibadah yang satu sehingga tidak sah bila dipisahkan bagian-bagiannya, kecuali si muadzin beruzur seperti bersin atau batuk maka ia meneruskan adzannya.
3. Jumlah dan tambahannya sesuai yang disebutkan dalam As-Sunnah sehingga seseorang tidak menambah ataupun mengurangi terkecuali ada dalilnya.
Faedah
Telah kita ketahui bersama bahwasanya lafadz adzan dan jumlahnya datang dalam As-Sunnah dengan jumlah yang beragam, sehingga dalam pengamalannya diperkenankan pula dengan keragaman tersebut sebagaimana kaidah “Ibadah yang datang dengan beragam caranya sepantasnya bagi manusia untuk mengamalkan keragaman tersebut”. Di antara hikmah keragaman tersebut adalah:
- memudahkan bagi mukallaf, karena di antara amalan tersebut ada yang lebih ringan sehingga memudahkan pengamalannya.
- bisa menghadirkan hati dalam pengamalannya dan mengurangi kebosanan.
- penjagaan terhadap sunnah dengan keragamannya dan menyebarkannya di kalangan manusia.
- mengamalkan syariat dengan segala keragamannya.
Namun perlu dicamkan, pengamalan sunnah ini bukanlah artinya mengamalkannya walaupun menimbulkan kemudaratan. Karena ketika menimbulkan kemudaratan maka kemudaratan tersebut wajib untuk dihindari. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “Menghindari kemudaratan (yang pasti dan nampak) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
Oleh karena itu, ketika hendak menyerukan keragaman adzan yang sunnah dalam keadaan bisa menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan manusia, karena mereka belum mengetahui perkara tersebut, maka di sini wajib bagi kita untuk menahan diri dan mencukupkan apa yang masyhur menurut mereka untuk sementara waktu, sampai mereka mendapatkan pengajaran dan bimbingan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir terjadinya fitnah (dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 126 dan Muslim no. 1333). Demikian pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menginfaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun karena mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dan fitnah pada kaum muslimin di Makkah yang baru masuk Islam, akhirnya beliau pun menahan diri dan mengurungkannya.
Oleh karena itu, sepantasnyalah diajarkan kepada manusia terlebih dahulu tentang keragaman sunnah tersebut. Sehingga apabila hati mereka telah menerima, mapan dan tenang, lapang jiwa mereka dengan pengajaran dan bimbingan, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan dapat ditegakkan amalan tersebut dan diperoleh maksud penegakan As-Sunnah tanpa fitnah, kekacauan dan kesalahpahaman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Gembirakanlah dan jangan kalian membuat lari orang-orang, ringankanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim no. 4500)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
4. Ketika diucapkan tidak boleh ada lahn, yaitu kesalahan berupa penyelisihan terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Namun perlu diketahui, lahn itu ada dua macam:
Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار. Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.
Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر
Yang seperti ini dibolehkan dalam bahasa Arab karena ada kaidah dalam ilmu sharf bila huruf hamzah yang difathah terletak setelah dhammah maka hamzah tadi diubah menjadi huruf wawu6.
5. Dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat terkecuali adzan pertama subuh. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Sifat-sifat Muadzin
1. Ia adzan karena mengharapkan pahala, bukan karena ingin bayaran.
Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Akhir perjanjian yang diambil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dariku adalah angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah/bayaran dengan adzannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits di atas, “Ahlul ilmi mengamalkan hal ini. Mereka benci bila seorang muadzin mengambil upah atas adzannya, dan mereka menganggap mustahab (sunnah) bagi muadzin untuk ihtisab (mengharap pahala) dengan adzannya.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/135)
Namun bila si muadzin diberi sesuatu yang tidak dimintanya, hendaknya ia menerimanya dan tidak menolak. Karena, itu adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diarahkan untuknya.
Khalid ibnu ‘Adi Al-Juhani berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوْفٌ عَنْ أَخِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلاَ إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَ يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ U إِلَيْهِ
“Siapa yang sampai kepadanya kebaikan/pemberian dari saudaranya tanpa ia memintanya dan tanpa ambisi jiwa, hendaklah ia menerimanya dan jangan menolaknya karena itu merupakan rezeki yang Allah giring untuknya.” (HR. Ahmad 4/221, berkata Al-Imam Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 3/100-101, “Para perawinya adalah perawi kitab shahih.”)
2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan:
إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
“Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 )
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya. Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan )
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.
3. Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ…
“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat.”
4. Mengetahui waktu-waktu shalat dengan sendirinya atau dengan pengabaran orang yang dipercaya, sehingga muadzin mengumandangkan adzan tepat ketika telah masuk waktu shalat tanpa mengakhirkannya.
Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan:
كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا
“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ
“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram).” (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277)
6. Ia adzan dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)
7. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia.
Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَصْعَدَ هذَا
yang telah lewat penyebutannya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahihnya.
Demikian pula hadits hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي ...
“Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41)
Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160)
Para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68)
Faedah
Adzan adalah ibadah yang pelaksanaannya dan pengumandangannya harus secara langsung ketika masuk waktu shalat, sehingga tidak sah apabila disandarkan terhadap hasil rekaman adzan muadzin. Karena hal itu merupakan ungkapan adzan yang telah lewat waktunya. Maka mencukupkan dengan rekaman berarti tidak menegakkan ketetapan fardhu kifayahnya, sebagaimana halnya tidak sah menjadi makmum atau shalat di belakang hasil rekaman suara imam masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/68-69, Asy-Syarhul Mumti’ 2/69)
8. Menghadap kiblat
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu)
Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat. “
9. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi)
Al-Hafizh rahimahullahu menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah.
Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin.
Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin.
Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152)
11. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ. Dan menoleh ke kiri saat menyerukan: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ,
Inilah yang masyhur dan sesuai zahir nash. Dalilnya hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ. قَالَ: فَخَرَجَ بِلاَلٌ بِوَضُوْئِهِ، فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ. قَالَ: فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ. قَالَ: فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ: فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا ههُنَا يَقُوْلُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah saat beliau di Abthah dalam kemah merah dari kulit milik beliau. Bilal lalu keluar membawa air wudhu beliau, maka di antara sahabatnya ada yang mengambil bekas air wudhu tersebut dan ada yang memercikkannya kepada yang lain (bertabarruk, pen.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kemahnya dengan mengenakan sepasang pakaian berwarna merah seakan-akan aku melihat putihnya dua betis beliau . Setelah beliau berwudhu dan Bilal pun adzan. Mulailah aku mengikuti mulut Bilal ke sana dan ke sini, yaitu ke kiri dan ke kanan dengan mengucapkan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah.” (HR. Muslim no. 1119)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan:
فَلَمَّا بَلَغَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ لَوَى عُنُقَهُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ
Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 3/116)
Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”
Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218)
12. Lambat-lambat (tartil) mengucapkan lafadz adzan, tidak cepat-cepat sebagaimana dalam iqamat.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Hadits yang menyebutkan diangkat dan dikeraskannya suara ketika adzan menunjukkan dikumandangkannya adzan dengan lambat-lambat (tartil).” Oleh karena itu, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan memberikan judul hadits dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tentang mengeraskan suara ketika adzan: “Dilambatkannya Pengucapan Adzan dan Dicepatkannya Pengucapan Iqamah.”
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Adzan diucapkan dengan perlahan-lahan, tidak cepat-cepat/terburu-buru, sedangkan iqamat diucapkan dengan cepat.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Mas’alah Qala: Wa Yatarassalu fil Adzan wa Yahdurul Iqamah)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(insya Allah bersambung)
1 Dua adzan ini hanya dikhususkan untuk shalat subuh. Hikmahnya adalah sebagai hasungan untuk mengerjakan shalat di awal waktu, karena di waktu subuh ini umumnya orang masih tidur atau baru terjaga dari tidur. Sehingga amat sesuai dikumandangkan adzan sebelum waktunya agar membangunkan orang yang masih tidur sehingga mereka bersiap-siap dan dapat beroleh waktu yang fadhilah. Demikian diterangkan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (1/507).
2 Faedah: Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang paling bagus suaranya. Beliau merupakan muadzdzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Makkah. Keturunannya turun-temurun menjadi muadzdzin di Makkah.
3 Haditsnya shahih sebagaimana dalam Shahih Sunan An-Nasa’i.
4 Kedua-duanya boleh. Demikian dinyatakan Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullahu dalam Al-Umm di Kitab Al-Adzan. Pendapat beliau ini diikuti oleh jumhur pengikut madzhabnya. Tapi ada yang berpendapat bahwa diucapkan setelah selesai lafadz-lafadz adzan adalah lebih baik, agar susunan adzan tetap pada tempatnya. (Al-Minhaj, 5/213)
5 Adapun iqamat dua kali pada masing-masing shalat.
6 Lihat lafadz: اَللهُ أَكْبَرُ, hamzah dalam lafadz أَكْبَرُ didahului dhammah yang terdapat di atas huruf هُ dalam lafzhul jalalah اَللهُ. Menurut kaidah, hamzah tersebut dapat diubah menjadi huruf wawu sehingga jadilah: اَللهُ وَكْبَر
1 Menoleh hanya dengan kepala, sementara dada tetap ke depan karena tidak ada asalnya dalam As-Sunnah menolehkan kepala disertai dada. (Tamamul Minnah, hal. 150)
2 Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pakaiannya sampai setengah betis. (Al-Minhaj, 4/443)
http://asysyariah.com/print.php?id_online=790
Adzan Dikumandangkan Pada Waktunya
Bila telah masuk waktu shalat, dikumandangkanlah adzan sebagai ajakan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun ada adzan yang diserukan sebelum masuk waktu shalat, yaitu adzan sebelum shalat subuh yang dikenal dengan adzan pertama. Kata Ibnu Hazm rahimahullahu, “Tidak boleh diserukan adzan untuk shalat sebelum masuk waktunya terkecuali shalat subuh saja (adzan pertama, pen.).” (Al-Muhalla, 2/159)
Untuk subuh memang ada dua adzan. Adzan pertama dikumandangkan beberapa waktu sebelum shalat subuh dengan tujuan membangunkan orang yang tidur, mengingatkan orang yang shalat tahajjud/qiyamul lail agar tidur sejenak hingga nantinya mengerjakan shalat subuh dalam keadaan segar. Tujuan lainnya, agar orang yang ingin puasa keesokan harinya bisa segera makan sahur. Adapun adzan kedua diserukan ketika masuk waktunya1.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوْا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ. ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لاَ يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ، أَصْبَحْتَ
“Sesungguhnya Bilal adzan di waktu malam, maka makan dan minumlah kalian (yang berniat puasa di esok hari) sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta. Ia tidak mengumandangkan adzan sampai ada yang berkata kepadanya, ‘Engkau telah berada di waktu pagi/subuh, engkau telah berada di waktu pagi/subuh’.” (HR. Al-Bukhari no. 617 dan Muslim no. 2533)
Jarak antara dua adzan ini tidaklah berjauhan, sebagaimana diisyaratkan dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari hadits di atas yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا.
“Tidaklah jarak antara kedua adzan ini kecuali sekadar muadzin yang satu turun dari tempatnya beradzan dan muadzin yang lain naik.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menjelaskan: Para ulama mengatakan, “Makna kalimat di atas adalah Bilal biasa mengumandangkan adzan sebelum fajar. Setelah itu ia mengisi waktunya dengan berdoa dan semisalnya. Kemudian ia melihat-lihat fajar. Apabila telah dekat terbitnya fajar, ia turun untuk mengabarkannya kepada Ibnu Ummi Maktum. Maka Ibnu Ummi Maktum pun bersiap-siap dengan bersuci dan selainnya. Setelahnya ia naik dan mulai mengumandangkan adzan bersamaan dengan awal terbitnya fajar. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 7/203)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 146) memperkirakan adzan pertama itu diserukan sekitar seperempat jam sebelum masuk waktu shalat subuh.
Faedah
Termasuk sunnah yang ditinggalkan oleh kaum muslimin pada hari ini adalah tidak mengangkat/menjadikan dua muadzin (penyeru/pengumandang adzan) dalam adzan fajar, yang dengannya dapat dibedakan muadzin pada adzan yang pertama dengan muadzin pada adzan yang kedua. (Tamamul Minnah, hal. 148)
Tambahan dalam Lafadz Adzan
Telah kita sebutkan adanya tiga macam sifat adzan:
1. Adzan yang lafadznya sejumlah 19 kalimat
2. Adzan yang lafadznya sejumlah 17 kalimat
3. Adzan yang lafadznya sejumlah 15 kalimat.
Tidak dibolehkan menambah lafadz adzan dari lafadz-lafadz yang telah ada kecuali dalam dua tempat:
Tempat pertama: Dalam adzan yang pertama (bukan yang kedua) pada adzan subuh, setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, disyariatkan menyerukan tatswib yaitu ucapan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ sebanyak dua kali. Dalilnya antara lain:
- Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang sifatnya umum:
مِنَ السُّنَّةِ إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ فِي أَذَانِ الْفَجْرِ: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، قَالَ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Termasuk sunnah bila muadzin mengatakan dalam adzan fajar: hayya ‘alal falah, setelahnya ia mengatakan: ash-shalatu khairun minan naum, ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Ad-Daraquthni no. 90, Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi 1/432, dan ia mengatakan, “Sanadnya shahih.”)
- Hadits Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu2, ia mengabarkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya mengucapkan: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ pada adzan yang awal dari subuh. Haditsnya diriwayatkan oleh Ath-Thahawi rahimahullahu (no. 809), Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Sanadnya jayyid.” (Ats-Tsamar, 1/131)
- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كَانَ فِي الْأَذَانِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْفَلاَحِ: الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ، الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
“Adalah dalam adzan yang awal setelah hayya ‘alal falah, diserukan: ash-shalatu khairun minan naum (shalat itu lebih baik daripada tidur), ash-shalatu khairun minan naum.” (HR. Al-Baihaqi 1/423, Ath-Thahawi no. 811, dan sanadnya hasan kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish, 1/331)
Masih banyak hadits lain namun dalam sanad-sanadnya ada kelemahan.
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata setelah membawakan riwayat An-Nasa’i (no. 647) tentang adzan Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada adzan fajar yang awal dengan mengucapkan الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ3, “Dalam riwayat ini ada taqyid (pengikatan/pembatasan) bagi riwayat-riwayat yang menyebutkan secara mutlak/umum.” Ibnu Ruslan rahimahullahu berkata, “Ibnu Khuzaimah rahimahullahu menshahihkan riwayat ini.”
Beliau juga mengatakan, “Pensyariatan tatswib hanyalah dalam adzan yang awal dari fajar, karena tujuannya membangunkan orang yang tidur. Adapun adzan yang kedua adalah untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fajar/subuh serta ajakan untuk mengerjakan shalat.” (Subulus Salam, 2/47)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Ketahuilah, sejauh pengetahuan kami tidak satu pun dari riwayat yang ada yang secara jelas menyebutkan, ucapan: اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ diserukan dalam adzan kedua dari adzan subuh. Bahkan hadits yang ada dalam masalah ini ada dua bagian: di antaranya secara jelas menyebutkan bahwa tambahan itu diucapkan dalam adzan yang awal sebagaimana dalam hadits Abu Mahdzurah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Bagian kedua, hadits yang mutlak/umum, tidak menyebutkan adzan awal atau adzan kedua, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas, dan hadits-hadits lain yang tidak shahih sanadnya. Hadits yang mutlak ini dibawa kepada hadits-hadits yang muqayyad (ada pembatasan/penentuannya) sebagaimana dinyatakan dalam kaidah-kaidah yang ada. Berdasarkan hal ini, الصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ bukanlah termasuk lafadz adzan yang disyariatkan sebagai ajakan mengerjakan shalat dan sebagai pengabaran masuknya waktu shalat. Tetapi lafadz ini termasuk lafadz yang disyariatkan untuk membangunkan orang yang tidur.” (Ats-Tsamar 1/132,133)
Sebagian ahlul ilmi yang lain berpandangan bahwa lafadz tatswib itu pada adzan masuknya waktu subuh (adzan kedua dalam pandangan di atas). Mereka berhujjah bahwa adzan pertama adalah ketika masuknya waktu subuh, bukan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu yang sebagai peringatan bagi orang yang tidur untuk menegakkan qiyamul lail atau bagi seorang yang hendak makan sahur.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menyatakan bahwa tatswib memang diucapkan pada adzan yang awal dari shalat subuh. Namun sebagian orang telah salah sangka di mana mereka menganggap bahwa adzan yang awal itu adalah yang diserukan pada akhir malam (adzan pertama dalam pandangan di atas). Padahal di sini yang diinginkan adalah adzan masuknya waktu subuh, juga untuk membedakannya dengan iqamat, karena iqamat juga dinamakan adzan karena berisi pemberitahuan untuk menegakkan shalat seperti tersebut dalam hadits yang shahih:
بَيْنَ كُلِّ أَذَنَيْنِ صَلاَةٌ
“Di antara setiap dua adzan (adzan pemberitahuan waktu shalat dan iqamat, pen.) ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)
Adzan secara bahasa bermakna pemberitahuan, iqamat juga pemberitahuan. Dengan begitu, yang dimaksudkan dengan adzan awal di dalam hadits yang menyebutkan tentang hal ini adalah adzan yang dikumandangkan setelah terbit fajar, karena adzan yang dikumandangkan sebelumnya bukanlah untuk pelaksanaan shalat fajar/subuh. (Asy-Syarhul Mumti’ 2/61-64, Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, 2/135-137)
Tempat kedua: Apabila turun hujan atau di malam yang sangat dingin maka setelah mengucapkan lafadz: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ atau selesai adzan4, ataupun dengan mengganti lafadz حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة, muadzin mengatakan: صَلُّوا فِي الرِّحَالِ (shalatlah kalian di tempat/rumah kalian) atau mengatakan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ (siapa yang tetap duduk di tempatnya/tidak datang ke masjid untuk berjamaah, maka tidak ada dosa baginya) ataupun lafadz semisalnya. Tentang tambahan ini disebutkan dalam beberapa hadits:
1. Abdullah ibnul Harits berkata, “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkhutbah di hadapan kami pada saat turun hujan. Di saat muadzin yang sedang mengumandangkan adzan sampai pada ucapannya: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة , Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyuruhnya agar menyeru:
الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ
Maka sebagian yang hadir saling memandang dengan yang lain. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pun menjelaskan, “Telah melakukan hal ini orang yang lebih baik darinya.” (HR. Al-Bukhari no. 616 dan Muslim no. 1602).
Al-Imam Muslim dalam Shahihnya (no. 1602) meriwayatkan dengan lafadz, “Bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata kepada si muadzin pada saat turun hujan, “Bila engkau telah menyerukan:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ أَشْهَدُ أن مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Jangan engkau mengatakan:
حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ
Tapi serukanlah:
صَلُّوا فِي بُيُوْتِكُمْ
Riwayat Al-Imam Muslim ini menunjukkan bahwa muadzin dalam adzannya tidak menyerukan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة tapi diganti dengan الصَّلاَةُ فِي الرِّحَالِ . Sebagian muhadditsin berpendapat demikian. Ibnu Khuzaimah diikuti oleh Ibnu Hibban, kemudian Al-Muhibb Ath-Thabari, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya, membuat satu bab dalam kitab mereka tentang dihapusnya lafadz: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة pada saat hujan.
2. Nafi’ berkata, “Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma adzan pada suatu malam yang dingin di Dhajnan. Ia berkata ketika itu: صَلُّوا فِي رِِحَالِكُمْ, lalu ia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya memerintahkan seorang muadzin mengumandangkan adzan, kemudian setelah adzan menyerukan: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَال di malam yang dingin atau malam saat turun hujan dalam suatu safar.” (HR. Al-Bukhari no. 632 dan Muslim no. 1598, 1599, 1600)
3. Nu’aim ibnun Nahham berkata, “Muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di malam yang dingin sementara aku sedang berada di bawah selimutku. Maka aku berangan-angan andai Allah Subhanahu wa Ta’ala melontarkan pada lisannya ucapan: وَلاَ حَرَجَ (tidak ada dosa bagi yang tidak datang berjamaah di masjid, pen.) Ternyata muadzin itu benar mengatakan: وَلاَ حَرَجَ. (Riwayat Abdurrazzaq 1/502, dishahihkan Syaikhun Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih Mimma Laisa fish Shahihain, 2/66)
Dalam lafadz lain disebutkan bahwa Nu’aim mengatakan, “Andai muadzin itu menyerukan: وَمَنْ قَعَدَ فَلاَ حَرَجَ. Ternyata di akhir adzan si muadzin menyerukan demikian. (Dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad 4/220 dan dikuatkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ 2/342)
Satu Kali Adzan Untuk Shalat Jama’
Bila shalat dikerjakan dengan jama’, baik jama’ taqdim atau jama’ ta’khir maka cukup satu kali adzan5 sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di Arafah dan Muzdalifah. Seperti tersebut dalam kisah haji beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhuma dalam hadits yang panjang, diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim (2492) dan selainnya.
Satu Kali Adzan Untuk Beberapa Shalat Yang Luput Dikerjakan
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengabarkan, “Orang-orang musyrikin menyibukkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mengerjakan empat shalat pada waktu perang Khandaq hingga berlalu sebagian waktu malam sesuai dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala inginkan. Beliau pun memerintahkan Bilal untuk adzan kemudian iqamat. Beliau mengerjakan shalat zuhur. Seselesainya dari shalat zuhur, Bilal iqamat, beliau lalu mengerjakan shalat ashar. Seselesainya, Bilal iqamat lagi, beliau pun mengerjakan shalat maghrib. Bilal iqamat lagi, beliau kemudian mengerjakan shalat isya. (HR. At-Tirmidzi no. 179 dan dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Al-Irwa’, 1/257)
Hal ini beliau lakukan sebelum disyariatkannya shalat khauf.
Syarat-syarat Adzan
Adzan memiliki beberapa syarat berikut ini:
1. Diucapkan secara berurutan, karena adzan itu ibadah maka tidak diterima kalau tidak sesuai dengan As-Sunnah.
2. Selesai lafadz yang satu menyusul lafadz berikutnya (susul-menyusul). Tidak boleh dipisahkan dengan waktu yang panjang, karena adzan merupakan ibadah yang satu sehingga tidak sah bila dipisahkan bagian-bagiannya, kecuali si muadzin beruzur seperti bersin atau batuk maka ia meneruskan adzannya.
3. Jumlah dan tambahannya sesuai yang disebutkan dalam As-Sunnah sehingga seseorang tidak menambah ataupun mengurangi terkecuali ada dalilnya.
Faedah
Telah kita ketahui bersama bahwasanya lafadz adzan dan jumlahnya datang dalam As-Sunnah dengan jumlah yang beragam, sehingga dalam pengamalannya diperkenankan pula dengan keragaman tersebut sebagaimana kaidah “Ibadah yang datang dengan beragam caranya sepantasnya bagi manusia untuk mengamalkan keragaman tersebut”. Di antara hikmah keragaman tersebut adalah:
- memudahkan bagi mukallaf, karena di antara amalan tersebut ada yang lebih ringan sehingga memudahkan pengamalannya.
- bisa menghadirkan hati dalam pengamalannya dan mengurangi kebosanan.
- penjagaan terhadap sunnah dengan keragamannya dan menyebarkannya di kalangan manusia.
- mengamalkan syariat dengan segala keragamannya.
Namun perlu dicamkan, pengamalan sunnah ini bukanlah artinya mengamalkannya walaupun menimbulkan kemudaratan. Karena ketika menimbulkan kemudaratan maka kemudaratan tersebut wajib untuk dihindari. Dalam kaidah fiqhiyah dikatakan “Menghindari kemudaratan (yang pasti dan nampak) lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”
Oleh karena itu, ketika hendak menyerukan keragaman adzan yang sunnah dalam keadaan bisa menimbulkan fitnah dan kesalahpahaman di kalangan manusia, karena mereka belum mengetahui perkara tersebut, maka di sini wajib bagi kita untuk menahan diri dan mencukupkan apa yang masyhur menurut mereka untuk sementara waktu, sampai mereka mendapatkan pengajaran dan bimbingan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulunya meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir terjadinya fitnah (dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 126 dan Muslim no. 1333). Demikian pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menginfaqkan perbendaharaan Ka’bah di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, namun karena mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman dan fitnah pada kaum muslimin di Makkah yang baru masuk Islam, akhirnya beliau pun menahan diri dan mengurungkannya.
Oleh karena itu, sepantasnyalah diajarkan kepada manusia terlebih dahulu tentang keragaman sunnah tersebut. Sehingga apabila hati mereka telah menerima, mapan dan tenang, lapang jiwa mereka dengan pengajaran dan bimbingan, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan dapat ditegakkan amalan tersebut dan diperoleh maksud penegakan As-Sunnah tanpa fitnah, kekacauan dan kesalahpahaman. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا وَيَسِّرُوْا وَلاَ تُعَسِّرُوا
“Gembirakanlah dan jangan kalian membuat lari orang-orang, ringankanlah dan jangan mempersulit.” (HR. Muslim no. 4500)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
4. Ketika diucapkan tidak boleh ada lahn, yaitu kesalahan berupa penyelisihan terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab. Namun perlu diketahui, lahn itu ada dua macam:
Pertama: yang merusak maknanya. Lahn seperti ini menyebabkan adzan tidak sah. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ أَكْبَار. Lafadz seperti ini mengubah makna karena أَكْبَار bentuk jamak dari كَبَرٌ yang berarti gendang.
Kedua: lahn yang tidak merusak makna. Adzan dengan lahn seperti ini sah tapi dibenci/makruh. Contohnya seorang muadzin mengatakan: اَللهُ وَكْبَر
Yang seperti ini dibolehkan dalam bahasa Arab karena ada kaidah dalam ilmu sharf bila huruf hamzah yang difathah terletak setelah dhammah maka hamzah tadi diubah menjadi huruf wawu6.
5. Dikumandangkan ketika telah masuk waktu shalat terkecuali adzan pertama subuh. Dalilnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Bila telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaknya yang paling besar/tua dari kalian menjadi imam.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Sifat-sifat Muadzin
1. Ia adzan karena mengharapkan pahala, bukan karena ingin bayaran.
Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Akhir perjanjian yang diambil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dariku adalah angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah/bayaran dengan adzannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 209, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata setelah membawakan hadits di atas, “Ahlul ilmi mengamalkan hal ini. Mereka benci bila seorang muadzin mengambil upah atas adzannya, dan mereka menganggap mustahab (sunnah) bagi muadzin untuk ihtisab (mengharap pahala) dengan adzannya.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/135)
Namun bila si muadzin diberi sesuatu yang tidak dimintanya, hendaknya ia menerimanya dan tidak menolak. Karena, itu adalah rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diarahkan untuknya.
Khalid ibnu ‘Adi Al-Juhani berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوْفٌ عَنْ أَخِيْهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ وَلاَ إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلاَ يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ U إِلَيْهِ
“Siapa yang sampai kepadanya kebaikan/pemberian dari saudaranya tanpa ia memintanya dan tanpa ambisi jiwa, hendaklah ia menerimanya dan jangan menolaknya karena itu merupakan rezeki yang Allah giring untuknya.” (HR. Ahmad 4/221, berkata Al-Imam Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 3/100-101, “Para perawinya adalah perawi kitab shahih.”)
2. Suaranya bagus, lantang, dan keras
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mimpi mendengar adzan:
إِنَّهَا لَرُؤْيَا حَقٌّ إِنْ شَاءَ اللهُ، فَقُمْ مَعَ بِلاَلٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ، فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ، فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
“Mimpimu itu adalah mimpi yang benar Insya Allah. Bangkitlah engkau bersama Bilal, sampaikan padanya apa yang kau dapatkan dalam mimpimu agar dia mengumandangkan adzan tersebut, karena dia lebih lantang suaranya darimu.” (HR. Ahmad 3/43, Ashabus Sunan kecuali An-Nasa’i, dan selainnya. Hadits ini dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Al-Irwa’ no. 246 )
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Sabda beliau: فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ ada yang mengatakan maknanya adalah lebih keras suaranya. Adapula yang memaknakan lebih bagus suaranya. Dari sini diambil faedah disenanginya muadzin itu keras dan bagus suaranya. Ini adalah perkara yang disepakati.” (Al-Minhaj, 4/299)
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyatakan disenanginya memilih muadzin yang bagus suaranya karena akan lebih menyentuh hati pendengarnya. Seorang muadzin juga tidak boleh memanjang-manjangkan dan melagukan/mendayu-dayukan adzan. (Al-Umm, kitab Ash-Shalah, bab Raf’ush Shaut bil Adzan )
Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada Abdullah bin Abdurrahman ibnu Abi Sha’sha’ah Al-Anshari bila ingin adzan, “Keraskan suaramu ketika mengumandangkan adzan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah jin dan manusia dan tidak ada sesuatu pun yang mendengar akhir suara keras/lantang seorang muadzin melainkan akan menjadi saksi kebaikan bagi si muadzin pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 609)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu memberi judul hadits di atas dengan bab Raf’ush Shaut bin Nida’ artinya mengeraskan suara ketika adzan.
3. Muadzin harus memiliki sifat amanah, karena ia bertanggung jawab akan masuknya waktu shalat dan ketepatannya. Juga karena adzan ini sangat berkaitan dengan puasa dan berbukanya kaum muslimin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْـمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنُ…
“Imam adalah penjamin, sedangkan muadzin adalah orang yang diamanahi…” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya no.1669, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 239)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu dalam Sunan beliau membuat satu bab yang berjudul: “Tidak boleh mengumandangkan adzan kecuali seorang yang adil (yakni shalih) lagi terpercaya, karena dari tempat yang tinggi ia dapat memonitor aurat manusia dan dia dipercaya oleh orang-orang tentang waktu-waktu shalat.”
4. Mengetahui waktu-waktu shalat dengan sendirinya atau dengan pengabaran orang yang dipercaya, sehingga muadzin mengumandangkan adzan tepat ketika telah masuk waktu shalat tanpa mengakhirkannya.
Karena tidaklah sah adzan di luar waktunya menurut kesepakatan ahlul ilmi. Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan:
كَانَ بِلاَلٌ لاَ يُؤَخِّرُ الْأَذَانَ عَنِ الْوَقْتِ، وَرُبَّمَا أَخَّرَ الْإِقَامَةَ شَيْئًا
“Bilal tidak pernah mengakhirkan adzan dari waktunya, namun terkadang dia mengundurkan sedikit iqamah.” (HR. Ibnu Majah no. 713, dan hadits ini dihasankan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
5. Disenangi bagi muadzin mengumandangkan adzan dalam keadaan suci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ، أَوْ قَالَ: عَلَى طَهَارَةٍ
“Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/129)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab, “Asalnya dalam berzikir, sampai pun mengucapkan salam, kalau bisa engkau berada di atas thaharah dan ini yang utama/afdhal. Mengumandangkan adzan tentunya lebih utama lagi dalam keadaan suci. Akan tetapi kami katakan, siapa yang adzan dalam keadaan tidak berwudhu maka hukumnya makruh karahah tanzih (tidak sampai haram).” (Al-Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Muyassarah, 1/277)
6. Ia adzan dalam keadaan berdiri.
Hal ini seperti disebutkan dalam hadits Abdurrahman ibnu Abi Laila tentang mimpi seorang lelaki dari kalangan Anshar. Laki-laki tersebut melihat seseorang memakai dua potong pakaian berwarna hijau. Ia berdiri di atas masjid lalu adzan. Kemudian ia duduk beberapa waktu. Setelahnya ia berdiri kembali untuk menyerukan iqamat. (HR. Abu Dawud no. 506, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih Abi Dawud)
7. Mengumandangkan adzan di tempat yang tinggi karena di tempat yang tinggi suara akan terdengar jauh dan lebih menyampaikan kepada manusia.
Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ أَذَانَيْهِمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَصْعَدَ هذَا
yang telah lewat penyebutannya dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahihnya.
Demikian pula hadits hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ، يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي ...
“Rabb kalian kagum dengan seorang penggembala kambing di puncak gunung yang mengumandangkan adzan untuk shalat dan setelahnya ia menunaikan shalat …” (HR. Abu Dawud no. 1203, An-Nasa’i no. 666, dan Ahmad 4/157. Hadits shahih sebagaimana dalam Ash-Shahihah no.41)
Kata الشَظِيَّة adalah bagian yang tinggi dari puncak gunung. Di sini ada isyarat disenanginya mengumandangkan adzan di atas tempat yang tinggi walaupun si muadzin berada di atas gunung.” (Ats-Tsamar, 1/160)
Para ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semuanya– menyatakan, karena tujuan keberadaan muadzin di tempat yang tinggi itu untuk menyampaikan suaranya kepada manusia, maka di zaman ini dengan adanya mikrofon yang bisa menambah keras dan bagusnya suara, corongnya bisa ditempatkan di tempat yang tinggi, merupakan satu sarana yang dibutuhkan dan dibenarkan oleh syariat ketika mengumandangkan adzan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/67-68)
Faedah
Adzan adalah ibadah yang pelaksanaannya dan pengumandangannya harus secara langsung ketika masuk waktu shalat, sehingga tidak sah apabila disandarkan terhadap hasil rekaman adzan muadzin. Karena hal itu merupakan ungkapan adzan yang telah lewat waktunya. Maka mencukupkan dengan rekaman berarti tidak menegakkan ketetapan fardhu kifayahnya, sebagaimana halnya tidak sah menjadi makmum atau shalat di belakang hasil rekaman suara imam masjid. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 6/68-69, Asy-Syarhul Mumti’ 2/69)
8. Menghadap kiblat
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu tentang turunnya malaikat lalu mengumandangkan adzan. Abdullah berkata, “Ketika aku berada di antara tidur dan jaga, tiba-tiba aku melihat seorang lelaki memakai dua potong pakaian hijau, ia lalu menghadap kiblat dan berkata: Allahu Akbar, Allahu Akbar…” (HR. Ahmad 5/246-247, Abu Dawud no. 507, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu)
Dalam Al-Mughni (Kitabush Shalah, fashl La Yashihhul Adzan illa Murattaban), Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Disenangi bagi muadzin menghadap kiblat dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini. Karena para muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan dalam keadaan menghadap kiblat. “
9. Meletakkan dua jari ke dalam dua telinga.
Abu Juhaifah berkata, “Aku melihat Bilal adzan, ia memutar kepalanya (ke kanan dan kiri, pen.), mulutnya ke sana dan ke sini, sementara dua jarinya berada dalam dua telinganya…” (HR. At-Tirmidzi no. 197, hadits shahih sebagaimana dalam Shahih At-Tirmidzi)
Al-Hafizh rahimahullahu menukilkan ucapan ulama bahwa dalam hal ini ada dua faedah.
Pertama: terkadang hal itu lebih mengeraskan suara muadzin.
Kedua: sebagai tanda bahwa ia muadzin bagi orang yang melihatnya dari kejauhan atau tanda bagi orang bisu bahwa ia muadzin.
Tidak ada keterangan jari mana yang dimasukkan tersebut, namun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa jari yang dimasukkan adalah telunjuk. (Fathul Bari, 2/152)
11. Menolehkan kepala sedikit ke kanan ketika mengucapkan: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ. Dan menoleh ke kiri saat menyerukan: حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ,
Inilah yang masyhur dan sesuai zahir nash. Dalilnya hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بِمَكَّةَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ لَهُ حَمْرَاءَ مِنْ أَدَمٍ. قَالَ: فَخَرَجَ بِلاَلٌ بِوَضُوْئِهِ، فَمِنْ نَائِلٍ وَنَاضِحٍ. قَالَ: فَخَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ. قَالَ: فَتَوَضَّأَ وَأَذَّنَ بِلاَلٌ. قَالَ: فَجَعَلْتُ أَتَتَبَّعُ فَاهُ هَهُنَا ههُنَا يَقُوْلُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً يَقُوْلُ: حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah saat beliau di Abthah dalam kemah merah dari kulit milik beliau. Bilal lalu keluar membawa air wudhu beliau, maka di antara sahabatnya ada yang mengambil bekas air wudhu tersebut dan ada yang memercikkannya kepada yang lain (bertabarruk, pen.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kemahnya dengan mengenakan sepasang pakaian berwarna merah seakan-akan aku melihat putihnya dua betis beliau . Setelah beliau berwudhu dan Bilal pun adzan. Mulailah aku mengikuti mulut Bilal ke sana dan ke sini, yaitu ke kiri dan ke kanan dengan mengucapkan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah.” (HR. Muslim no. 1119)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 520) disebutkan:
فَلَمَّا بَلَغَ: حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ؛ لَوَى عُنُقَهُ يَمِيْنًا وَشِمَالاً وَلَمْ يَسْتَدِرْ
Ketika Bilal sampai pada ucapan: hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah, ia memalingkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, dan ia tidak berputar.” (Dishahihkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ 3/116)
Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata ketika memberikan bab terhadap hadits di atas dalam Shahihnya, “Menolehnya muadzin ketika mengatakan hayya ‘alash shalaah hayya ‘alal falaah cukup dengan mulutnya saja, tidak dengan seluruh badannya.” Beliau juga mengatakan, “Sesungguhnya menolehkan mulut hanyalah dimungkinkan dengan ditolehkannya wajah.”
Di antara ahlul ilmi ada juga yang mengatakan menoleh ke kanan dan ke kiri untuk yang pertama kali dengan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ dan yang kedua menoleh ke kanan dan ke kiri dengan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
Ada juga yang mengatakan, menoleh ke kanan dengan mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَةِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kanan sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْصَّلاَة. Setelah itu menoleh ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ, lalu kembali ke arah kiblat, lalu menoleh lagi ke kiri sambil mengucapkan حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ. (Al-Minhaj, 4/218)
12. Lambat-lambat (tartil) mengucapkan lafadz adzan, tidak cepat-cepat sebagaimana dalam iqamat.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata, “Hadits yang menyebutkan diangkat dan dikeraskannya suara ketika adzan menunjukkan dikumandangkannya adzan dengan lambat-lambat (tartil).” Oleh karena itu, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan memberikan judul hadits dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu tentang mengeraskan suara ketika adzan: “Dilambatkannya Pengucapan Adzan dan Dicepatkannya Pengucapan Iqamah.”
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Adzan diucapkan dengan perlahan-lahan, tidak cepat-cepat/terburu-buru, sedangkan iqamat diucapkan dengan cepat.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, Mas’alah Qala: Wa Yatarassalu fil Adzan wa Yahdurul Iqamah)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(insya Allah bersambung)
1 Dua adzan ini hanya dikhususkan untuk shalat subuh. Hikmahnya adalah sebagai hasungan untuk mengerjakan shalat di awal waktu, karena di waktu subuh ini umumnya orang masih tidur atau baru terjaga dari tidur. Sehingga amat sesuai dikumandangkan adzan sebelum waktunya agar membangunkan orang yang masih tidur sehingga mereka bersiap-siap dan dapat beroleh waktu yang fadhilah. Demikian diterangkan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (1/507).
2 Faedah: Abu Mahdzurah radhiyallahu ‘anhu termasuk sahabat yang paling bagus suaranya. Beliau merupakan muadzdzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Makkah. Keturunannya turun-temurun menjadi muadzdzin di Makkah.
3 Haditsnya shahih sebagaimana dalam Shahih Sunan An-Nasa’i.
4 Kedua-duanya boleh. Demikian dinyatakan Al-Imam Asy Syafi’i rahimahullahu dalam Al-Umm di Kitab Al-Adzan. Pendapat beliau ini diikuti oleh jumhur pengikut madzhabnya. Tapi ada yang berpendapat bahwa diucapkan setelah selesai lafadz-lafadz adzan adalah lebih baik, agar susunan adzan tetap pada tempatnya. (Al-Minhaj, 5/213)
5 Adapun iqamat dua kali pada masing-masing shalat.
6 Lihat lafadz: اَللهُ أَكْبَرُ, hamzah dalam lafadz أَكْبَرُ didahului dhammah yang terdapat di atas huruf هُ dalam lafzhul jalalah اَللهُ. Menurut kaidah, hamzah tersebut dapat diubah menjadi huruf wawu sehingga jadilah: اَللهُ وَكْبَر
1 Menoleh hanya dengan kepala, sementara dada tetap ke depan karena tidak ada asalnya dalam As-Sunnah menolehkan kepala disertai dada. (Tamamul Minnah, hal. 150)
2 Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat pakaiannya sampai setengah betis. (Al-Minhaj, 4/443)
http://asysyariah.com/print.php?id_online=790
Langganan:
Postingan (Atom)